Surat Edaran Tentang : Penjelasan Terhadap Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu

Surat Edaran Tentang  : Penjelasan Terhadap Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 


Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta kepastian hak bagi tenaga pendidik dan pegawai di sektor pemerintahan, Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan terkait penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu bentuk kebijakan terbaru adalah pengaturan mengenai penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu, yang bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai skema penggajian, sumber pendanaan, serta mekanisme pelaksanaannya.


https://drive.google.com/file/d/1M-zYVJLPAbIgCpM41NVUHhbPWrEPwpjC/view


Sebagai bentuk sosialisasi dan pedoman bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah, Kementerian terkait telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penjelasan Terhadap Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Surat edaran ini memberikan arahan mengenai mekanisme pembayaran gaji, hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu, serta peran pemerintah daerah dalam pengelolaannya.


Agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan, penting bagi semua pihak yang terkait, terutama pemerintah daerah, instansi pendidikan, serta tenaga PPPK Paruh Waktu itu sendiri, untuk memahami isi surat edaran ini dengan cermat.


Berikut adalah Surat Edaran tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak terkait.


Nomor : 900.1.1/664/Keuda 
14 Februari 2025 

Tentang

Penjelasan Terhadap Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 


Yth. 
1. Gubernur Seluruh Indonesia 
2. Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia 


Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah atas penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu dan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN”, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 


1. Bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Selanjutnya, sumber pendanaan untuk gaji sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam Belanja Jasa. 


2. Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah. Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 Hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur. 


3. Dalam hal terdapat Pemerintah Daerah yang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 Hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, maka Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan. 


4. Bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, namun masih mengikuti proses seleksi sebagaimana maksud surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, dapat dilakukan pengalokasian dan pembayaran gaji pegawai non ASN dimaksud. 


Demikian untuk menjadi maklum.


UNDUH


Penutup

Kebijakan penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan kesejahteraan tenaga pendidik dan pegawai di berbagai sektor. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kebingungan terkait hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu, terutama dalam aspek penggajian dan administrasi kepegawaian.


Bagi instansi pemerintah, terutama di tingkat daerah, penting untuk segera memahami dan menerapkan kebijakan ini sesuai dengan petunjuk dalam surat edaran. Kepastian pembayaran gaji yang tepat waktu dan sesuai regulasi akan membantu tenaga PPPK dalam menjalankan tugasnya secara lebih profesional dan optimal.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu, kunjungi www.didikdigital.com. Mari bersama-sama mendukung kebijakan yang lebih baik untuk kesejahteraan tenaga pendidik dan pegawai di Indonesia! 🚀📚

SiennaGrace

Selamat datang di DidikDigital.com! Kami hadir sebagai sahabat setia para pendidik. Temukan beragam artikel dan sumber daya: dari modul ajar praktis, update kurikulum terbaru (Dikdasmen & Kemenag), hingga tips meningkatkan kualitas pengajaran dan informasi asuransi yang melindungi profesi guru. Edukasi terbaik, kesejahteraan terjamin!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama