Surat Edaran Tentang Seleksi Administrasi pada Seleksi Guru ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024

Surat Edaran Tentang Seleksi Administrasi pada Seleksi Guru ASN PPPK JF Guru Periode II  Tahun 2024 

Ingin terus mendapatkan informasi penting seputar dunia guru? Klik tombol di bawah ini dan bergabunglah dengan saluran INFO GURU di WhatsApp!

Seleksi Administrasi untuk Seleksi Guru ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024 merupakan tahap penting dalam proses rekrutmen untuk menyeleksi guru yang profesional dan kompeten di lingkungan pendidikan Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Surat Edaran resmi yang memuat informasi lengkap mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, serta tahapan seleksi administrasi.

Surat edaran ini dirancang untuk memberikan panduan teknis kepada calon peserta, termasuk:
✔ Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
✔ Mekanisme unggah dokumen ke sistem seleksi ASN PPPK.
✔ Jadwal pelaksanaan seleksi administrasi.
✔ Konsekuensi bagi peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

Melalui sistem seleksi yang berbasis digital, proses ini diharapkan berjalan lebih efisien, transparan, dan adil. Artikel ini akan membahas isi utama surat edaran tersebut dan memberikan panduan praktis bagi calon peserta agar dapat menyelesaikan proses seleksi administrasi dengan sukses.

https://mastiokdr.com/surat-edaran-seleksi-administrasi-pada-seleksi-pppk-guru-periode-ii-tahun-2024?page=2



Nomor : 0273/B1/GT.02.00/2025
27 Januari 2025
Seleksi Administrasi pada Seleksi Guru ASN PPPK JF Guru Periode II 
Tahun 2024 

 

Yth. 

Kepala BKPSDM Provinsi/Kabupaten/Kota 
di Seluruh Indonesia 

Dengan hormat, sehubungan dengan pelaksanaan Seleksi Administrasi pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024 dengan kategori pelamar guru non-ASN yang aktif bekerja di instansi daerah (sekolah negeri) dan pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), bersama surat ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

  1. Persyaratan pendaftaran Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2024 telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan pelamaran dilakukan secara daring dan pengunggahan dokumen secara elektronik melalui SSCASN. 
  2. Kriteria pelamar Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2024 tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024. 
  3. Lulusan PPG merupakan salah satu kategori pelamar yang telah dapat dipastikan telah memenuhi ketentuan kualifikasi pendidikan dan telah memiliki sertifikat pendidik serta secara otomatis terverifikasi oleh sistem terkait linieritasnya terhadap jabatan yang dilamar. 
  4. Penentuan kelulusan pelamar berdasarkan KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 diberlakukan secara berurutan dengan pelamar kategori lulusan PPG berada pada urutan terakhir. Dengan demikian, tidak ada pelamar kategori lulusan PPG yang akan lulus mendapatkan formasi sementara masih tersisa pelamar kategori guru non-ASN. 
  5. Dengan masih banyaknya kebutuhan guru yang belum terpenuhi ditambah kurangnya guru non-ASN dengan kualifikasi pendidikan sesuai untuk mengisi kebutuhan tersebut, kami berharap seluruh lulusan PPG dapat mengikuti seluruh tahapan Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2024 agar dapat dilakukan pemetaan untuk kebutuhan kebijakan selanjutnya. 

 

Berdasarkan poin-poin di atas, kami harap Panitia Seleksi Daerah untuk: 

Tidak menambah persyaratan di luar ketentuan yang telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan berpotensi menyebabkan ketidaklulusan pelamar kategori lulusan PPG pada seleksi administrasi seperti: 

  • Melampirkan surat pengalaman kerja, surat keterangan aktif mengajar, surat keputusan pengangkatan, dan slip gaji. 
  • Penyampaian berkas lamaran secara fisik ke instansi, baik melalui pos maupun diantar langsung oleh pelamar dengan pertimbangan biaya yang akan timbul. 
  • Menyertakan berkas transkrip nilai pendidikan profesi atau batas minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dapat melamar. 
  • Melampirkan berkas fisik sertifikat pendidik ataupun Surat Keterangan Lulus (SKL). Tidak ada unggahan sertifikat pendidik di SSCASN karena kepemilikan berdasarkan basis data Kemdikdasmen. 

Tidak mewajibkan pelamar untuk mengikuti seleksi kompetensi/ujian di instansi pelamaran, melainkan sesuai lokasi/tempat pilihan pelamar yang tertera pada kartu pendaftaran. 

 Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Seleksi Administrasi pada Seleksi Guru ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024 merupakan gerbang awal untuk memastikan bahwa hanya guru-guru yang memenuhi syarat yang dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. Dengan mengikuti panduan yang tercantum dalam Surat Edaran resmi, diharapkan calon peserta dapat memahami dan melaksanakan setiap prosedur dengan baik.

Proses seleksi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik melalui sistem yang lebih transparan dan objektif. Calon peserta diimbau untuk melengkapi dokumen sesuai ketentuan, memperhatikan jadwal, dan selalu mematuhi prosedur agar tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari.

Semoga panduan ini dapat membantu peserta menyelesaikan tahapan seleksi dengan sukses dan melangkah ke jenjang berikutnya dalam proses rekrutmen ASN PPPK. Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengacu pada Surat Edaran resmi atau mengunjungi portal seleksi ASN PPPK 2024.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama