Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025
Ingin terus mendapatkan informasi penting seputar dunia guru? Klik tombol di bawah ini dan bergabunglah dengan saluran INFO GURU di WhatsApp!
Bergabung Sekarang di INFO GURU
Ingin terus mendapatkan informasi penting seputar dunia guru? Klik tombol di bawah ini dan bergabunglah dengan saluran INFO GURU di WhatsApp!
Bergabung Sekarang di INFO GURUSebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam Jabatan Tahun 2025, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran tentang Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Tahun 2025. Surat edaran ini berisi panduan teknis bagi calon peserta, pejabat yang berwenang, serta pihak terkait dalam proses verifikasi dan validasi berkas pendaftaran PPG.
Dengan adanya petunjuk ini, diharapkan seluruh calon peserta dapat memahami dan melaksanakan proses verifikasi dengan tepat waktu dan sesuai prosedur, sehingga tidak mengalami kendala dalam proses seleksi berikutnya.
Artikel ini akan membahas isi utama dari Surat Edaran Verifikasi Berkas PPG PAI 2025, serta memberikan panduan bagi calon peserta agar dapat menyelesaikan tahap ini dengan sukses.
https://www.didikdigital.com/ |
Nomor : B-10/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/01/2025
30 Januari 2025
Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025
Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
c.q. Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2025, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:
GPAI yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Terdaftar aktif sebagai guru PAI dalam SIAGA pada tahun ajaran 2023/2024;
- Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 30 Juni 2023;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran PAI;
- Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- Belum memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI.
GPAI sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun SIAGA masing-masing guru dengan mekanisme sebagai berikut:
- menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,- dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir)
- mendapatkan izin dari Kepala Sekolah/Pimpinan Kepegawaian dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir)
- memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat kesehatan lainnya dan mengunggah pada SIAGA; dan
- Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 01 – 07 Februari 2025.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin SIAGA melakukan verifikasi berkas persyaratan sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan mengajar Mata Pelajaran PAI sebagaimana data terlampir pada tanggal 01 – 10 Februari 2025;
Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada tiap batch terhadap guru yang lulus persyaratan sebagaimana di atas akan diurutkan berdasarkan prioritas sumber pembiayaan APBD dan kondisi APBN Tahun Anggaran 2025. Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
PAKTA INTEGRITAS
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : …………
Akun SIAGA : …………
Satminkal : …………
Kabupaten/Kota : …………
Provinsi : …………
No. HP : …………
menyatakan dengan sadar dan sebenar-benarnya bahwa:
Saya merupakan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum yang aktif mengajar;
Berkas/dokumen yang saya upload di SIAGA (KK/KTP, SK TMT Pendidik, SK Penugasan Guru PAI, Jadwal Mengajar, Ijasah S1/S2 Prodi PAI atau Rumpun PAI, Pakta Integritas dan Surat Izin Pimpinan, surat kesehatan) untuk keperluan PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 adalah berkas/dokumen yang benar dan absah adanya;
Jika di kemudian hari berkas/dokumen saya ternyata tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025;
Saya bersedia mengikuti seluruh tahapan proses PPG sampai selesai pada LPTK yang telah ditetapkan; dan
Saya bersedia mengembalikan dana bantuan dari pemerintah jika saya tidak menyelesaikan PPG tanpa alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Demikian pernyataan ini disampaikan agar dapat dipertimbangkan.
………………., ………………….2025
Materai 10.000
Yang membuat pernyataan
…………………………..
KOP SEKOLAH SURAT PERNYATAAN IZIN KEPALA SEKOLAH/PIMPINAN KEPEGAWAIAN MENGIKUTI KEGIATAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2025
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :…………………………
NIP :…………………………
Jabatan :…………………………
Tempat Tugas :…………………………
Telepon/HP :…………………………
Adalah Kepala Sekolah/Pimpinan dari:
Nama :…………………………
AKUN SIAGA :…………………………
Telepon/HP :…………………………
Menyatakan secara sadar bahwa yang bersangkutan merupakan guru yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang saya bina. Saya memberi izin kepada guru tersebut untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan dan mematuhi ketentuan yang berlaku pada Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2025.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
………………., ……………………2025
Kepala Sekolah/Pimpinan
(Ttd dan Stempel Sekolah)
……………………….
DAFTAR PROGRAM STUDI S1/D4/S2 YANG DIPERBOLEHKAN MENGAJAR MATA PELAJARAN PAI PADA SEKOLAH NO PROGRAM STUDI
- Pendidikan Agama Islam
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Ilmu Agama
- Tafsir Hadis (Syariah)
- Syariah Islamiyah
- Syariah wal Qonun
- Sejarah Kebudayaan Islam
- Sejarah Peradaban Islam
- Akhwalus Syakhsiyah 10 Peradilan Agama 11 Perbandingan Madzhab
- Jinayah Siyasah
- Pidana Islam
- Mu'amalah
- Ilmu Falak
- Perbandingan Madzhab dan Hukum
- Aqidah Filsafat
- Aqidah Filsafat Islam
- Akhlak Tasawuf
- Ilmu Tasawuf
- Tasawuf dan Psikoterapi
- Dirasah Islamiyah
- Perbandingan Agama
- Tafsir Hadis
- Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
- Ilmu Hadis
- Tafsir Ulumul Qur'an
- Hadis Ulumul Hadis
- Antropologi Agama
- Bimbingan Penyuluhan Islam
- Ekonomi Syari'ah
- Filsafat Politik Islam
- Hukum Pidana Islam (Jinayah)
- Ilmu Syariah
- Komunikasi dan Penyiaran Islam
- Ma'had Aly
- Manajemen Dakwah
- Pemikiran Politik Islam
- Pendidikan Guru MI
- Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD)
- Pengembangan Masyarakat Islam
- Psikologi Islam
- Sejarah Peradaban Islam
- Sosiologi Agama
- Studi Agama Agama
- Studi Islam Interdisipliner
- Theologi Islam
- Pendidikan Bahasa Arab (TMT pendidik maksimal 31 Desember 2019)
- Kependidikan Islam (TMT pendidik maksimal 31 Desember 2019)
- Manajemen Pendidikan Islam (TMT pendidik maksimal 31 Desember 2019)
- Bahasa dan Sastra Arab (TMT pendidik maksimal 31 Desember 2019)
- S2 – Pendidikan Agama Islam 53 S2 – Pendidikan Islam
Proses verifikasi berkas PPG PAI dalam Jabatan Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa hanya guru yang memenuhi persyaratan yang dapat mengikuti program ini. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Verifikasi Berkas PPG PAI Tahun 2025, diharapkan setiap peserta dapat memahami kewajiban mereka dalam melengkapi dokumen yang diperlukan, sehingga tidak terkendala dalam tahap seleksi administrasi.
Melalui sistem yang semakin terintegrasi dan berbasis digital, proses seleksi PPG kini semakin transparan dan objektif. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk memastikan kelengkapan berkas sesuai pedoman yang telah ditetapkan dan mengikuti setiap tahapan dengan cermat agar tidak mengalami kendala administratif di kemudian hari.
Kami berharap informasi ini dapat membantu calon peserta PPG PAI 2025 dalam memahami proses verifikasi berkas dan menyelesaikan tahapan ini dengan sukses. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan mengacu pada Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama atau menghubungi pihak terkait di wilayah masing-masing.
Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik terhadap prosedur yang ditetapkan, semoga setiap peserta dapat melewati tahap seleksi dengan lancar dan sukses menjadi guru profesional yang tersertifikasi.
Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025 : UNDUH