Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025

Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025

Ingin terus mendapatkan informasi penting seputar dunia guru? Klik tombol di bawah ini dan bergabunglah dengan saluran INFO GURU di WhatsApp!

Bergabung Sekarang di INFO GURU

Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam Jabatan Tahun 2025, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran tentang Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Tahun 2025. Surat edaran ini berisi panduan teknis bagi calon peserta, pejabat yang berwenang, serta pihak terkait dalam proses verifikasi dan validasi berkas pendaftaran PPG.

Verifikasi berkas menjadi tahap penting dalam PPG PAI dalam Jabatan, karena bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peserta yang lolos seleksi administrasi memenuhi persyaratan akademik, administratif, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam surat edaran ini, dijelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh peserta, termasuk:
Jenis dokumen yang harus disiapkan
Mekanisme unggah berkas di sistem pendaftaran
Proses validasi oleh tim verifikator
Batas waktu dan sanksi bagi peserta yang tidak melengkapi berkas

Dengan adanya petunjuk ini, diharapkan seluruh calon peserta dapat memahami dan melaksanakan proses verifikasi dengan tepat waktu dan sesuai prosedur, sehingga tidak mengalami kendala dalam proses seleksi berikutnya.

Artikel ini akan membahas isi utama dari Surat Edaran Verifikasi Berkas PPG PAI 2025, serta memberikan panduan bagi calon peserta agar dapat menyelesaikan tahap ini dengan sukses.

https://www.didikdigital.com/


Nomor : B-10/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/01/2025 
30 Januari 2025 
Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025 


Yth. 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi 
c.q. Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis Seluruh Indonesia 

Assalamu’alaikum wr. wb. 

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2025, maka dengan ini kami sampaikan bahwa: 

GPAI yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 adalah sebagai berikut: 

  • Terdaftar aktif sebagai guru PAI dalam SIAGA pada tahun ajaran 2023/2024; 
  • Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 30 Juni 2023; 
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran PAI; 
  • Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; dan 
  • Belum memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI. 

GPAI sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun SIAGA masing-masing guru dengan mekanisme sebagai berikut: 

  • menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,- dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir) 
  • mendapatkan izin dari Kepala Sekolah/Pimpinan Kepegawaian dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir) 
  • memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat kesehatan lainnya dan mengunggah pada SIAGA; dan 
  • Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 01 – 07 Februari 2025. 

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin SIAGA melakukan verifikasi berkas persyaratan sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan mengajar Mata Pelajaran PAI sebagaimana data terlampir pada tanggal 01 – 10 Februari 2025; 

Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada tiap batch terhadap guru yang lulus persyaratan sebagaimana di atas akan diurutkan berdasarkan prioritas sumber pembiayaan APBD dan kondisi APBN Tahun Anggaran 2025. Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. 

Wassalamu’alaikum wr. wb.


PAKTA INTEGRITAS 

Yang bertandatangan di bawah ini : 

Nama                    : …………
Akun SIAGA          : ………… 
Satminkal              : ………… 
Kabupaten/Kota    : ………… 
Provinsi                 : ………… 
No. HP                  : ………… 

menyatakan dengan sadar dan sebenar-benarnya bahwa: 

Saya merupakan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum yang aktif mengajar; 

Berkas/dokumen yang saya upload di SIAGA (KK/KTP, SK TMT Pendidik, SK Penugasan Guru PAI, Jadwal Mengajar, Ijasah S1/S2 Prodi PAI atau Rumpun PAI, Pakta Integritas dan Surat Izin Pimpinan, surat kesehatan) untuk keperluan PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 adalah berkas/dokumen yang benar dan absah adanya; 

Jika di kemudian hari berkas/dokumen saya ternyata tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025; 

Saya bersedia mengikuti seluruh tahapan proses PPG sampai selesai pada LPTK yang telah ditetapkan; dan 

Saya bersedia mengembalikan dana bantuan dari pemerintah jika saya tidak menyelesaikan PPG tanpa alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Demikian pernyataan ini disampaikan agar dapat dipertimbangkan. 

………………., ………………….2025 


Materai 10.000
Yang membuat pernyataan
…………………………..


KOP SEKOLAH SURAT PERNYATAAN IZIN KEPALA SEKOLAH/PIMPINAN KEPEGAWAIAN MENGIKUTI KEGIATAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2025 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama                 :………………………… 

NIP                     :………………………… 

Jabatan              :………………………… 

Tempat Tugas    :………………………… 

Telepon/HP        :………………………… 

Adalah Kepala Sekolah/Pimpinan dari: 

Nama                 :………………………… 

AKUN SIAGA     :………………………… 

Telepon/HP        :………………………… 

Menyatakan secara sadar bahwa yang bersangkutan merupakan guru yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang saya bina. Saya memberi izin kepada guru tersebut untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan dan mematuhi ketentuan yang berlaku pada Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2025. 

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. 


………………., ……………………2025 
Kepala Sekolah/Pimpinan 


(Ttd dan Stempel Sekolah) 
……………………….


DAFTAR PROGRAM STUDI S1/D4/S2 YANG DIPERBOLEHKAN MENGAJAR MATA PELAJARAN PAI PADA SEKOLAH NO PROGRAM STUDI 

  1. Pendidikan Agama Islam 
  2. Pendidikan Agama 
  3. Pendidikan Ilmu Agama 
  4. Tafsir Hadis (Syariah) 
  5. Syariah Islamiyah 
  6. Syariah wal Qonun 
  7. Sejarah Kebudayaan Islam 
  8. Sejarah Peradaban Islam 
  9. Akhwalus Syakhsiyah 10 Peradilan Agama 11 Perbandingan Madzhab 
  10. Jinayah Siyasah 
  11. Pidana Islam 
  12. Mu'amalah 
  13. Ilmu Falak 
  14. Perbandingan Madzhab dan Hukum 
  15. Aqidah Filsafat 
  16. Aqidah Filsafat Islam 
  17. Akhlak Tasawuf 
  18. Ilmu Tasawuf 
  19. Tasawuf dan Psikoterapi 
  20. Dirasah Islamiyah 
  21. Perbandingan Agama 
  22. Tafsir Hadis 
  23. Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir 
  24. Ilmu Hadis 
  25. Tafsir Ulumul Qur'an 
  26. Hadis Ulumul Hadis 
  27. Antropologi Agama 
  28. Bimbingan Penyuluhan Islam 
  29. Ekonomi Syari'ah 
  30. Filsafat Politik Islam 
  31. Hukum Pidana Islam (Jinayah) 
  32. Ilmu Syariah 
  33. Komunikasi dan Penyiaran Islam 
  34. Ma'had Aly 
  35. Manajemen Dakwah 
  36. Pemikiran Politik Islam 
  37. Pendidikan Guru MI 
  38. Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) 
  39. Pengembangan Masyarakat Islam 
  40. Psikologi Islam 
  41. Sejarah Peradaban Islam 
  42. Sosiologi Agama 
  43. Studi Agama Agama 
  44. Studi Islam Interdisipliner 
  45. Theologi Islam 
  46. Pendidikan Bahasa Arab (TMT pendidik maksimal 31 Desember 2019) 
  47. Kependidikan Islam (TMT pendidik maksimal 31 Desember 2019) 
  48. Manajemen Pendidikan Islam (TMT pendidik maksimal 31 Desember 2019) 
  49. Bahasa dan Sastra Arab (TMT pendidik maksimal 31 Desember 2019) 
  50. S2 – Pendidikan Agama Islam 53 S2 – Pendidikan Islam


Proses verifikasi berkas PPG PAI dalam Jabatan Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa hanya guru yang memenuhi persyaratan yang dapat mengikuti program ini. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Verifikasi Berkas PPG PAI Tahun 2025, diharapkan setiap peserta dapat memahami kewajiban mereka dalam melengkapi dokumen yang diperlukan, sehingga tidak terkendala dalam tahap seleksi administrasi.

Melalui sistem yang semakin terintegrasi dan berbasis digital, proses seleksi PPG kini semakin transparan dan objektif. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk memastikan kelengkapan berkas sesuai pedoman yang telah ditetapkan dan mengikuti setiap tahapan dengan cermat agar tidak mengalami kendala administratif di kemudian hari.

Kami berharap informasi ini dapat membantu calon peserta PPG PAI 2025 dalam memahami proses verifikasi berkas dan menyelesaikan tahapan ini dengan sukses. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan mengacu pada Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama atau menghubungi pihak terkait di wilayah masing-masing.

Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik terhadap prosedur yang ditetapkan, semoga setiap peserta dapat melewati tahap seleksi dengan lancar dan sukses menjadi guru profesional yang tersertifikasi.

Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025 : UNDUH

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama