PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2025
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Setiap tahun, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan kepada para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan melalui kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan pegawai dan meringankan beban ekonomi mereka, terutama dalam menghadapi kebutuhan hari raya dan biaya pendidikan.
![]() |
https://drive.google.com/file/d/1lcN0uCZFnokepuxaBBzZAqA2PzdtO60l/view |
Pada tahun 2025, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang menjadi petunjuk teknis bagi pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi para penerima yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peraturan ini menjadi pedoman penting bagi seluruh instansi pemerintah dalam menyalurkan tunjangan secara tepat waktu dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap isi peraturan ini sangat diperlukan agar proses pencairan berjalan lancar, sesuai regulasi, dan dapat memberikan manfaat optimal bagi para penerima.
Berikut adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2025
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN
PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7099);
4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR
NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025 YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam pembangunan bangsa. Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, diharapkan proses penyaluran tunjangan ini dapat dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui kebijakan yang berorientasi pada kebutuhan nyata di lapangan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terkait diharapkan dapat mengikuti dan melaksanakan peraturan ini dengan sebaik-baiknya agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh para penerima.
Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kebijakan keuangan dan tunjangan pegawai, kunjungi www.didikdigital.com. Jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada rekan-rekan yang membutuhkan agar mereka juga dapat memahami kebijakan ini dengan baik! 🚀