PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH


Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru sebagai bagian dari komitmen dalam membangun pendidikan yang lebih baik. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.


https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3518

Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam mengelola dan menyalurkan tunjangan bagi guru ASN Daerah secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan setiap guru yang berhak menerima tunjangan dapat memperoleh haknya secara adil dan tepat waktu.


Melalui artikel ini, kita akan mengulas isi utama dari Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, termasuk mekanisme pemberian tunjangan, kriteria penerima, serta kebijakan terkait yang harus dipahami oleh para pemangku kepentingan di dunia pendidikan.


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2025

 

TENTANG

 

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu melakukan penyesuaian petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah;

 

b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah;

 

Mengingat :

 

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

 

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

 

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

 

6. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;

 

7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

 

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

1. Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Guru ASND adalah guru pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

 

2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

 

3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

 

4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

5. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.

 

6. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian.

 

7. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

 

8. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

 

9. Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang selanjutnya disingkat SKTP adalah surat keputusan penerima tunjangan profesi guru sebagai dasar yang sah untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan guru.

 

10. Surat Keputusan Tunjangan Khusus yang selanjutnya disingkat SKTK adalah surat keputusan penerima tunjangan khusus guru sebagai dan dasar yang sah untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan guru.

 

11. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

12. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut PUSLAPDIK adalah unit kerja di Kementerian yang melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang layanan pembiayaan pendidikan.

 

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

 

15. Dinas Pendidikan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendidikan di daerah.

 

Pasal 2

 

Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dilaksanakan dengan prinsip:

 

a. tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;

 

b. efisien yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana;

 

c. efektif yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan;

 

d. transparan yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;

 

e. akuntabel yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan

 

f. kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

 

Pasal 3

 

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

a. Tunjangan Profesi;

b. Tunjangan Khusus; dan

c. Tambahan Penghasilan.

 

BAB II

TUNJANGAN PROFESI

 

Pasal 4

 

(1) Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

 

(2) Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki Sertifikat Pendidik;

b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;

c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikang. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

 

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

 

(4) Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dikecualikan bagi:

a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

 

Pasal 5

 

(1) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan.

 

(2) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6

 

(1) Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.

 

(2) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(3) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

 

(4) Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

 

BAB III

TUNJANGAN KHUSUS

 

Pasal 7

 

(1) Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan.

 

(2) Daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerahyang berada dalam keadaan darurat lain.

 

(3) Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian;

b. memiliki NUPTK;

c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan

e. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 8

 

(1) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan.

 

(2) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 9

 

(1) Pemberian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.

 

(2) Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(3) Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.

 

(4) Tahapan penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

 

BAB IV

TAMBAHAN PENGHASILAN

 

Pasal 10

 

(1) Guru ASND diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.

 

(2) Guru ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian;

b. memiliki NUPTK;

c. belum memiliki Sertifikat Pendidik;

d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV);

e. terdaftar aktif pada Dapodik;

f. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

g. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan; dan

h. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(3) Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dikecualikan bagi:

 

a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

 

b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

 

Pasal 11

 

(1) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima Tambahan Penghasilan.

 

(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

 

Pasal 12

 

(1) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.

 

(2) Penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(3) Penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.

 

(4) Tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

 

BAB V

ALOKASI, PENGHENTIAN PEMBAYARAN, PENYESUAIAN PEMBAYARAN, PENGEMBALIAN PEMBAYARAN, DAN PENGENAAN PAJAK

 

Pasal 13

 

Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND ditetapkan setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 14

 

(1) Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dihentikan karena:

a. cuti di luar tanggungan negara;

b. meninggal dunia;

c. mencapai batas usia pensiun;

d. cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;

e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

g. mendapat tugas belajar; dan/atau

h. tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASND.

 

(2) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan pada bulan berikutnya.

 

(3) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)) huruf d, dilakukan pada semester berikutnya.

 

(4) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf h, dilakukan pada bulan berkenaan.

 

(5) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.

 

Pasal 15

 

(1) Penyesuaian Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dapat terjadi dalam hal terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan ruang penerima tunjangan.

 

 

(2) Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi pengelolaan tunjangan.

 

(3) Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a. Guru ASND yang penetapan kenaikan gaji berkalanya dan/atau kenaikan pangkat/golongan ruang penerima tunjangan setelah penetapan SKTP/SKTK maka pembayaran kekurangan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dibayarkan pada semester berikutnya terhitung mulai tanggal kenaikan gaji berkala.

 

b. jumlah kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang dapat dibayarkan akibat kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkannominal yang tertera pada surat keputusan kenaikan gaji berkala terakhir.

 

Pasal 16

 

(1) Proses penghentian dan penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 merupakan hasil dari pemutakhiran data Guru ASND.

 

(2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

Pasal 17

 

Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, kekurangan pembayaran didasarkan pada surat keputusan kurang bayar yang diterbitkan oleh PUSLAPDIK.

 

Pasal  18

 

(1) Dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan tidak sesuai dengan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan dalam ketentuan Peraturan Menteri ini, Guru ASND melakukan pengembalian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan.

 

(2) Pengembalian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan oleh Guru ASND ke RKUD.

 

(3) Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara kumulatif.

 

(4) Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 19

 

Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

 

Pasal 20

 

Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND.

 

Pasal 21

 

Pelaporan pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 22

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

 

a. Guru ASND yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi;

 

b. Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan yang belum diterima Guru ASND pada periode berjalan tetap dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran tunjangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan

 

c. Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan tahun sebelumnya yang belum diterima Guru ASND dan/atau kurang bayar tahun sebelumnya dapat dibayarkan.

 

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 23

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 594), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 24

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


SUMBER DISNI



Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, diharapkan seluruh proses pemberian tunjangan dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.


Para guru penerima tunjangan diimbau untuk memahami regulasi ini agar dapat memastikan hak mereka terpenuhi dengan baik. Selain itu, pihak dinas pendidikan dan instansi terkait juga memiliki peran penting dalam mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak terjadi kesalahan atau keterlambatan dalam pencairan tunjangan.


Semoga dengan adanya kebijakan ini, kesejahteraan guru semakin meningkat, sehingga dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama