Surat edaran Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendorong satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk berperan aktif menjaga dan memelihara lingkungan. Lingkungan yang sehat dan bersih tidak hanya mendukung proses pembelajaran yang nyaman, tetapi juga menjadi bagian dari pendidikan karakter yang berfokus pada kepedulian terhadap alam.
Dalam surat edaran ini, Kementerian Agama menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, tenaga pendidik, siswa, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk belajar. Surat ini memberikan panduan dan langkah-langkah praktis yang perlu diterapkan oleh satuan pendidikan dalam memelihara kebersihan dan keberlanjutan lingkungan.
Kami menghadirkan artikel ini untuk menyampaikan isi surat edaran tersebut secara lengkap, sehingga memudahkan semua pihak yang terlibat di lingkungan pendidikan untuk memahami dan mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan. Dengan mematuhi surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
![]() |
https://kemenag.go.id/informasi/-surat-edaran--se--direktur-jenderal-pendidkan-islam--dirjen-pendis--nomor-1-tahun-2025-tentang-pemeliharaan-lingkungan-satuan-pendidikan- |
Kepada Yth.
- Rektor/Ketua PTKIN;
- Kepala Madrasah; dan
- Pimpinan Satuan Pendidikan Keagamaan;
SURAT EDARAN
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
PEMELIHARAAN LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
A. Umum
Bahwa untuk menindaklanjuti arahan Menteri Agama tentang pentingnya menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana satuan pendidikan yang estetis dalam rangka memberikan motivasi yang kuat untuk belajar dan meraih prestasi belajar bagi peserta didik, perlu diterbitakan surat edaran tentang pemeliharaan dan kebersihan lingkungan pada masing-masing satuan pendidikan.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan suasana tempat belajar yang bersih, indah dan nyaman.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini meliputi himbauan kepada satuan-satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menjaga dan memelihara lingkungan.
D. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
- Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 249);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
E. Ketentuan
Kepada seluruh perguruan tinggi keagamaan Islam, Madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana tempat belajar yang estetis. 2. Berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Satuan pendidikan meliputi: a. Membuang sampah pada tempatnya; b. Memisahkan sampah organik dan non organik; c. Menanam pohon; d. Menghemat air; e. Menghemat energi; f. Menggunakan produk ramah lingkungan; g. Menjaga flora dan fauna; dan h. Menjaga kelestarian hutan.
F. Penutup
Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Surat edaran Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat sebagai bagian dari ekosistem pendidikan. Kebijakan ini tidak hanya mengedukasi generasi muda tentang pentingnya peduli terhadap alam, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya hidup bersih dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.
Kami berharap informasi ini dapat membantu pihak sekolah, guru, siswa, dan masyarakat memahami serta melaksanakan kebijakan pemeliharaan lingkungan ini dengan baik. Dengan kolaborasi semua pihak, lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman dapat tercipta, mendukung proses pembelajaran yang lebih optimal.
Mari bersama-sama mendukung program ini untuk masa depan pendidikan yang lebih baik dan lingkungan yang lebih lestari. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.