Surat Edaran Tentang : Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024
Dalam upaya menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia serta memastikan proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat resmi mengenai Penetapan Nomor Induk ASN Tahun 2024.
![]() |
https://www.bkn.go.id/unggahan/2025/03/Surat-Kepala-BKN-_Penetapan-Nomor-Induk-ASN-kebutu_250318_175244.pdf |
Surat ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK, batas waktu pengusulan Nomor Induk, serta mekanisme penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah dapat menjalankan prosedur administrasi secara tertib dan tepat waktu.
BKN juga menegaskan bahwa instansi pemerintah wajib memastikan anggaran gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Langkah ini merupakan bagian dari afirmasi kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN dengan transparan dan akuntabel.
Agar lebih memahami isi dan implikasi kebijakan ini, berikut adalah Surat Penetapan Nomor Induk ASN Tahun Anggaran 2024 yang dikeluarkan oleh BKN.
Tentang
Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024
Kepada Yth.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah
di Tempat
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik
Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 17 Maret 2025
dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:
B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal
Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan
Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan
sampai diterbitkan keputusan pengangkatan.
2. Proses pengangkatan CPNS:
a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi
syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1
Juni 2025.
b. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10
Mei 2025.
c. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan
berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara
(BKN). d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir
Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka
TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.
3. Proses pengangkatan PPPK:
a. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun
Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling
lambat tanggal 1 Oktober 2025.
b. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10
September 2025.
c. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan
berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.
d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN
sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis
penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret
2025.
4. Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis
penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK dengan TMT sebagaimana tersebut dalam
angka 2 dan 3 tetap dilanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau
penandatanganan perjanjian kerja.
5. Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal
8 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN
Nomor: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Penetapan NIP
ASN T.A. 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tetap menganggarkan
gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat
menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor:
B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses
pengangkatan CPNS dan PPPK diaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kebijakan Penetapan Nomor Induk ASN Tahun 2024 merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kelancaran pengangkatan CPNS dan PPPK secara transparan dan tepat waktu. Dengan adanya surat ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat mematuhi jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam proses administrasi dan pengangkatan ASN.
Selain itu, penting bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah untuk memastikan anggaran gaji bagi pegawai Non-ASN tetap tersedia hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN. Hal ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kesejahteraan pegawai serta mendukung keberlanjutan pelayanan publik yang berkualitas.
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan panduan lengkap terkait pengangkatan ASN serta kebijakan kepegawaian lainnya, kunjungi www.didikdigital.com. Pastikan Anda selalu mendapatkan informasi yang akurat dan resmi mengenai perkembangan kebijakan ASN di Indonesia. 🚀