Surat Edaran Nomor : B-48/DJ.I/DT.I.IV/KU.00/05/2025 19 Mei 2025 Tentang Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK

Surat Edaran Nomor : B-48/DJ.I/DT.I.IV/KU.00/05/2025 19 Mei 2025 Tentang Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK


Bismillahirrahmanirrahim. 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan salah satu komponen vital dalam sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk membentuk insan yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Di balik keberhasilan pendidikan PAI, terdapat peran besar para guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun bukan ASN. Dalam praktiknya, guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK juga memegang peran yang sangat penting dalam menjaga kualitas dan kontinuitas proses pembelajaran keagamaan di sekolah-sekolah umum di seluruh pelosok negeri. 


Surat Edaran Nomor : B-48/DJ.I/DT.I.IV/KU.00/05/2025 19 Mei 2025 Tentang Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK

Namun, selama ini guru-guru PAI non-ASN kerap menghadapi tantangan serius dalam hal kesejahteraan. Mereka harus tetap menjalankan tugas mendidik dan membimbing siswa dengan semangat dan dedikasi tinggi, meskipun belum mendapatkan pengakuan formal berupa sertifikasi maupun tunjangan profesi. Dalam konteks inilah, pemerintah melalui Kementerian Agama menunjukkan komitmennya untuk memberikan perhatian lebih kepada para pendidik agama ini. 

Surat Edaran Nomor: B-48/DJ.I/DT.I.IV/KU.00/05/2025 yang diterbitkan pada tanggal 19 Mei 2025 menjadi angin segar bagi ribuan guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK di seluruh Indonesia. Dalam edaran tersebut, Direktorat Pendidikan Agama Islam menetapkan daftar calon penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Tahun 2025 berdasarkan kriteria yang telah diatur secara jelas dan rinci dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Nomor 3847 Tahun 2025. 

Tujuan dari kebijakan ini tak lain adalah untuk meringankan beban para guru PAI non-ASN yang telah lama mengabdi di sekolah-sekolah, khususnya mereka yang belum bersertifikasi dan tidak mendapatkan tunjangan profesi. Melalui proses seleksi yang ketat dan berbasis data dalam sistem SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama), pemerintah berupaya menjangkau para guru yang benar-benar layak mendapatkan dukungan ini. 

Selain itu, edaran ini juga menekankan pentingnya ketepatan data, terutama terkait informasi rekening bank para calon penerima. Penyesuaian dengan bank penyalur resmi yaitu Bank Mandiri juga menjadi aspek penting agar proses penyaluran berjalan lancar dan minim kendala. Oleh karena itu, koordinasi antara guru, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kantor Wilayah (Kanwil) sangat diperlukan untuk memastikan semua syarat administratif terpenuhi sebelum tenggat waktu yang ditentukan. 

Kehadiran tunjangan ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga penyemangat bagi para guru PAI non-ASN untuk terus melaksanakan tugas mulia mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa. Perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru menjadi cerminan dari semangat peningkatan mutu pendidikan keagamaan yang lebih merata dan berkeadilan. 

Artikel ini akan mengulas secara rinci isi dari surat edaran tersebut, mulai dari daftar kriteria penerima, prosedur yang harus diikuti guru PAI non-ASN, hingga ketentuan teknis dalam proses penyaluran. Harapannya, informasi ini tidak hanya memperjelas kebijakan yang sedang berjalan, tetapi juga membantu para guru memahami dengan utuh hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan pengakuan atas jasa mereka.


Surat Edaran

Nomor : B-48/DJ.I/DT.I.IV/KU.00/05/2025

19 Mei 2025

Tentang

Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif 

Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK


Yth. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q. 

Kepala Bidang PAI/PAKIS/PENDIS Seluruh Indonesia


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Berdasarkan hasil seleksi Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 melalui SIAGA, maka dengan ini kami sampaikan informasi sebagai berikut:

1. Daftar Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 telah ditetapkan sebagaimana terlampir;

2. Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 sebagaimana terlampir berdasarkan kriteria pada Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK pada Sekolah Nomor 3847 Tahun 2025 yang meliputi:

a. Kriteria Umum

1) Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK;

2) Aktif mengajar PAI di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;

3) Berstatus sebagai Guru Tetap yang mengajar PAI di sekolah dan tercatat aktif pada aplikasi SIAGA berturut-turut selama paling singkat 2 (dua) tahun terakhir;

4) Belum lulus sertifikasi seluruh mata pelajaran dan/atau bukan penerima Tunjangan Profesi Guru baik yang bersumber dari APBN maupun APBD pada saat ditetapkan;

5) Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

6) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

7) Belum memasuki usia pensiun (60 Tahun) pada saat ditetapkan;

8) Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;

9) Memenuhi beban kerja (jam tatap muka) minimal 6 jam per minggu mengajar mapel PAI di satminkalnya.

b. Kriteria khusus (jika melebihi kuota sasaran penerima)

1) Faktor Usia (didahulukan untuk Guru PAI yang lebih tua);

2) Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah;

3) TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru (didahulukan untuk Guru PAI yang memiliki TMT lebih lama);

4) Kualifikasi Pendidikan (didahulukan untuk Guru PAI yang memiliki kualifikasi pendidikan lebih tinggi).

3. Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 juga merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasah tahun 2025.

4. Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis Kantor Wilayah Kemenag Provinsi menginformasikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2025 agar melengkapi persyaratan dengan memperhatikan ketentuan berikut:

a. Guru PAI memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA adalah benarbenar milik sendiri dan rekening AKTIF.

b. Penulisan nama rekening berupa huruf kapital, huruf kecil atau gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening.

c. Penulisan nomor rekening penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka.

d. Nama bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima.

e. Guru PAI mengunggah scan BUKU REKENING (jelas dan terbaca) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun format SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif.

f. Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor 4 Tahun 2022 dan Nomor DIR.MOU/004/2022 bahwa penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri sebagai bank penyalur. Demi mempermudah penyaluran diharapkan calon penerima dapat menyesuaikan dengan Bank Penyalur tersebut.

g. Guru PAI yang menggunakan bank selain bank penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900 untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif.

h. Guru PAI dapat melengkapi persyaratan melalui SIAGA paling lambat tanggal 27 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.

5. Kanwil Kemenag Provinsi dapat menginstruksikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memverifikasi kelengkapan dokumen penerima insentif berupa Data Rekening (Buku Rekening) dan SPTJM paling lambat tanggal 29 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.

6. Apabila calon penerima insentif belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 4 hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka calon penerima insentif akan diganti dengan kandidat lain yang memenuhi kriteria. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb



Upaya peningkatan kesejahteraan guru, khususnya mereka yang berada di luar status ASN maupun PPPK, merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan inklusif. Pemberian tunjangan insentif kepada guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perhatian kepada para pendidik yang selama ini tetap teguh dalam menjalankan tugas di tengah berbagai keterbatasan. 

Surat Edaran Nomor: B-48/DJ.I/DT.I.IV/KU.00/05/2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah bentuk nyata dari kebijakan afirmatif pemerintah dalam memastikan para guru agama tetap mendapatkan ruang untuk tumbuh dan terus memberikan kontribusi terbaiknya dalam membangun karakter generasi bangsa. Penetapan calon penerima tunjangan insentif ini tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi melalui proses seleksi ketat berbasis data dan kriteria yang objektif. 

Dengan adanya persyaratan yang jelas, mulai dari kepemilikan NUPTK, masa kerja, status sebagai guru tetap, hingga kelengkapan dokumen administratif seperti rekening bank dan SPTJM, para calon penerima diminta untuk segera menindaklanjuti informasi ini secara tepat dan disiplin. Hal ini penting, karena kelalaian atau kesalahan dalam proses unggah dokumen bisa menyebabkan terlewatnya kesempatan yang berharga ini. 

Kami mengimbau kepada seluruh guru PAI non-ASN yang termasuk dalam daftar calon penerima agar segera mengecek informasi melalui akun SIAGA masing-masing dan memastikan semua data dan dokumen sudah sesuai. Sementara itu, bagi pihak Kanwil dan Kankemenag, kerja sama dan koordinasi yang baik sangat dibutuhkan demi kelancaran proses verifikasi serta keberhasilan program ini secara menyeluruh. 

Tunjangan insentif ini, meskipun secara nominal mungkin belum sepenuhnya memuaskan, tetap menjadi bukti nyata dari upaya negara untuk lebih menghargai kerja keras para guru. Besar harapan kami agar ke depan, bentuk dukungan terhadap para guru agama semakin luas, baik dalam hal finansial, pelatihan, maupun kesempatan untuk berkembang dalam jenjang karier. 

Sebagai penutup, mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk memperkuat peran guru agama dalam sistem pendidikan nasional. Karena di tangan merekalah, nilai-nilai akhlak, spiritualitas, dan keimanan generasi muda bangsa ini ditanamkan dan diwariskan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama