Keputusan Mentri Agama No 1 Tahun 2025 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Porfesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementrian Agama

Keputusan Mentri Agama No 1 Tahun 2025 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Porfesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementrian Agama


🔔 Bergabung dengan  saluran Resmi Kami 

**PPG  Kemenag 2025** 

untuk update terbaru! 🔔


📢 Gabung di WhatsApp

📢 Gabung di Telegram 


Guru merupakan elemen kunci dalam menciptakan generasi yang berilmu dan berakhlak mulia. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru menjadi salah satu prioritas utama dalam dunia pendidikan. Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas tenaga pendidik, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.


Keputusan ini bertujuan untuk memberikan standarisasi, penjaminan mutu, serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap guru dapat mengikuti program sertifikasi yang lebih terstruktur dan sistematis, sehingga mampu memberikan dampak positif dalam proses pembelajaran di madrasah maupun sekolah.


Artikel ini akan mengulas lebih lanjut isi dari Keputusan Menteri Agama tersebut, mencakup tujuan, ruang lingkup, serta kebijakan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan di Kementerian Agama.


https://jdih.kemenag.go.id/assets/uploads/regulation/2025kmagama001.pdf



KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025


TENTANG


PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa untuk tertib administrasi, standardisasi, penjaminan mutu, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan profesi guru dalam jabatan pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan pedoman;


bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama


Mengingat:


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);


Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6058);


Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);


Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);


Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348); Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1750);


Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 582);


Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAМА.


KESATU :


Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


KEDUA :


Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU KETIGA KEEMPАТ menjadi acuan bagi para pihak dalam:

  • a. merencanakan;
  • b. melaksanakan;
  • c. memantau dan mengevaluasi; dan
  • d. melaporkan,

Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.


KETIGA  :


Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama dikoordinasikan oleh panitia nasional.


KEEMPAT :


Panitia nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan dengan Keputusan Menteri.


KELIMА :


Sekretaris Jenderal menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.


KEENAM :


Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KETUJUH  :


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


UNDUH


Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan adanya Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025, penyelenggaraan PPG kini memiliki standar yang lebih jelas, terarah, dan terukur, sehingga proses sertifikasi guru dapat berjalan lebih optimal.


Para guru diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya, mengikuti seluruh tahapan PPG sesuai pedoman yang telah ditetapkan, serta terus meningkatkan kualitas pengajaran di madrasah dan sekolah. Dengan tenaga pendidik yang semakin kompeten, kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya di lingkungan Kementerian Agama, akan semakin maju dan memberikan dampak besar bagi generasi mendatang.


Semoga kebijakan ini dapat membawa manfaat yang besar bagi dunia pendidikan dan seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Mari bersama-sama menciptakan pendidikan yang lebih berkualitas dan berdaya saing! 🚀📚

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama