KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 / M / 2025 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/M/2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK

Transformasi Berkelanjutan Pendidikan Nasional: Memahami Pencabutan Program Sekolah Penggerak dan Arah Baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 

Halo para pembaca setia DidikDigital.com! Di tengah hiruk pikuk dinamika kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan, sebuah pengumuman penting baru saja dirilis yang akan memiliki implikasi signifikan bagi seluruh ekosistem pendidikan di Indonesia. Sebagai platform yang senantiasa berkomitmen menyajikan analisis mendalam terkait perkembangan pendidikan, asuransi, dan informasi pemerintahan, hari ini kita akan mengulas sebuah keputusan monumental: pencabutan Program Sekolah Penggerak (PSP). Keputusan ini, yang mungkin mengejutkan bagi sebagian pihak, sejatinya merupakan cerminan dari adaptasi dan dinamika kebijakan pendidikan yang terus bergerak maju demi mencapai tujuan konstitusional—yakni, memastikan pendidikan bermutu adalah hak setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 / M / 2025 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/M/2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK 


Program Sekolah Penggerak, yang digulirkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021, telah menjadi salah satu program unggulan yang berambisi membawa perubahan transformatif di satuan pendidikan. PSP bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas hasil belajar siswa, meningkatkan kapasitas kepala sekolah dan guru, serta membangun ekosistem pendidikan yang lebih adaptif dan inovatif. Selama implementasinya, PSP telah menyentuh ribuan sekolah di berbagai daerah, melahirkan "guru penggerak" dan "kepala sekolah penggerak" yang diharapkan menjadi agen perubahan di komunitasnya masing-masing. Kurikulum Merdeka, yang menjadi salah satu inti dari PSP, juga telah mulai diadopsi secara luas, membawa semangat kebebasan belajar yang berpusat pada kebutuhan murid. Tidak bisa dipungkiri, PSP telah membuka wacana dan praktik baru dalam dunia pendidikan kita. 

Namun, di tengah perjalanan yang penuh semangat itu, dinamika regulasi dan transformasi kelembagaan pemerintah terus bergulir. Pembentukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang baru, sebagai entitas tersendiri yang berfokus pada jenjang pendidikan paling fundamental, mengindikasikan adanya pergeseran prioritas dan strategi. Dalam konteks inilah, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebelumnya, yang mengatur PSP, kini dinilai perlu disesuaikan. 

Berdasarkan pertimbangan yang cermat, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 / M / 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Keputusan ini didasari oleh keyakinan bahwa ketentuan mengenai PSP yang ada saat ini "sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan". Frasa ini mengisyaratkan adanya kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih selaras dengan konteks kekinian dan pendekatan yang lebih optimal dalam mencapai tujuan pendidikan bermutu. Dengan kata lain, pencabutan ini bukan berarti program berhenti total tanpa pengganti, melainkan sebuah penyesuaian strategi untuk meraih tujuan yang sama atau bahkan lebih baik, namun dengan pendekatan yang baru di bawah payung Kementerian yang berbeda. 

Implikasi dari pencabutan ini sangatlah luas. Seluruh pelaksanaan program pendidikan yang sebelumnya terkait erat dengan PSP kini akan mengalami penyesuaian, diselaraskan dengan program-program prioritas baru yang akan digulirkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ini tentu akan memunculkan banyak pertanyaan di benak para guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, hingga orang tua: "Bagaimana nasib kurikulum Merdeka?", "Apakah pelatihan guru penggerak akan dilanjutkan?", "Bagaimana dukungan bagi sekolah yang sudah menjadi sekolah penggerak?", dan "Apa sebenarnya program prioritas baru yang dimaksud?". 

Sebagai bagian dari komitmen kami untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat, DidikDigital.com akan mengupas tuntas setiap aspek dari Keputusan Menteri ini. Kami akan berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan krusial tersebut dengan menganalisis latar belakang, tujuan, serta dampak yang mungkin timbul dari pencabutan PSP ini. Memahami keputusan ini adalah langkah awal untuk bersama-sama menyongsong arah baru pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Mari kita selami lebih dalam makna di balik keputusan ini demi masa depan pendidikan anak-anak kita. 


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 

REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 14 / M / 2025 

TENTANG 

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/M/2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK 

MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang: 

a. bahwa pendidikan bermutu merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 

b. bahwa ketentuan mengenai Program Sekolah Penggerak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan, sehingga perlu dicabut; 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak; 

Mengingat : 

1. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); 

2. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385); 

3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050); 

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : 

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 371/M/2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK. ; 

KESATU: 

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. 

KEDUA : 

Seluruh pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan program sekolah penggerak akibat pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dilakukan penyesuaian berdasarkan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

KETIGA : 

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

 Menyongsong Era Baru Pendidikan Dasar dan Menengah: Harmonisasi Kebijakan untuk Mutu yang Berkelanjutan 

Demikianlah analisis mendalam kita mengenai Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 / M / 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Keputusan ini, yang secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlakunya regulasi sebelumnya, merupakan manifestasi dari dinamika kebijakan pendidikan yang adaptif dan responsif terhadap tuntutan zaman serta perkembangan hukum. Ini adalah langkah strategis yang diambil untuk memastikan bahwa kerangka regulasi pendidikan senantiasa relevan dan optimal dalam mendukung pencapaian hak setiap warga negara atas pendidikan bermutu. 

Pencabutan Program Sekolah Penggerak, seperti yang disebutkan dalam keputusan ini, didasari oleh pertimbangan bahwa ketentuan sebelumnya "sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan". Ini mengisyaratkan adanya evaluasi dan peninjauan ulang terhadap efektivitas program dalam konteks lanskap pendidikan yang terus berubah, serta kebutuhan untuk menyelaraskan kebijakan dengan kerangka hukum yang lebih baru, termasuk pembentukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mandiri. Langkah ini patut dilihat sebagai upaya berkelanjutan pemerintah untuk menyempurnakan strategi dan pendekatan dalam menghadirkan layanan pendidikan yang terbaik. 

Implikasi paling signifikan dari keputusan ini adalah bahwa "seluruh pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan program sekolah penggerak ... dilakukan penyesuaian berdasarkan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah". Ini berarti bahwa fokus dan arah program-program pendukung yang sebelumnya terintegrasi dengan PSP, seperti kurikulum, pelatihan guru, dan pendampingan sekolah, akan dievaluasi dan diselaraskan kembali dengan agenda utama Kementerian yang baru. Meskipun detail program prioritas baru ini belum sepenuhnya terungkap, kita dapat mengantisipasi bahwa semangat peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan karakter, dan penyiapan generasi unggul akan tetap menjadi benang merahnya. Transisi ini menuntut kesiapan dan adaptasi dari seluruh elemen pendidikan, mulai dari pengambil kebijakan, dinas pendidikan di daerah, kepala sekolah, hingga guru-guru di garis depan. 

Kami di DidikDigital.com percaya bahwa setiap perubahan kebijakan, termasuk pencabutan sebuah program besar, selalu membawa tantangan sekaligus peluang baru. Tantangannya adalah bagaimana mengelola transisi ini secara mulus, tanpa menimbulkan disrupsi signifikan pada proses belajar mengajar di satuan pendidikan. Bagaimana memastikan guru-guru yang telah berinvestasi dalam pelatihan PSP tetap merasa diberdayakan dan kompetensinya terakomodasi dalam program-program baru? Bagaimana mengomunikasikan arah kebijakan yang baru ini agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan praktisi pendidikan dan masyarakat luas? 

Di sisi lain, ini adalah peluang untuk menyempurnakan pendekatan, mengimplementasikan inovasi yang lebih adaptif, dan mungkin saja menemukan cara yang lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Keputusan ini menunjukkan keberanian pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian demi masa depan pendidikan yang lebih baik. 

Kami mengajak seluruh komunitas pendidikan, dari guru-guru inspiratif, kepala sekolah yang visioner, dinas pendidikan yang mengawal di lapangan, hingga orang tua yang peduli, untuk terus aktif memantau informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Mari kita bersama-sama menyongsong era baru pendidikan dasar dan menengah dengan optimisme, kolaborasi, dan semangat adaptasi. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan akan menjadi katalisator bagi peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan dan komprehensif bagi seluruh anak Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, menandakan bahwa implementasi penyesuaian akan segera bergulir.

SiennaGrace

Selamat datang di DidikDigital.com! Kami hadir sebagai sahabat setia para pendidik. Temukan beragam artikel dan sumber daya: dari modul ajar praktis, update kurikulum terbaru (Dikdasmen & Kemenag), hingga tips meningkatkan kualitas pengajaran dan informasi asuransi yang melindungi profesi guru. Edukasi terbaik, kesejahteraan terjamin!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama