Surat Edaran Tentang : Pemberitahuan Pendaftaran Pelatihan Upskilling Dan Reskilling Berstandar Industri Tahun 2025
Pendidikan di Indonesia terus mengalami perkembangan, baik dari segi kebijakan maupun implementasinya di lapangan. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) secara berkala mengeluarkan kebijakan dan regulasi yang menjadi pedoman bagi satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta pihak terkait.
 |
https://drive.google.com/file/d/1MBTHdWzLhfu5HBjsu5Mqt788D6t_Sbl9/view |
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan pendidikan, Dikdasmen menerbitkan surat edaran terbaru yang berisi informasi penting terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan arahan dan panduan dalam pelaksanaan kebijakan di satuan pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Berikut adalah isi lengkap surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Nomor : 0247/D7.3/KL.02.02/2025
18 Februari 2025
Tentang
Pemberitahuan Pendaftaran Pelatihan Upskilling Dan Reskilling Berstandar Industri Tahun 2025
Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
di Seluruh Indonesia
Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru SMK Bidang Bisnis
dan Pariwisata sesuai perkembangan teknologi dan pemanfaatan di dunia
kerja, Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang
Bisnis dan Pariwisata (BBPPMPV Bispar) akan menyelenggarakan pelatihan Upskilling
dan Reskilling Guru Kejuruan Bidang Bisnis dan Pariwisata
Berstandar Industri dengan moda kombinasi (Blended).
Dengan adanya Inpres No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi
Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, dimana biaya
pelatihan merupakan salah satu anggaran yang mendapat efisiensi, maka
kami menyelenggarakan pelatihan dengan biaya pelatihan dibebankan pada
DIPA BBPPMPV Bispar Tahun Anggaran 2025, sedangkan biaya transportasi
dan uang harian peserta selama pelatihan dan magang industri ditanggung
oleh instansi pengirim (sekolah) atau biaya mandiri.
Berdasarkan hal diatas, kami informasikan pendaftaran bagi
calon peserta Pelatihan Upskilling dan Reskilling Berstandar
Industri untuk dapat mendaftar pada tautan berikut s.id/upre25bispar dengan
persyaratan sebagai berikut:
- Usia maksimal 55 tahun per April 2025;
- Belum pernah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan
oleh BBPPMPV Bispar;
- Tidak dalam kondisi hamil;
- Bersedia mengikuti seluruh pelatihan dari awal hingga
akhir;
- Terdata di Dapodik sesuai Satuan Pendidikan tempat
mengajar.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas
perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
UNDUH
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pihak yang terkait dengan dunia pendidikan, termasuk satuan pendidikan, guru, kepala sekolah, serta dinas pendidikan di berbagai daerah, dapat memahami dan menerapkan kebijakan ini dengan baik.
Dukungan dan kerja sama semua pihak sangat diperlukan agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik serta tenaga pendidik. Jika terdapat hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, pihak terkait dapat merujuk pada sumber resmi atau menghubungi instansi yang berwenang.
Untuk informasi lebih lanjut terkait kebijakan pendidikan, pembaruan regulasi, dan berita terbaru seputar dunia pendidikan, kunjungi www.didikdigital.com. Mari bersama-sama mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia! 🚀📚