Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu: Hak, Kewajiban, dan Sanksi
Selamat datang! Apakah Anda sedang mencari informasi mendalam tentang perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu? Artikel ini akan membawa Anda menyelami setiap aspek penting, mulai dari hak, kewajiban, hingga sanksi yang perlu diketahui. Kami mengupas semuanya berdasarkan data dan fakta, termasuk regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 dan dokumen resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mari kita mulai perjalanan ini dengan memahami dasar-dasar PPPK paruh waktu.
![]() |
https://www.bkn.go.id/regulasi/ |
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK adalah bentuk kepegawaian yang diatur oleh pemerintah untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik tanpa adanya status pegawai negeri sipil (PNS). PPPK paruh waktu mengacu pada pegawai yang bekerja dengan jam kerja terbatas sesuai perjanjian yang telah ditetapkan. Model ini memungkinkan fleksibilitas kerja sambil tetap memberikan kontribusi maksimal pada instansi pemerintah.
Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
Keberadaan PPPK paruh waktu telah diatur dalam regulasi nasional, termasuk:
- Peraturan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025.
- Ketentuan tambahan yang tercantum di situs resmi BKN.
Kedua dokumen ini menjadi panduan utama dalam pelaksanaan sistem kerja PPPK paruh waktu di Indonesia.
Hak Pegawai PPPK Paruh Waktu
Seperti halnya pegawai pada umumnya, PPPK paruh waktu juga memiliki hak yang harus dipenuhi oleh instansi terkait. Berikut adalah hak-hak utama yang dijamin:
1. Hak Atas Gaji dan Tunjangan
PPPK paruh waktu berhak mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Besaran gaji ditentukan berdasarkan:
- Jenis pekerjaan.
- Durasi jam kerja.
- Tingkat pendidikan dan pengalaman.
Selain gaji, tunjangan juga dapat diberikan, seperti tunjangan kesehatan atau transportasi.
2. Hak Perlindungan
Pegawai berhak atas perlindungan hukum, kesehatan, dan keselamatan kerja. Perlindungan ini mencakup:
- Asuransi kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
- Jaminan kecelakaan kerja.
- Perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja.
3. Hak Pengembangan Kompetensi
Walaupun bekerja paruh waktu, pegawai PPPK tetap memiliki hak untuk mengikuti pelatihan atau program pengembangan kompetensi yang relevan dengan tugas mereka. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kerja dan peluang karier di masa depan.
4. Hak Cuti
PPPK paruh waktu juga diberikan hak cuti, meskipun dengan ketentuan yang disesuaikan. Cuti yang diberikan meliputi:
- Cuti tahunan.
- Cuti sakit.
- Cuti khusus untuk keadaan tertentu.
Kewajiban Pegawai PPPK Paruh Waktu
Untuk menjaga profesionalisme, PPPK paruh waktu wajib memenuhi beberapa tanggung jawab berikut:
1. Mematuhi Perjanjian Kerja
Semua pegawai harus mematuhi isi perjanjian kerja yang telah ditandatangani, termasuk:
- Durasi kerja.
- Target dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
2. Menjaga Etika dan Disiplin
Sebagai bagian dari aparatur pemerintah, PPPK paruh waktu diwajibkan menjaga etika profesional dan mematuhi aturan disiplin pegawai yang berlaku.
3. Melaksanakan Tugas dengan Baik
Pegawai harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada hasil. Hal ini mencakup:
- Melaporkan hasil kerja secara berkala.
- Menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu.
4. Melapor Jika Tidak Dapat Hadir
Dalam keadaan darurat atau ketidakhadiran yang tak terhindarkan, pegawai wajib melapor kepada atasan langsung.
Sanksi untuk PPPK Paruh Waktu
Ketidakpatuhan terhadap perjanjian kerja dapat berujung pada sanksi. Berikut adalah sanksi-sanksi yang mungkin diterapkan:
1. Teguran Lisan atau Tertulis
Teguran diberikan untuk pelanggaran ringan seperti:
- Keterlambatan masuk kerja.
- Ketidakhadiran tanpa alasan jelas.
2. Pemotongan Gaji
Pemotongan gaji dapat dilakukan untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti:
- Tidak memenuhi target kerja.
- Melanggar aturan jam kerja.
3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PHK menjadi langkah terakhir bagi pegawai yang melakukan pelanggaran berat, seperti:
- Penyalahgunaan wewenang.
- Perilaku yang merugikan instansi.
4. Sanksi Hukum
Jika pelanggaran yang dilakukan bersifat kriminal, pegawai dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Prosedur Penyusunan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Penyusunan perjanjian kerja PPPK paruh waktu melibatkan beberapa langkah:
Identifikasi Kebutuhan Instansi pemerintah menentukan kebutuhan tenaga PPPK berdasarkan analisis beban kerja.
Pengumuman Lowongan Lowongan kerja diumumkan melalui media resmi, seperti situs BKN atau portal instansi terkait.
Seleksi dan Rekrutmen Proses seleksi mencakup tes kompetensi dan wawancara. Hasil seleksi diumumkan secara transparan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Setelah diterima, pegawai menandatangani perjanjian kerja yang berisi:
- Durasi kerja.
- Hak dan kewajiban.
- Ketentuan pemutusan hubungan kerja.
Orientasi Kerja Orientasi diberikan untuk memperkenalkan pegawai pada tugas dan tanggung jawab yang akan dijalankan.
Kesimpulan
PPPK paruh waktu adalah solusi ideal bagi individu yang ingin berkontribusi pada sektor publik dengan fleksibilitas kerja. Dengan memahami hak, kewajiban, dan sanksi yang berlaku, Anda dapat menjalani peran ini dengan percaya diri dan profesional.
Jika Anda berminat atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, pastikan untuk membaca dokumen resmi, seperti Peraturan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 dan informasi di BKN. Selamat menjelajahi peluang baru sebagai PPPK paruh waktu!