Pemkot Depok Siapkan Penataan Besar-Besaran, Semua Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Apakah Anda seorang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok? Jika iya, berita ini layak menjadi perhatian Anda. Pemkot Depok telah menyiapkan langkah besar untuk memberikan kejelasan status kepegawaian bagi para tenaga honorer. Melalui penerapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, ribuan tenaga honorer berpeluang diangkat menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mari kita bahas bersama bagaimana kebijakan ini dirancang dan mengapa ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer. Sumber resmi yang digunakan, termasuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 serta data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), memastikan bahwa informasi ini valid dan dapat dipercaya.
![]() |
Ilustrasi https://berita.depok.go.id/ |
Kebijakan Baru: Solusi untuk Honorer
Setiap tahun, kita mendengar cerita tentang ribuan tenaga honorer yang mengabdi tanpa kejelasan status. Kini, Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 hadir sebagai jawaban atas persoalan ini. Kebijakan ini secara khusus mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Dengan langkah ini, Pemkot Depok menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan isu tenaga non-ASN secara sistematis.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, kebijakan ini menjadi strategi penting untuk memastikan setiap tenaga honorer mendapatkan hak yang layak. "Melalui PPPK Paruh Waktu, kami optimis memberikan status yang jelas sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Rahman, seperti dilansir berita.depok.go.id.
Data: Berapa Banyak yang Berpeluang?
Berdasarkan informasi dari BKN, terdapat 6.076 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Depok yang berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Jumlah ini mencakup tenaga pengajar, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis operasional. Menariknya, peluang ini terbuka tidak hanya bagi mereka yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK tahap sebelumnya, tetapi juga untuk mereka yang sudah lama mengabdi namun belum memiliki status tetap.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan harapan, tetapi juga membawa dampak besar bagi sektor pelayanan publik. Dengan tenaga honorer yang memiliki status lebih jelas, Pemkot Depok berharap kualitas layanan di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis akan meningkat secara signifikan.
Proses dan Tahapan Pengangkatan
Bagaimana prosesnya? Jangan khawatir, Pemkot Depok telah menyiapkan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Berikut tahapan pentingnya:
Pendataan Tenaga Honorer: Pemkot Depok akan memanfaatkan database BKN untuk memastikan siapa saja yang memenuhi kriteria.
Seleksi Administrasi: Para tenaga honorer yang sudah terdaftar akan melalui seleksi administrasi sesuai aturan dalam Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Pengusulan Kebutuhan: Setiap instansi pemerintah akan mengajukan kebutuhan tenaga PPPK Paruh Waktu sesuai bidang tugas masing-masing.
Pengangkatan dan Penerbitan NIP PPPK: Setelah semua proses selesai, Kepala BKN akan menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK bagi mereka yang lulus seleksi.
Menurut Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun BKPSDM Kota Depok, Taufik Iman Raharjo, seluruh proses ini akan dilakukan bertahap, dengan prioritas pada sektor-sektor yang paling membutuhkan peningkatan layanan.
Mengapa Juli 2025 Jadi Momentum Penting?
Rahman Pujiarto menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 selesai. Juli 2025 dipilih sebagai waktu yang tepat untuk memulai pengangkatan PPPK Paruh Waktu. "Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak," jelasnya.
Bulan Juli akan menjadi momen penting karena pengusulan kebutuhan tenaga PPPK Paruh Waktu direncanakan mulai dilakukan pada saat itu. Dengan persiapan yang matang, Pemkot Depok berharap seluruh tenaga honorer yang memenuhi kriteria dapat segera mendapatkan status PPPK.
Dampak Positif Kebijakan Ini
Apa manfaat dari kebijakan ini bagi tenaga honorer dan masyarakat umum? Berikut beberapa poin penting:
Kesejahteraan Honorer Meningkat: Dengan status sebagai PPPK, tenaga honorer akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih layak.
Kepastian Karier: Tidak ada lagi ketidakjelasan status yang sering menjadi kekhawatiran bagi tenaga honorer.
Peningkatan Layanan Publik: Dengan tenaga kerja yang lebih profesional dan terjamin kesejahteraannya, sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis di Depok akan semakin maju.
Efisiensi Birokrasi: Kebijakan ini juga mendukung upaya reformasi birokrasi di tingkat pemerintah daerah.
Apa yang Perlu Dilakukan oleh Tenaga Honorer?
Jika Anda seorang tenaga honorer di Pemkot Depok, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk mempersiapkan diri:
- Pastikan data Anda tercatat di database BKN.
- Ikuti informasi resmi dari BKPSDM Kota Depok terkait jadwal dan mekanisme seleksi.
- Siapkan dokumen administrasi yang diperlukan, seperti SK honorer dan sertifikat pendukung lainnya.
- Tingkatkan kompetensi Anda untuk bersaing dalam seleksi PPPK Paruh Waktu.
Komitmen Pemkot Depok
Pemkot Depok tidak hanya fokus pada pengangkatan PPPK, tetapi juga berkomitmen menjalankan kebijakan ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus memberikan penghargaan kepada tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
"Kami serius mendukung reformasi birokrasi sekaligus memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pegawai non-ASN," tutup Rahman Pujiarto.
Kesimpulan
Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh Pemkot Depok adalah langkah strategis yang patut diapresiasi. Dengan jumlah tenaga honorer yang mencapai lebih dari 6.000 orang, kebijakan ini tidak hanya memberikan kejelasan status tetapi juga berdampak besar pada peningkatan pelayanan publik.
Bagi Anda yang menjadi bagian dari tenaga honorer, jangan sia-siakan peluang ini. Pantau terus informasi dari BKPSDM Kota Depok dan persiapkan diri sebaik mungkin. Masa depan Anda kini berada dalam jangkauan, dan Juli 2025 bisa menjadi awal yang baru bagi perjalanan karier Anda.
Sumber:
Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025
Berita Depok - Sebanyak 6.076 Pegawai Non-ASN Pemkot Depok Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu
Berita Depok - Pemkot Depok Siap Tata Tenaga Honorer, Semua Diarahkan Jadi PPPK Paruh Waktu Juli 2025