Bagaimana Cara Mengajukan RPL dalam PPG Kemenag? Panduan Lengkap untuk Guru
🔔 Bergabung dengan **PPG Kemendikdasmen dan Kemenag 2025** untuk update terbaru! 🔔
📢 Gabung di WhatsApp📢 Gabung di Telegram
![]() |
https://pai.ppgkemenag.com/guru/rpl/create-step-one |
Memahami Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
RPL adalah proses pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang Anda peroleh melalui berbagai jalur, baik itu pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja. Tujuan utamanya adalah memberikan pengakuan resmi terhadap kompetensi yang telah Anda miliki, sehingga Anda dapat melanjutkan pendidikan formal atau mendapatkan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Dasar hukum pelaksanaan RPL di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Mengapa RPL Penting bagi Guru dalam PPG Kemenag?
Bagi Anda yang telah memiliki pengalaman mengajar, RPL menawarkan berbagai manfaat dalam konteks PPG Kemenag:
Pengakuan Pengalaman: Pengalaman mengajar Anda diakui sebagai bagian dari proses pendidikan formal, mengurangi beban studi yang harus ditempuh.
Efisiensi Waktu dan Biaya: Dengan diakuinya pengalaman Anda, durasi dan biaya pendidikan dalam program PPG dapat berkurang.
Motivasi Profesional: Pengakuan ini dapat meningkatkan motivasi dan kepercayaan diri Anda sebagai pendidik profesional.
Syarat Mengajukan RPL dalam PPG Kemenag
Sebelum mengajukan RPL, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Status Kepegawaian
Anda harus terdaftar sebagai guru aktif dalam sistem Simpatika Kemenag. Pastikan data Anda telah diperbarui dan valid.
Masa Kerja
Pengalaman mengajar minimal yang diakui biasanya adalah 2 tahun. Namun, semakin lama Anda mengajar, semakin besar kemungkinan pengalaman tersebut diakui dalam RPL.
Kualifikasi Akademik
Anda harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 yang relevan dengan bidang studi yang diajarkan.
Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen-dokumen yang mendukung pengajuan RPL Anda, seperti:
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan: Menunjukkan status kepegawaian Anda.
Sertifikat Pelatihan: Bukti partisipasi dalam pelatihan atau workshop yang relevan.
Portofolio Pembelajaran: Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), modul ajar, materi ajar, Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), alat peraga atau media pembelajaran, dan instrumen penilaian yang telah Anda buat.
Dokumen Pengembangan Profesional: Sertifikat atau piagam dari kegiatan pengembangan kompetensi profesional yang pernah Anda ikuti, seperti KKG/MGMP atau forum sejenis.
Surat Keterangan Kepala Sekolah: Menyatakan keterlibatan Anda dalam pengelolaan administrasi pembelajaran.
Bukti Inovasi Pembelajaran: Dokumentasi modul pembelajaran, video pembelajaran, atau karya inovatif lainnya yang telah Anda kembangkan.
Prosedur Pengajuan RPL dalam PPG Kemenag
Setelah memastikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur pengajuan RPL berikut:
Persiapan Dokumen
Kumpulkan dan susun semua dokumen pendukung yang telah disebutkan sebelumnya. Pastikan semua dokumen dalam format yang jelas dan mudah dibaca.
Pengisian Formulir Pengajuan RPL
Kemenag biasanya menyediakan formulir khusus untuk pengajuan RPL. Formulir ini dapat diunduh dari situs resmi Kemenag atau diperoleh melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terkait. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan akurat, sertakan semua informasi yang relevan dengan pengalaman dan pembelajaran Anda.
Pengajuan Berkas ke LPTK
Setelah semua dokumen dan formulir siap, ajukan berkas Anda ke LPTK yang ditunjuk oleh Kemenag. Pastikan Anda mematuhi tenggat waktu dan prosedur yang ditetapkan oleh LPTK tersebut.
Evaluasi dan Verifikasi
Tim dari LPTK akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap dokumen yang Anda ajukan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengalaman dan pembelajaran yang Anda klaim sesuai dengan standar yang ditetapkan. Anda mungkin akan diminta untuk mengikuti wawancara atau tes tambahan sebagai bagian dari proses verifikasi.
Penetapan SKS yang Diakui
Berdasarkan hasil evaluasi, LPTK akan menetapkan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang diakui melalui RPL. Informasi ini akan disampaikan kepada Anda sebelum memulai program PPG. Dengan demikian, Anda akan mengetahui berapa banyak SKS yang harus ditempuh selama mengikuti program tersebut.
Tips Sukses Mengajukan RPL dalam PPG Kemenag
Agar proses pengajuan RPL Anda berjalan lancar, pertimbangkan beberapa tips berikut:
Dokumentasi yang Rapi
Pastikan semua dokumen yang Anda ajukan tersusun rapi dan lengkap. Dokumentasi yang baik akan memudahkan tim evaluasi dalam menilai