Keputusan Mentri Agama No 1 Tahun 2025 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Porfesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementrian Agama
🔔 Bergabung dengan saluran Resmi Kami
**PPG Kemenag 2025**
untuk update terbaru! 🔔
📢 Gabung di Telegram
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan standarisasi,
penjaminan mutu, serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan PPG Dalam
Jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Dengan adanya pedoman ini,
diharapkan setiap guru dapat mengikuti program sertifikasi yang lebih
terstruktur dan sistematis, sehingga mampu memberikan dampak positif dalam
proses pembelajaran di madrasah maupun sekolah.
Artikel ini akan mengulas lebih lanjut isi dari Keputusan Menteri Agama tersebut, mencakup tujuan, ruang lingkup, serta kebijakan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan di Kementerian Agama.
![]() |
https://jdih.kemenag.go.id/assets/uploads/regulation/2025kmagama001.pdf |
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM
JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk tertib administrasi, standardisasi,
penjaminan mutu, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan profesi guru
dalam jabatan pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan pedoman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6058);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348); Peraturan
Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Guru Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1750);
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020 tentang Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 582);
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1070);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAМА.
KESATU :
Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru
Dalam Jabatan pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU KETIGA
KEEMPАТ menjadi acuan bagi para pihak dalam:
- a. merencanakan;
- b. melaksanakan;
- c. memantau dan mengevaluasi; dan
- d. melaporkan,
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada
Kementerian Agama.
KETIGA :
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada
Kementerian Agama dikoordinasikan oleh panitia nasional.
KEEMPAT :
Panitia nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
KELIMА :
Sekretaris Jenderal menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.
KEENAM :
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi
Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
KETUJUH :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan bagian
dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi, profesionalisme,
serta kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan adanya Keputusan
Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025, penyelenggaraan PPG kini memiliki standar
yang lebih jelas, terarah, dan terukur, sehingga proses sertifikasi guru
dapat berjalan lebih optimal.
Para guru diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini dengan
sebaik-baiknya, mengikuti seluruh tahapan PPG sesuai pedoman yang telah
ditetapkan, serta terus meningkatkan kualitas pengajaran di madrasah dan
sekolah. Dengan tenaga pendidik yang semakin kompeten, kualitas pendidikan di
Indonesia, khususnya di lingkungan Kementerian Agama, akan semakin maju dan
memberikan dampak besar bagi generasi mendatang.
Semoga kebijakan ini dapat membawa manfaat yang besar bagi dunia pendidikan dan seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Mari bersama-sama menciptakan pendidikan yang lebih berkualitas dan berdaya saing! 🚀📚