Surat Edaran Nomor : 0679/B2/GT.00.08/2025 8 Juli 2025 Tentang Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap II Tahun 2025

Meningkatkan Profesionalisme Pendidikan: Mengupas Tuntas Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap II Tahun 2025 

Halo para pembaca setia DidikDigital.com! Dalam perjalanan menuju pendidikan nasional yang bermutu tinggi, guru memegang peran yang tidak tergantikan. Sertifikasi profesi, yang menjadi penanda kompetensi dan profesionalisme seorang pendidik, adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan pengalaman belajar terbaik. Di Indonesia, salah satu jalur utama untuk mencapai sertifikasi tersebut adalah melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini dirancang tidak hanya untuk calon guru baru, tetapi juga bagi guru yang sudah mengabdi di sekolah (dalam jabatan) namun belum bersertifikat, terutama mereka yang dikategorikan sebagai "Guru Tertentu." Ini adalah guru-guru yang memiliki dedikasi tinggi namun membutuhkan pengakuan resmi dan penguatan kompetensi sesuai standar nasional. 

Surat Edaran Nomor : 0679/B2/GT.00.08/2025 8 Juli 2025 Tentang Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap II Tahun 2025 


Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, secara konsisten mengupayakan perluasan akses PPG untuk memastikan ketersediaan guru profesional yang merata. Langkah terbaru dalam upaya ini adalah pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap II Tahun 2025. Ini merupakan momen penting bagi ribuan guru di seluruh penjuru negeri yang telah menunggu kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi dan mendapatkan sertifikasi profesional. Pelaksanaan tahap ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menyejahterakan dan meningkatkan mutu para pendidik. 

Untuk memastikan kelancaran program ini, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0679/B2/GT.00.08/2025 pada tanggal 8 Juli 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada Rektor Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG (LPTK) yang telah ditunjuk, memberikan panduan detail dan instruksi teknis terkait proses pelaksanaan PPG Tahap II ini. Dokumen ini sangat penting karena mencakup kriteria LPTK, mekanisme data peserta, hingga tahapan krusial seperti Lapor Diri dan pembelajaran mandiri. 

Poin pertama dalam surat edaran ini menginformasikan bahwa pelaksanaan PPG Tahap II akan melibatkan 136 Perguruan Tinggi yang telah memenuhi kriteria ketat. Kriteria ini mencakup kepemilikan Surat Keputusan Izin Pembukaan Program Studi PPG, akreditasi yang masih berlaku, serta ketersediaan bidang studi, dosen, dan guru pamong yang kompeten. Ini adalah jaminan awal bahwa program akan diselenggarakan dengan standar kualitas yang tinggi. Selain itu, poin kedua menyebutkan bahwa detail mengenai pembagian bidang studi, jumlah rombongan belajar, dan daftar nama calon mahasiswa dapat diakses melalui akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) masing-masing LPTK, menandai pendekatan yang efisien dan terpusat dalam manajemen data. 

Salah satu aspek penting yang juga ditekankan dalam surat edaran ini adalah kesesuaian kualifikasi akademik peserta dengan bidang studi pada program PPG. Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Kepdirjen GTKPG) Nomor 1 Tahun 2025, standar ini dapat dilihat melalui laman resmi https://ppg.dikdasmen.go.id/. Ini memastikan bahwa setiap guru yang mengikuti program benar-benar berada pada jalur yang sesuai dengan keahlian dan bidang tugas mereka.  

Selain itu, LPTK memiliki tanggung jawab penting untuk menyiapkan sistem "Lapor Diri" peserta secara daring sesuai jadwal yang ditentukan (Poin 4), termasuk memastikan persyaratan dokumen (Lampiran 2) terpenuhi. Laman resmi LPTK yang dapat diakses di https://ppg.dikdasmen.go.id/ menjadi sarana utama untuk proses ini. Poin kelima menginformasikan bahwa pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing, dan pembelajaran mandiri akan dilaksanakan secara daring melalui Ruang GTK. 

Sebagai panduan bagi para LPTK dan guru peserta, DidikDigital.com akan menganalisis secara mendalam setiap aspek dari Surat Edaran ini. Memahami setiap detail proses, mulai dari Lapor Diri hingga pembelajaran mandiri, adalah kunci untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan partisipasi dalam PPG Tahap II 2025. Mari kita telusuri bersama bagaimana program ini akan membentuk guru-guru yang lebih profesional dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.  

Surat Edaran Nomor : 0679/B2/GT.00.08/2025 

8 Juli 2025 

Tentang 

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap II Tahun 2025 

Yth. 

Rektor Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG 

(daftar terlampir) 

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan PPG bagi Guru Tertentu Tahap II Tahun 2025 . 

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut. 

1. Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu akan dilaksanakan oleh 136 Perguruan Tinggi yang memiliki Surat Keputusan Izin Pembukaan Program Studi PPG dan akreditasi yang masih berlaku sampai dengan kelulusan PPG, ketersediaan bidang studi, dosen dan guru pamong penguji, dan telah mengikuti pembekalan pengelolaan PPG (daftar perguruan tinggi sebagaimana Lampiran 1). 

2. Pembagian bidang studi, jumlah rombongan belajar dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing perguruan tinggi. 

3. Kesesuaian kualifikasi akademik atau bidang tugas/mata pelajaran/kelompok mata pelajaran yang diampu dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru mengacu pada Kepdirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025 yang dapat dilihat di https://ppg.dikdasmen.go.id/

4. LPTK menyiapkan sistem Lapor Diri peserta dengan ketentuan persyaratan (sebagaimana Lampiran 2). Lapor Diri peserta dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.dikdasmen.go.id/

5. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta. Pembelajaran mandiri dilaksanakan secara daring melalui Ruang GTK (sebagaimana jadwal pada Lampiran 2). 

Selanjutnya kami harapkan dukungan serta bantuan Bapak/Ibu agar dapat menindaklanjuti informasi tersebut. 

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih 

 

Mewujudkan Cita-cita Guru Profesional: Memaksimalkan Peluang PPG Tahap II dan Dampaknya bagi Pendidikan Nasional 

Demikianlah ulasan mendalam kita mengenai Surat Edaran Nomor: 0679/B2/GT.00.08/2025 tentang Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap II Tahun 2025. Surat edaran ini menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh guru di Indonesia, termasuk mereka yang dikategorikan sebagai "Guru Tertentu," memiliki akses yang adil dan memadai untuk mendapatkan sertifikasi profesional. Pelaksanaan Tahap II ini, dengan melibatkan 136 Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG (LPTK) yang telah memenuhi kriteria ketat, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola program ini secara profesional dan berkualitas. 

Keberhasilan PPG Tahap II ini sangat bergantung pada efisiensi dan transparansi dalam prosesnya, yang didukung oleh sistem digital seperti SIMPKB dan Ruang GTK. Melalui SIMPKB, LPTK dapat dengan mudah mengakses daftar calon mahasiswa dan detail program, sementara calon peserta menerima informasi pemanggilan dan jadwal penting. Proses Lapor Diri yang dilakukan secara daring juga menyederhanakan birokrasi, memungkinkan peserta untuk fokus pada persiapan akademik mereka. Selain itu, pembelajaran mandiri melalui Ruang GTK memberikan fleksibilitas bagi guru untuk mendalami materi secara daring, mempersiapkan mereka untuk tahapan selanjutnya dalam program PPG. 

Penting untuk diingat bahwa kesesuaian kualifikasi akademik dengan bidang studi yang diampu, sebagaimana diatur dalam Kepdirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025, adalah prasyarat yang harus dipenuhi. Hal ini memastikan bahwa PPG tidak hanya memberikan sertifikasi, tetapi juga meningkatkan kompetensi guru sesuai dengan bidang keahlian mereka. Dengan semua mekanisme yang telah ditetapkan, pemerintah memberikan panduan yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat, dari LPTK hingga peserta. 

Kami di DidikDigital.com berharap bahwa setiap guru yang terpanggil dalam PPG Tahap II ini dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. PPG bukan sekadar syarat administrasi, tetapi sebuah platform untuk pengembangan profesional yang berkelanjutan, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran di kelas. Dedikasi dan kerja keras para guru, yang didukung oleh program seperti PPG, adalah kunci untuk mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan kompeten. 

Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak, khususnya Rektor Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG, dalam menindaklanjuti informasi ini. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, LPTK, dan para pendidik, kita dapat memastikan bahwa pelaksanaan PPG Tahap II Tahun 2025 akan berjalan sukses. Mari kita bersama-sama mewujudkan pendidikan Indonesia yang lebih maju, didukung oleh guru-guru yang berprofesi, berdedikasi, dan bersertifikasi.

SiennaGrace

Selamat datang di DidikDigital.com! Kami hadir sebagai sahabat setia para pendidik. Temukan beragam artikel dan sumber daya: dari modul ajar praktis, update kurikulum terbaru (Dikdasmen & Kemenag), hingga tips meningkatkan kualitas pengajaran dan informasi asuransi yang melindungi profesi guru. Edukasi terbaik, kesejahteraan terjamin!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama