Langkah-Langkah Pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024

 Langkah-Langkah Pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024

Pernahkah Anda mendengar tentang program PPPK Paruh Waktu? Jika Anda sedang mencari informasi terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024, Anda berada di tempat yang tepat! Artikel ini akan membahas secara mendalam langkah-langkah pengadaan PPPK Paruh Waktu, dari proses pengusulan hingga pengangkatan, lengkap dengan syarat dan kebijakan yang berlaku. Yuk, kita bahas bersama!

https://www.bkn.go.id/regulasi/


Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu) adalah solusi bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun belum berhasil mengisi formasi yang tersedia. Program ini memberikan kesempatan untuk tetap berkontribusi dalam sektor pemerintahan dengan status sebagai pegawai paruh waktu, lengkap dengan nomor induk PPPK/ASN yang diakui secara resmi.

Keberadaan PPPK Paruh Waktu diatur dalam regulasi terbaru, termasuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025, serta didukung oleh kebijakan yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kedua dokumen ini menjadi rujukan utama dalam proses pengadaan PPPK Paruh Waktu.


Mengapa PPPK Paruh Waktu Penting?

PPPK Paruh Waktu hadir sebagai upaya pemerintah untuk:

  • Mengakomodasi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi tetapi belum memiliki status kepegawaian yang jelas.
  • Memenuhi kebutuhan formasi instansi pemerintah, terutama untuk posisi-posisi strategis yang membutuhkan keahlian tertentu.
  • Memberikan keadilan bagi peserta seleksi CPNS/PPPK yang memenuhi syarat tetapi belum berhasil lulus seleksi akhir.
  • Program ini memberikan peluang baru dengan sistem kerja yang lebih fleksibel namun tetap mengacu pada peraturan ASN.


Langkah-Langkah Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara sembarangan. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh setiap instansi pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:

1. Pengusulan Rincian Kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Langkah awal dimulai dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah. PPK bertugas mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Rincian ini meliputi:

  • Jumlah kebutuhan
  • Jenis jabatan
  • Kualifikasi pendidikan
  • Unit kerja penempatan

Semua data ini harus disampaikan secara lengkap dan akurat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Diktum KELIMA Surat Edaran KemenPAN-RB No. 16 Tahun 2025.

2. Penetapan Rincian Kebutuhan oleh KemenPAN-RB

Setelah menerima usulan dari PPK, Menteri PAN-RB akan meninjau dan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah. Penetapan ini menjadi dasar untuk proses lebih lanjut.

3. Pengusulan Nomor Induk PPPK/ASN

PPK mengusulkan penerbitan nomor induk PPPK atau nomor identitas ASN kepada Kepala BKN. Proses ini dilakukan paling lama tujuh hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan oleh KemenPAN-RB.

4. Penerbitan Nomor Induk PPPK/ASN

Kepala BKN bertanggung jawab untuk menerbitkan nomor induk PPPK/ASN. Proses ini memakan waktu maksimal tujuh hari kerja setelah menerima usulan dari PPK.

5. Penetapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

PPK kemudian menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan nomor induk yang telah diterbitkan. Langkah ini menandai dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

6. Penandatanganan Perjanjian Kerja

Setiap PPPK Paruh Waktu wajib menandatangani perjanjian kerja sebelum melaksanakan tugas. Perjanjian kerja ini mencakup:

  • Nama jabatan
  • Ekspektasi kinerja
  • Unit kerja penempatan
  • Skema kerja
  • Masa perjanjian kerja (1 tahun)
  • Hak dan kewajiban
  • Sanksi yang berlaku


Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Sebagai pegawai dengan status PPPK Paruh Waktu, Anda memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara rinci. Berikut adalah beberapa poin penting:

Hak PPPK Paruh Waktu

Upah: Paling sedikit setara dengan gaji saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.

Fasilitas Kerja: Disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab jabatan.

Evaluasi Kinerja: Dilakukan secara triwulanan dan tahunan untuk memastikan pencapaian target.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu

  • Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, serta pemerintah yang sah.
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan.
  • Menjaga netralitas sebagai ASN.
  • Melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja.


Evaluasi dan Perpanjangan Masa Kerja

Evaluasi kinerja menjadi bagian penting dalam sistem PPPK Paruh Waktu. Hasil evaluasi ini akan menentukan apakah perjanjian kerja Anda akan diperpanjang atau tidak. Jika kinerja Anda memenuhi ekspektasi, peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh semakin besar.


Sumber Pendanaan

Pendanaan untuk program ini dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk belanja pegawai dalam anggaran instansi. Kebijakan ini memastikan keberlangsungan program tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.


Penutup

PPPK Paruh Waktu 2024 adalah peluang emas bagi Anda yang ingin tetap berkarier di sektor pemerintahan. Dengan memahami langkah-langkah pengadaan dan mempersiapkan diri dengan baik, Anda bisa menjadi bagian dari program ini. Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi melalui sumber resmi, seperti KemenPAN-RB dan BKN.

Semoga informasi ini membantu Anda mengambil langkah strategis menuju masa depan yang lebih cerah. Siapkah Anda menjadi bagian dari PPPK Paruh Waktu? Mari wujudkan mimpi bersama!


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama