Syarat dan Prosedur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Guru PAI dalam PPG Kemenag
🔔 Bergabung dengan **PPG Kemendikdasmen dan Kemenag 2025** untuk update terbaru! 🔔
📢 Gabung di WhatsApp📢 Gabung di Telegram
![]() |
https://peraturan.bpk.go.id/Details/141265/permen-ristekdikti-no-26-tahun-2016 |
Memahami Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
RPL adalah proses pengakuan terhadap capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui berbagai jalur, baik itu pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja. Tujuan utama RPL adalah memberikan kesempatan bagi individu untuk melanjutkan pendidikan formal atau mendapatkan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pengalaman dan pembelajaran yang telah mereka peroleh sebelumnya.
Dasar hukum pelaksanaan RPL di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Peraturan ini mengatur mekanisme, persyaratan, dan pelaksanaan RPL di berbagai institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
RPL dalam Konteks PPG Kemenag untuk Guru PAI
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dirancang untuk mempersiapkan lulusan S1 atau D4 menjadi guru profesional. Bagi Anda yang telah berpengalaman mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, PPG Dalam Jabatan menjadi jalur yang tepat. Di sinilah peran RPL menjadi sangat penting.
Dalam PPG Kemenag, RPL digunakan untuk mengakui pengalaman dan pembelajaran yang telah Anda peroleh selama mengajar. Hal ini berarti, beban belajar yang harus Anda tempuh dalam program PPG dapat berkurang sesuai dengan jumlah SKS yang diakui melalui RPL. Berdasarkan standar pendidikan guru, beban belajar program PPG adalah antara 36 hingga 40 SKS. Namun, bagi peserta PPG Dalam Jabatan, beban yang harus ditempuh hanya sebanyak 12 SKS, sementara sisa 24 SKS lainnya dipenuhi melalui RPL.
Syarat Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Guru PAI dalam PPG Kemenag
Anda mungkin bertanya, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan RPL dalam konteks PPG Kemenag? Berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda perhatikan:
Kualifikasi Akademik
Anda harus memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) yang relevan dengan bidang Pendidikan Agama Islam. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016.
Pengalaman Mengajar
Pengalaman mengajar menjadi salah satu komponen utama dalam penilaian RPL. Anda diharapkan memiliki pengalaman mengajar yang relevan dengan bidang PAI, baik di lembaga formal maupun nonformal. Semakin lama dan relevan pengalaman mengajar Anda, semakin besar kemungkinan SKS yang akan diakui melalui RPL.
Pelatihan dan Sertifikasi
Jika Anda pernah mengikuti pelatihan, workshop, atau seminar yang berkaitan dengan pendidikan atau bidang PAI, sertifikat dan bukti keikutsertaan Anda dalam kegiatan tersebut dapat menjadi poin tambahan dalam proses RPL. Pastikan pelatihan yang Anda ikuti memiliki relevansi dengan kompetensi yang diajarkan dalam PPG.
Karya Ilmiah dan Publikasi
Jika Anda memiliki publikasi, buku, atau karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan bidang PAI, karya-karya ini menunjukkan kontribusi Anda dalam dunia pendidikan dan dapat diakui dalam RPL. Pastikan Anda menyertakan bukti publikasi dan relevansi karya tersebut dengan bidang yang Anda ajarkan.
Penghargaan dan Prestasi
Penghargaan yang Anda peroleh, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional, dapat menjadi pertimbangan dalam RPL. Prestasi ini menunjukkan dedikasi dan kompetensi Anda dalam bidang pendidikan, khususnya PAI.
Prosedur Pengajuan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Guru PAI dalam PPG Kemenag
Setelah memahami syarat-syarat yang diperlukan, Anda mungkin bertanya-tanya, bagaimana prosedur pengajuan RPL? Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
Persiapan Dokumen Pendukung
Kumpulkan semua dokumen yang mendukung klaim Anda, seperti:
Sertifikat pelatihan atau workshop: Pastikan sertifikat tersebut relevan dengan bidang PAI dan mencantumkan nama Anda dengan jelas.
Surat keterangan mengajar: Dokumen ini dapat diperoleh dari lembaga tempat Anda mengajar, yang menyatakan lama dan bidang pengajaran Anda.
Publikasi atau karya ilmiah: Jika Anda memiliki artikel, buku, atau penelitian yang telah dipublikasikan, sertakan salinannya sebagai bukti.
Penghargaan atau sertifikat prestasi: Dokumen ini menunjukkan pengakuan atas kontribusi Anda dalam bidang pendidikan.
Pengisian Formulir RPL
Kemenag biasanya menyediakan formulir khusus untuk pengajuan RPL. Formulir ini dapat diunduh dari situs resmi Kemenag atau diperoleh dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan jujur, sertakan semua informasi yang relevan dengan pengalaman dan pembelajaran Anda.
Pengajuan Berkas ke LPTK
Setelah semua dokumen dan formulir siap, ajukan berkas Anda ke LPTK yang ditunjuk oleh Kemenag. Pastikan Anda mematuhi tenggat waktu dan prosedur yang ditetapkan oleh LPTK tersebut. Informasi mengenai LPTK yang ditunjuk dapat diperoleh melalui situs resmi