Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dalam PPG Kemenag: Apa Saja yang Diakui?
🔔 Bergabung dengan **PPG Kemendikdasmen dan Kemenag 2025** untuk update terbaru! 🔔
📢 Gabung di WhatsApp📢 Gabung di Telegram
![]() |
https://pai.ppgkemenag.com/guru/rpl/create-step-one |
Memahami Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
RPL adalah proses pengakuan terhadap capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja, yang kemudian diakui ke dalam pendidikan formal. Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan bagi individu untuk melanjutkan pendidikan atau karier dengan mempertimbangkan pengalaman dan pembelajaran sebelumnya.
Dasar hukum pelaksanaan RPL di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Peraturan ini mengatur mekanisme, persyaratan, dan pelaksanaan RPL di berbagai institusi pendidikan tinggi.
RPL dalam Konteks PPG Kemenag
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program yang dirancang untuk mempersiapkan lulusan S1 atau D4 menjadi guru profesional. Bagi Anda yang sudah berpengalaman mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, PPG Dalam Jabatan menjadi jalur yang tepat. Di sinilah peran RPL menjadi krusial.
Dalam PPG Kemenag, RPL digunakan untuk mengakui pengalaman dan pembelajaran yang telah Anda peroleh selama mengajar. Hal ini berarti, beban belajar yang harus Anda tempuh dalam program PPG dapat berkurang sesuai dengan jumlah SKS yang diakui melalui RPL. Berdasarkan standar pendidikan guru, beban belajar program PPG adalah antara 36 hingga 40 SKS. Namun, bagi peserta PPG Dalam Jabatan, beban yang harus ditempuh hanya sebanyak 12 SKS, sementara sisa 24 SKS lainnya dipenuhi melalui RPL.
Apa Saja yang Diakui dalam RPL PPG Kemenag?
Anda mungkin penasaran, pengalaman atau pembelajaran seperti apa yang dapat diakui dalam proses RPL? Berikut beberapa hal yang umumnya diakui:
Pengalaman Mengajar
Jika Anda telah mengajar selama beberapa tahun, pengalaman ini sangat berharga. Jam terbang Anda dalam mengajar, baik di sekolah formal maupun nonformal, dapat diakui sebagai bagian dari RPL. Semakin lama dan relevan pengalaman mengajar Anda, semakin besar kemungkinan SKS yang diakui.
Pelatihan dan Workshop
Anda pernah mengikuti pelatihan, workshop, atau seminar yang berkaitan dengan pendidikan? Sertifikat dan bukti keikutsertaan Anda dalam kegiatan tersebut dapat menjadi poin tambahan dalam proses RPL. Pastikan pelatihan yang Anda ikuti memiliki relevansi dengan bidang studi atau kompetensi yang diajarkan dalam PPG.
Pendidikan Nonformal dan Informal
Selain pendidikan formal, pembelajaran yang Anda peroleh melalui kursus, bimbingan, atau bahkan belajar mandiri yang terstruktur juga dapat diakui. Misalnya, kursus bahasa asing, pelatihan teknologi pendidikan, atau pembelajaran lainnya yang mendukung kompetensi Anda sebagai guru.
Publikasi dan Karya Ilmiah
Anda memiliki publikasi, buku, atau karya ilmiah lainnya? Karya-karya ini menunjukkan kontribusi Anda dalam dunia pendidikan dan dapat diakui dalam RPL. Pastikan Anda menyertakan bukti publikasi dan relevansi karya tersebut dengan bidang yang Anda ajarkan.
Penghargaan dan Prestasi
Penghargaan yang Anda peroleh, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional, dapat menjadi pertimbangan dalam RPL. Prestasi ini menunjukkan dedikasi dan kompetensi Anda dalam bidang pendidikan.
Proses Pengajuan RPL dalam PPG Kemenag
Anda mungkin bertanya-tanya, bagaimana cara mengajukan RPL? Berikut langkah-langkah yang umumnya ditempuh:
Persiapan Dokumen
Kumpulkan semua dokumen yang mendukung klaim Anda, seperti sertifikat pelatihan, surat keterangan mengajar, publikasi, dan bukti prestasi lainnya. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan mudah dibaca.
Pengisian Formulir RPL
Kemenag biasanya menyediakan formulir khusus untuk pengajuan RPL. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan jujur, sertakan semua informasi yang relevan dengan pengalaman dan pembelajaran Anda.
Pengajuan ke LPTK
Setelah semua dokumen dan formulir siap, ajukan berkas Anda ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kemenag. Pastikan Anda mematuhi tenggat waktu dan prosedur yang ditetapkan.
Evaluasi dan Verifikasi
Tim dari LPTK akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap dokumen yang Anda ajukan. Proses ini memastikan bahwa pengalaman dan pembelajaran yang Anda klaim sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Penetapan SKS yang Diakui
Berdasarkan hasil evaluasi, LPTK akan menetapkan jumlah SKS yang diakui melalui RPL. Informasi ini akan disampaikan kepada Anda sebelum memulai program PPG.
Manfaat RPL bagi Peserta PPG Kemenag
Anda mungkin bertanya, apa keuntungan mengikuti proses RPL? Berikut beberapa manfaat yang dapat Anda peroleh:
Pengurangan Beban Studi
Dengan diakuinya pengalaman dan pembelajaran Anda, beban SKS yang harus ditempuh dalam program PPG berkurang. Hal ini berarti Anda dapat menyelesaikan program dengan lebih cepat dan efisien.
Penghematan Biaya
Pengurangan jumlah SKS tentu berdampak pada biaya pendidikan