Syarat dan Prosedur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Indonesia

 Syarat dan Prosedur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Indonesia

Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu? Kebijakan baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) No. 16 Tahun 2025 membawa angin segar bagi para pegawai non-ASN. Jika Anda adalah salah satunya, artikel ini adalah panduan lengkap untuk memahami syarat, prosedur, dan langkah-langkah penting dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Indonesia.

Mari kita mulai dengan mengupas detail penting yang perlu Anda ketahui.

https://www.bkn.go.id/regulasi


Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah solusi bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum berhasil mengisi kebutuhan formasi. Status ini memberikan peluang untuk tetap berkontribusi sebagai pegawai pemerintah dengan hak dan kewajiban tertentu.

Berdasarkan kebijakan terbaru, PPPK Paruh Waktu memiliki hak untuk menerima upah setidaknya setara dengan upah minimum daerah (UMR) atau sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN sebelumnya. Selain itu, masa kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja.


Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Sebelum Anda melangkah lebih jauh, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024: 

Tidak lulus CPNS atau tidak mendapatkan alokasi formasi PPPK pada seleksi tahun anggaran 2024.

Status non-ASN: 

Pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan memiliki pengalaman relevan dengan jabatan yang dibutuhkan.

Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai: 

Setiap jabatan memiliki persyaratan pendidikan minimal yang harus dipenuhi.

Bebas dari catatan kriminal: 

Tidak pernah dihukum penjara dua tahun atau lebih.

Sehat jasmani dan rohani: 

Dibuktikan melalui pemeriksaan kesehatan yang valid.


Langkah-Langkah Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu terdiri dari beberapa tahapan yang transparan dan terstruktur. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Kemenpan RB. Usulan ini mencakup:

  • Jumlah formasi yang dibutuhkan.
  • Jenis jabatan.
  • Kualifikasi pendidikan.
  • Unit penempatan.

2. Penetapan Rincian Kebutuhan

Kemenpan RB akan menilai usulan yang masuk dan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • Ketersediaan anggaran.
  • Karakteristik pekerjaan.
  • Kebutuhan organisasi.

3. Pengajuan Nomor Induk PPPK (NI PPPK)

PPK mengajukan NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan kebutuhan dari Kemenpan RB.

4. Penetapan dan Penerbitan NI PPPK

BKN akan menerbitkan NI PPPK dalam waktu tujuh hari kerja setelah menerima pengajuan. Nomor ini menjadi dasar legalitas pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

5. Penandatanganan Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja harus ditandatangani sebelum pegawai memulai tugasnya. Isi perjanjian kerja meliputi:

  • Nama jabatan.
  • Ekspektasi kinerja.
  • Unit kerja penempatan.
  • Masa perjanjian kerja.
  • Hak dan kewajiban.
  • Sanksi yang berlaku.

6. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilakukan secara triwulanan dan tahunan untuk menilai capaian kinerja. Hasil evaluasi ini menjadi bahan pertimbangan untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.

Hak PPPK Paruh Waktu

Sebagai PPPK Paruh Waktu, Anda berhak mendapatkan:

Upah yang layak: 

Minimal sesuai UMR atau setara upah sebelumnya.

Fasilitas pendukung: 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jaminan perlindungan kerja: 

Meliputi jaminan sosial dan kesehatan.

Kesempatan pengangkatan menjadi PPPK penuh: 

Berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.


Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu wajib:

  • Mematuhi Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah.
  • Menjaga netralitas ASN.
  • Melaksanakan tugas sesuai nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku.
  • Menghindari konflik kepentingan dan menjunjung integritas.


Sanksi dan Pemberhentian

PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan dalam kondisi berikut:

  • Mengundurkan diri.
  • Melanggar peraturan disiplin berat.
  • Tidak berkinerja sesuai perjanjian kerja.
  • Mencapai batas usia pensiun.
  • Dipidana dengan hukuman dua tahun atau lebih.
  • Terlibat dalam kegiatan yang merugikan negara atau organisasi.


Sumber Validasi dan Regulasi

Informasi dalam artikel ini merujuk pada:

Kesimpulan

PPPK Paruh Waktu adalah peluang emas bagi pegawai non-ASN untuk melanjutkan kontribusi di instansi pemerintah. Dengan memahami syarat, prosedur, dan hak yang diberikan, Anda dapat mempersiapkan diri secara maksimal. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti setiap tahap dengan cermat.

Apakah Anda siap memulai langkah menuju pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu? Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan atau mencari informasi lebih lanjut melalui sumber resmi. Semoga artikel ini membantu Anda mengambil keputusan terbaik!


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama