Surat Edaran Tentang : Pemberitahuan Pendaftaran Pelatihan Upskilling Dan Reskilling Berstandar Industri Tahun 2025

Surat Edaran Tentang : Pemberitahuan Pendaftaran Pelatihan Upskilling Dan Reskilling Berstandar Industri Tahun 2025 


Pendidikan di Indonesia terus mengalami perkembangan, baik dari segi kebijakan maupun implementasinya di lapangan. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) secara berkala mengeluarkan kebijakan dan regulasi yang menjadi pedoman bagi satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta pihak terkait.


https://drive.google.com/file/d/1MBTHdWzLhfu5HBjsu5Mqt788D6t_Sbl9/view


Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan pendidikan, Dikdasmen menerbitkan surat edaran terbaru yang berisi informasi penting terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan arahan dan panduan dalam pelaksanaan kebijakan di satuan pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.


Berikut adalah isi lengkap surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.


Nomor : 0247/D7.3/KL.02.02/2025 
18 Februari 2025

Tentang

Pemberitahuan Pendaftaran Pelatihan Upskilling Dan Reskilling Berstandar Industri Tahun 2025 


Yth
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi  
di Seluruh Indonesia 


Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru SMK Bidang Bisnis dan Pariwisata sesuai  perkembangan teknologi dan pemanfaatan di dunia kerja, Balai Besar Pengembangan  Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Bisnis dan Pariwisata (BBPPMPV Bispar) akan  menyelenggarakan pelatihan Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan Bidang Bisnis dan  Pariwisata Berstandar Industri dengan moda kombinasi (Blended). 


Dengan adanya Inpres No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN  dan APBD Tahun 2025, dimana biaya pelatihan merupakan salah satu anggaran yang  mendapat efisiensi, maka kami menyelenggarakan pelatihan dengan biaya pelatihan  dibebankan pada DIPA BBPPMPV Bispar Tahun Anggaran 2025, sedangkan biaya  transportasi dan uang harian peserta selama pelatihan dan magang industri ditanggung  oleh instansi pengirim (sekolah) atau biaya mandiri. 


Berdasarkan hal diatas, kami informasikan pendaftaran bagi calon peserta Pelatihan  Upskilling dan Reskilling Berstandar Industri untuk dapat mendaftar pada tautan berikut  s.id/upre25bispar dengan persyaratan sebagai berikut: 


  1. Usia maksimal 55 tahun per April 2025; 
  2. Belum pernah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh BBPPMPV Bispar; 
  3. Tidak dalam kondisi hamil; 
  4. Bersedia mengikuti seluruh pelatihan dari awal hingga akhir; 
  5. Terdata di Dapodik sesuai Satuan Pendidikan tempat mengajar. 


Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan  terima kasih.


UNDUH 


Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pihak yang terkait dengan dunia pendidikan, termasuk satuan pendidikan, guru, kepala sekolah, serta dinas pendidikan di berbagai daerah, dapat memahami dan menerapkan kebijakan ini dengan baik.


Dukungan dan kerja sama semua pihak sangat diperlukan agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik serta tenaga pendidik. Jika terdapat hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, pihak terkait dapat merujuk pada sumber resmi atau menghubungi instansi yang berwenang.


Untuk informasi lebih lanjut terkait kebijakan pendidikan, pembaruan regulasi, dan berita terbaru seputar dunia pendidikan, kunjungi www.didikdigital.com. Mari bersama-sama mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia! 🚀📚

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama