PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru sebagai bagian dari komitmen dalam membangun pendidikan yang lebih baik. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.
![]() |
https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3518 |
Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam mengelola dan menyalurkan tunjangan bagi guru ASN Daerah secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan setiap guru yang berhak menerima tunjangan dapat memperoleh haknya secara adil dan tepat waktu.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN
KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan
kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu melakukan
penyesuaian petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan
tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta
Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 385);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN
PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya
disebut Guru ASND adalah guru pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah daerah provinsi
dan kabupaten/kota.
2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada
Guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas
profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada
Guru ASND sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam
melaksanakan tugas di daerah khusus.
4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang
diterimakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan
yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
6. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
selanjutnya disingkat NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik
bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas
pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian.
7. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik
adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari
satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
8. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD
adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur,
Bupati, atau Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9. Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang selanjutnya
disingkat SKTP adalah surat keputusan penerima tunjangan profesi guru sebagai
dasar yang sah untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan guru.
10. Surat Keputusan Tunjangan Khusus yang selanjutnya
disingkat SKTK adalah surat keputusan penerima tunjangan khusus guru sebagai
dan dasar yang sah untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan guru.
11. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
12. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya
disebut PUSLAPDIK adalah unit kerja di Kementerian yang melaksanakan penyiapan
kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15. Dinas Pendidikan adalah perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang
pendidikan di daerah.
Pasal 2
Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru ASND dilaksanakan dengan prinsip:
a. tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna
yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. efisien yaitu penggunaan dana diupayakan untuk
meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana;
c. efektif yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan
hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan;
d. transparan yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat
untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;
e. akuntabel yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana
dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian
tujuan; dan
f. kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan
dengan wajar dan proporsional.
Pasal 3
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Tunjangan Profesi;
b. Tunjangan Khusus; dan
c. Tambahan Penghasilan.
BAB II
TUNJANGAN PROFESI
Pasal 4
(1) Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
(2) Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Sertifikat Pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan
Kementerian;
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada
Dapodik;
d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh
Kementerian;
e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta
didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik
dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan
pendidikang. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
kecuali bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
(4) Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf g dikecualikan bagi:
a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa
pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus)
jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat
pembina kepegawaian; dan/atau
b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru ASN,
kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina
kepegawaian.
Pasal 5
(1) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank
penerima tunjangan.
(2) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran
atau sesuai kebijakan Kementerian.
(2) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
(4) Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB III
TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 7
(1) Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan
Tunjangan Khusus setiap bulan.
(2) Daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerahyang berada dalam
keadaan darurat lain.
(3) Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan
Kementerian;
b. memiliki NUPTK;
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada
Dapodik;
d. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada
daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan
e. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank
penerima tunjangan.
(2) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pemberian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran
atau sesuai kebijakan Kementerian.
(2) Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.
(4) Tahapan penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 10
(1) Guru ASND diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.
(2) Guru ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan
Kementerian;
b. memiliki NUPTK;
c. belum memiliki Sertifikat Pendidik;
d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu
(S-1) atau Diploma IV (D-IV);
e. terdaftar aktif pada Dapodik;
f. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada
Dapodik;
g. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta
didik pada satuan pendidikan; dan
h. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf h dikecualikan bagi:
a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa
pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus)
jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat
pembina kepegawaian; dan/atau
b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru,
kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina
kepegawaian.
Pasal 11
(1) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank
penerima Tambahan Penghasilan.
(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap
bulannya.
Pasal 12
(1) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun
anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.
(2) Penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan
Penghasilan.
(4) Tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB V
ALOKASI, PENGHENTIAN PEMBAYARAN, PENYESUAIAN PEMBAYARAN,
PENGEMBALIAN PEMBAYARAN, DAN PENGENAAN PAJAK
Pasal 13
Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru ASND ditetapkan setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan dihentikan karena:
a. cuti di luar tanggungan negara;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;
e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
g. mendapat tugas belajar; dan/atau
h. tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASND.
(2) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan
pada bulan berikutnya.
(3) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)) huruf d, dilakukan pada semester
berikutnya.
(4) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf h, dilakukan
pada bulan berkenaan.
(5) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dilakukan pada bulan berkenaan
sejak melaksanakan tugas belajar.
Pasal 15
(1) Penyesuaian Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus dapat terjadi dalam hal terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan
pangkat/golongan ruang penerima tunjangan.
(2) Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi
pengelolaan tunjangan.
(3) Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru ASND yang penetapan kenaikan gaji berkalanya
dan/atau kenaikan pangkat/golongan ruang penerima tunjangan setelah penetapan
SKTP/SKTK maka pembayaran kekurangan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan
Khusus dibayarkan pada semester berikutnya terhitung mulai tanggal kenaikan
gaji berkala.
b. jumlah kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau
Tunjangan Khusus yang dapat dibayarkan akibat kenaikan gaji berkala sebagaimana
dimaksud dalam huruf a berdasarkannominal yang tertera pada surat keputusan
kenaikan gaji berkala terakhir.
Pasal 16
(1) Proses penghentian dan penyesuaian pembayaran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dan Pasal 15 merupakan hasil dari pemutakhiran data Guru ASND.
(2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 17
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi
pada tahun sebelumnya, kekurangan pembayaran didasarkan pada surat keputusan
kurang bayar yang diterbitkan oleh PUSLAPDIK.
Pasal 18
(1) Dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan tidak sesuai dengan mekanisme pembayaran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan dalam
ketentuan Peraturan Menteri ini, Guru ASND melakukan pengembalian pembayaran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan.
(2) Pengembalian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembalikan oleh Guru ASND ke RKUD.
(3) Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
secara kumulatif.
(4) Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung
sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. BAB VI MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 20
Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan
evaluasi pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru ASND.
Pasal 21
Pelaporan pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru ASND dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Guru ASND yang diangkat sebagai pengawas satuan
pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi;
b. Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan yang belum diterima Guru ASND pada periode berjalan tetap dapat
dibayarkan dengan mekanisme pembayaran tunjangan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri ini; dan
c. Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan tahun sebelumnya yang belum diterima Guru ASND dan/atau kurang
bayar tahun sebelumnya dapat dibayarkan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 594), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, diharapkan seluruh proses pemberian tunjangan dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Para guru penerima tunjangan diimbau untuk memahami regulasi ini agar dapat memastikan hak mereka terpenuhi dengan baik. Selain itu, pihak dinas pendidikan dan instansi terkait juga memiliki peran penting dalam mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak terjadi kesalahan atau keterlambatan dalam pencairan tunjangan.
Semoga dengan adanya kebijakan ini, kesejahteraan guru semakin meningkat, sehingga dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.