Surat Edaran Tentang : Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu dan Pegawai Non ASN

Surat Edaran Tentang : Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu dan Pegawai Non ASN  


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga Non-ASN memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran administrasi dan layanan publik di berbagai sektor pemerintahan. Seiring dengan adanya perubahan kebijakan terkait pengelolaan tenaga Non-ASN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan Pegawai Non-ASN.


https://drive.google.com/file/d/1Lv-XSsWumt5YqzsltGIqoiSgpjc6btNE/view


Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan bagi tenaga PPPK dan Non-ASN, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kebijakan ini juga menegaskan larangan pengangkatan pegawai Non-ASN baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Dengan adanya pedoman ini, diharapkan proses penganggaran gaji bagi tenaga PPPK dan Non-ASN dapat dilakukan dengan lebih transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh instansi pemerintah diharapkan memahami dan menerapkan kebijakan ini dengan baik agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.


Berikut adalah Surat Edaran tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan Pegawai Non-ASN yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak terkait.

  

Nomor : 800.1.13.2/1127/204.2/2025  
20 Februari 2025  

Tentang

Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu dan Pegawai Non ASN  


Yth. 
Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
di 
T E M P A T 


Menindaklanjuti Surat Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian  Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 14 Februari 2025 Nomor: 900.1.1/664/Keuda  perihal Penjelasan Terhadap Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai  berikut:  


1. Sesuai dengan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang  Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan bahwa “Pegawai Non ASN atau nama lainnya  wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 berlaku, Perangkat Daerah dilarang mengangkat  pegawai Non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN”. Pemerintah Provinsi Jawa  Timur berkomitmen dalam penataan Tenaga Non ASN sampai dengan bulan Desember  2024 yang tahapannya masih berjalan sampai dengan saat ini;  


2. Perangkat Daerah tetap menganggarkan gaji dan tunjangan melalui Belanja Jasa  bagi Pegawai Non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi PPPK dengan  jumlah besaran gaji dan tunjangan sama dengan yang diterima sebelumnya. Pegawai  Non ASN tersebut juga tetap lanjut bekerja sesuai dengan jabatan yang diampu  sebelumnya;  


3. Anggaran Gaji untuk PPPK di Lingkungan Perangkat Daerah dapat berpedoman pada:  

a. PPPK :

Kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.


b. PPPK Paruh Waktu :

Kode rekening sesuai dengan Surat Plt. Sekretari Jenderal  Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur


4. Apabila terdapat Perangkat Daerah yang mengangkat Pegawai Non ASN atau nama  lainnya selaian Pegawai ASN yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan  sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal Penganggaran  Gaji bagi Pegawai Non ASN, maka Perangkat Daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan anggaran gaji berupa apapun untuk Pegawai Non ASN  bersangkutan; dan


5. Bagi Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data (database) Pegawai  Non ASN Badan Kepegawaian Negara, namun saat ini masih mengikuti tahapan seleksi  PPPK Periode II, dapat dilakukan pengalokasian dan pembayaran gaji Pegawai Non  ASN dimaksud.


Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatiannya disampaikan terima kasih


UNDUH 



Pengelolaan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan harus dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya Surat Edaran dari BKD Jawa Timur tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan Pegawai Non-ASN, diharapkan setiap instansi dapat mengalokasikan anggaran secara tepat serta mematuhi aturan terkait pengangkatan pegawai Non-ASN.

Bagi perangkat daerah, penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait pegawai, terutama dalam hal penganggaran gaji dan tunjangan, telah sesuai dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB. Dengan demikian, tidak akan terjadi kesalahan administratif yang dapat berdampak pada kebijakan kepegawaian di masa mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan penganggaran gaji PPPK dan Pegawai Non-ASN, kunjungi www.didikdigital.com. Mari bersama-sama mendukung sistem kepegawaian yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan tenaga kerja di sektor pemerintahan! 🚀📚

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama