Pintu Gerbang Abdi Negara Terbuka Lebar: 17.154 PPPK Kemenag Siap Mengabdi!
Halo, para pembaca setia! Mari kita bayangkan sejenak. Setelah berbulan-bulan menanti, melewati setiap tahapan seleksi yang menguras tenaga dan pikiran, akhirnya tiba saatnya pengumuman. Jantung berdebar kencang, jari gemetar saat membuka tautan. Dan… selamat, Anda lulus! Rasanya seperti beban berat terangkat dari pundak, bukan?
![]() |
https://kemenag.go.id/nasional/sebanyak-17-154-lulus-seleksi-pppk-kemenag-tahap-ii-WsEaw |
Itulah yang dirasakan oleh belasan ribu pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama hari ini. Pada Senin, 30 Juni 2025, Kementerian Agama secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan PPPK bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Kementerian Agama tahun anggaran 2024. Ini adalah kabar gembira yang menandai babak baru bagi mereka yang telah lama mengabdikan diri. Lebih dari 17 ribu pelamar berhasil menembus gerbang seleksi yang ketat ini. Sebuah pencapaian yang patut kita apresiasi!
Angka-Angka di Balik Keberhasilan: Membedah Data Kelulusan PPPK Kemenag 2024
Anda mungkin penasaran, berapa banyak sebenarnya yang berhasil lolos dari ribuan pelamar? Mari kita telusuri angka-angkanya bersama. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, menjelaskan bahwa ada dua kategori utama peserta PPPK ini: tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis.
Mari kita lihat detailnya:
Peserta Tenaga Kesehatan (Nakes): Dari 189 pelamar, sebanyak 145 orang berhasil lulus. Ini menunjukkan tingkat keberhasilan yang cukup tinggi di sektor kesehatan, mengindikasikan kualitas dan kebutuhan mendesak akan tenaga kesehatan di lingkungan Kemenag.
Peserta Teknis: Nah, untuk kategori ini, angkanya jauh lebih besar. Dari 21.469 pelamar, sejumlah 17.009 orang dinyatakan lulus. Ini adalah angka yang luar biasa, mencerminkan besarnya kontribusi dan kebutuhan akan tenaga teknis di berbagai unit kerja Kementerian Agama.
Secara keseluruhan, seperti yang diungkapkan oleh Kamaruddin Amin di Jakarta pada 30 Juni 2025, dari total 21.658 peserta, hari ini kita menyaksikan 17.154 orang lulus seleksi PPPK. Angka ini terdiri dari 17.009 peserta teknis dan 145 peserta nakes. Ini bukan hanya deretan angka, melainkan cerminan dari dedikasi, kerja keras, dan penantian panjang ribuan individu yang kini siap berkontribusi lebih jauh sebagai abdi negara. Keberhasilan mereka adalah buah dari persiapan matang dan tekad kuat.
Langkah Selanjutnya: Proses Pemberkasan yang Krusial
Setelah euforia kelulusan, apa langkah berikutnya yang harus dilakukan para peserta yang beruntung ini? Jangan sampai euforia membuat kita lengah! Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengingatkan dengan sangat jelas: peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman
Perhatikan baik-baik rentang waktu krusial ini: proses upload berkas bisa dilakukan dari 1 hingga 31 Juli 2025. Ini adalah jendela waktu yang cukup, namun jangan menunda-nunda! Mengingat jumlah peserta yang banyak dan potensi kendala teknis, sangat disarankan untuk segera mengunggah dokumen yang diperlukan jauh sebelum batas akhir. Kelalaian di tahap ini bisa berakibat fatal, karena seperti yang diingatkan, kelulusan Anda adalah prestasi, dan kelalaian membaca pengumuman sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda.
Peringatan Penting: Seleksi Ini Gratis dan Transparan!
Sebelum kita membahas dokumen apa saja yang harus disiapkan, ada satu hal yang sangat ditekankan oleh Kamaruddin Amin. Ini adalah peringatan penting yang harus kita camkan baik-baik: “Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri."
Tegas sekali, bukan? Beliau melanjutkan, "Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan."
Pernyataan ini bukan basa-basi belaka. Ini adalah penegasan bahwa seleksi PPPK Kemenag berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Jadi, jika Anda menemukan atau mendengar ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan menjanjikan kelulusan, jangan ragu untuk melaporkannya. Keberhasilan ini murni hasil jerih payah para peserta. Ini adalah cerminan dari sistem yang bersih dan menjunjung tinggi meritokrasi.
Daftar Dokumen Penting yang Harus Anda Siapkan!
Nah, sekarang kita masuk ke bagian yang paling detail dan teknis. Kepala Biro SDM pada Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, telah merinci sejumlah dokumen yang harus diunggah oleh peserta. Ingat, kelengkapan dan keaslian dokumen adalah kunci. Jangan sampai ada yang terlewat!
Mari kita periksa satu per satu:
a. Pasfoto terbaru
menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah. Pastikan foto Anda jelas, profesional, dan sesuai dengan standar yang diminta.
b. Asli Ijazah.
Bagi Anda lulusan perguruan tinggi luar negeri, pastikan Anda telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang. Ini sangat penting untuk validasi pendidikan Anda.
c. Asli Transkrip nilai.
Sama seperti ijazah, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, Anda harus melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang. Pastikan IPK Anda memenuhi syarat yang ditetapkan.
d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup)
dari laman
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin
yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000. Pastikan format surat pernyataan ini sesuai dengan lampiran pada pengumuman resmi. Baca isinya dengan teliti sebelum menandatanganinya.
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pastikan SKCK Anda masih berlaku pada saat pengisian DRH. Urus jauh-jauh hari agar tidak terburu-buru.
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.
Surat ini harus diterbitkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Ada prioritas, yaitu diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama. Pastikan surat ini dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025. Ini menunjukkan bahwa Anda secara fisik dan mental siap mengemban tugas sebagai PPPK.
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Surat ini harus ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Sama seperti surat sehat, pastikan surat ini dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025. Ini adalah komitmen Anda terhadap lingkungan kerja yang bebas narkoba.
Melihat daftar dokumen ini, jelas sekali bahwa proses pemberkasan membutuhkan ketelitian dan persiapan yang matang. Jangan sampai ada satu pun dokumen yang terlewat atau tidak sesuai format. Ini adalah tahapan penentu setelah Anda berhasil melewati seleksi.
Konsekuensi Jika Lalai atau Mengundurkan Diri: Pahami Aturannya!
Wawan Djunaedi juga menegaskan konsekuensi yang sangat penting. Jika Anda, sebagai peserta yang dinyatakan lulus, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan (31 Juli 2025) tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri. Ini adalah peringatan keras. Jangan sampai Anda sudah berjuang keras hingga lulus, lalu gagal di tahap pemberkasan karena kelalaian.
Bagaimana jika ada peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri? Wawan Djunaedi menjelaskan bahwa mereka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000. Pengunduran diri ini akan membuka kesempatan bagi peserta di urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta pengisi atau pengganti ini akan dipanggil melalui pengumuman selanjutnya. Jadi, ada peluang kedua bagi mereka yang posisinya berada tepat di bawah batas kelulusan.
Namun, ada konsekuensi yang lebih serius bagi mereka yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK. "Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya," papar Wawan. Ini adalah sanksi yang cukup berat, mengingat kesempatan menjadi ASN tidak datang setiap saat. Jadi, pastikan Anda benar-benar yakin dengan keputusan Anda sebelum mengambil langkah ini.
Integritas dan Kehati-hatian: Fondasi Pegawai Pemerintah
Sebagai penutup, Wawan Djunaedi menekankan bahwa peserta yang dinyatakan lulus harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini adalah komitmen yang harus dipahami sejak awal.
Satu hal lagi yang sangat penting: "Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK." Ini adalah peringatan keras terhadap segala bentuk kecurangan atau manipulasi data. Integritas adalah nilai utama bagi seorang abdi negara.
Terakhir, mari kita pahami bersama bahwa "Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat." Ini berarti semua proses telah dijalankan sesuai prosedur dan keputusan yang ada bersifat final.
Sebuah Harapan Baru bagi Abdi Negara
Jadi, para pembaca, inilah gambaran lengkap dari pengumuman kelulusan PPPK Kemenag tahun 2024. Ini adalah tonggak penting bagi ribuan individu yang telah berjuang dan kini siap mengabdikan diri lebih penuh sebagai bagian dari Kementerian Agama. Mereka akan membawa energi baru, semangat baru, dan tentunya, kontribusi nyata dalam melayani masyarakat.
Mari kita berikan selamat kepada 17.154 PPPK Kemenag yang telah lulus! Semoga amanah ini mereka jalankan dengan penuh integritas dan dedikasi. Bagi Anda yang mungkin belum berkesempatan, jangan menyerah! Terus persiapkan diri dan coba lagi di kesempatan berikutnya. Setiap perjalanan memiliki kisahnya sendiri.
Apakah Anda termasuk salah satu dari 17.154 orang yang beruntung ini? Jika ya, selamat sekali lagi! Dan ingatlah, ini adalah awal dari sebuah perjalanan pengabdian yang mulia. Semangat!