Surat Edaran Tentang : Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, dan 12) untuk E-Ijazah 2025
Ijazah merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi peserta didik sebagai bukti kelulusan dan pencapaian akademik mereka. Seiring dengan perkembangan teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini mengadopsi sistem E-Ijazah atau ijazah elektronik, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta keakuratan data peserta didik.
![]() |
https://drive.google.com/file/d/1LmxiuKZA2d2zdJl6K1iIhbILs9DQnCIH/view |
Untuk memastikan kelancaran penerbitan E-Ijazah Tahun 2025, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, dan 12) untuk E-Ijazah 2025. Surat edaran ini berisi panduan bagi sekolah dan operator pendidikan dalam melakukan proses verifikasi dan validasi (Verval) data peserta didik yang akan lulus di tahun ajaran ini.
Langkah verifikasi dan validasi ini sangat krusial, karena kesalahan dalam data dapat menghambat penerbitan E-Ijazah, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kelancaran proses pendidikan peserta didik di jenjang berikutnya. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait, terutama sekolah dan operator dapodik, diimbau untuk memastikan keakuratan data sebelum batas waktu yang ditentukan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah Surat Edaran tentang Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir untuk E-Ijazah 2025.
Nomor : B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025
19 Februari 2025
Tentang
Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, dan 12) untuk E-Ijazah 2025
Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Se-Indonesia
Assalamualaikum wr. Wb
Menindaklanjuti Surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2489/A.JI/DS.00.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 sebagaimana pokok surat, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen telah menyiapkan data awal calon penerima e-Ijazah yang dapat diakses melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.
Sehubungan hal tersebut diatas, dimohon Saudara segera
menginformasikan kepada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah
di wilayah kerja masing-masing, sebagai berikut:
1. Madrasah memastikan kesesuaian nomenklatur Madrasah
merujuk pada penetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional).
Apabila nomenklatur Madrasah belum sesuai dengan yang tercantum pada izin
penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur Madrasah melalui VervalSP di
laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan
kewenangan;
2. Madrasah memastikan seluruh data peserta didik tingkat
akhir di satuan pendidikan terdaftar pada Dasbor e-Ijazah di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.
Apabila ditemukan data peserta didik tingkat akhir belum terdaftar pada Dasboar
e-Ijazah, lakukan pembaruan data peserta didik pada aplikasi EMIS;
3. Madrasah memastikan validitas data peserta didik tingkat
akhir di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila
ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan
pembaruan data melalui aplikasi VervalPD di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
atau arsip NISN di laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id;
4. Madrasah memastikan kesesuaian penugasan Kepala Madrasah. Apabila penugasan Kepala Madrasah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Madrasah pada aplikasi EMIS.
Mengingat pentingnya hal tersebut, kami mohon kesediaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar menginstruksikan operator Satuan Pendidikan pada MI, MTs, dan MA/MAK agar dapat segera menindaklanjutinya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Penerapan E-Ijazah Tahun 2025 merupakan langkah besar dalam mendigitalisasi layanan pendidikan di Indonesia. Dengan sistem ini, proses penerbitan ijazah menjadi lebih cepat, aman, serta dapat mengurangi risiko pemalsuan dokumen. Namun, agar sistem ini berjalan dengan lancar, setiap sekolah dan operator pendidikan wajib melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, dan 12) dengan teliti dan sesuai prosedur.
Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk kepala sekolah, guru, dan operator sekolah, diharapkan segera menyelesaikan proses verval sebelum batas waktu yang telah ditentukan dalam surat edaran. Dengan demikian, ijazah elektronik dapat diterbitkan tanpa kendala dan peserta didik dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya tanpa hambatan administrasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses verifikasi dan validasi E-Ijazah Tahun 2025, kunjungi www.didikdigital.com. Mari bersama-sama mendukung sistem pendidikan yang lebih modern dan efisien untuk masa depan yang lebih baik! 🚀📚