Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru


Dalam dunia pendidikan yang terus berkembang, peran guru tak lagi hanya sebagai pengajar di ruang kelas, tetapi juga sebagai pembelajar sepanjang hayat. Untuk itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru. Surat edaran ini menjadi angin segar bagi para pendidik di seluruh Indonesia, karena memberikan ruang resmi dan terjadwal bagi guru untuk meningkatkan kapasitas diri secara kolektif dan berkelanjutan.





Melalui artikel ini, kita akan membahas secara ringkas, padat, dan jelas isi surat edaran tersebut, termasuk dasar hukum yang melandasinya, pentingnya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan implementasi nyata di lapangan. Mari simak dengan saksama, karena kebijakan ini bukan hanya memengaruhi agenda kerja guru, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pembelajaran dan masa depan peserta didik kita.


SURAT EDARAN
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH


NOMOR 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025


TENTANG HARI BELAJAR GURU


Yth.
1. Gubernur
2. Bupati
3. Walikota di seluruh Indonesia


Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Guru sebagai ujung tombak pendidikan memegang peran kunci dalam menciptakan generasi penerus yang berkarakter dan berdaya saing tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diatur bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru harus melakukan pemenuhan kualifikasi akademik dan melakukan pengembangan kompetensi berkelanjutan (PKB) sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. PKB tersebut dilakukan secara terstruktur dan terjadwal melalui pelatihan tidak hanya pada lembaga penyelenggara pelatihan tapi juga melalui kelompok belajar.


Guna mengoptimalkan PKB guru diperlukan waktu belajar khusus yang kolektif kolegial dalam membangun ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat sesuai dengan prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Kegiatan PKB tersebut perlu diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di satuan pendidikan.


Mengingat kegiatan PKB ini penting bagi guru, maka para guru dan guru yang diberi penugasan sebagai kepala satuan pendidikan perlu melakukan penjadwalan hari belajar guru sebanyak 1 (satu) kali dalam seminggu pada Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) pada hari yang disepakati bersama anggota. Kegiatan PKB ini dapat dibiayai menggunakan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) Reguler/Kinerja atau sumber dana lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya dukungan Bapak/Ibu Kepala Daerah diharapkan kebiasaan guru untuk belajar dapat membudaya sehingga berdampak pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru itu sendiri serta peningkatan kualitas pembelajaran dan karakter murid pada akhirnya.


Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih


SUMBER


Surat Edaran tentang Hari Belajar Guru ini bukan sekadar surat formal dari kementerian, tetapi merupakan refleksi keseriusan pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dari akarnya—yaitu guru. Dengan menjadikan satu hari dalam seminggu sebagai waktu khusus untuk belajar bersama di KKG, MGMP, KKKS, maupun MKKS, guru kini memiliki waktu dan wadah resmi untuk bertumbuh, berdiskusi, dan berbagi praktik baik.

Kami mengajak seluruh kepala daerah, kepala sekolah, dan guru di Indonesia untuk menyambut kebijakan ini sebagai peluang emas dalam menciptakan kultur pembelajaran di lingkungan sekolah yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi dan semangat belajar yang terus menyala, pendidikan Indonesia akan melahirkan generasi yang lebih hebat, unggul, dan siap menghadapi tantangan zaman.

Terus semangat belajar, Bapak/Ibu Guru! Mari kita jadikan "Hari Belajar Guru" bukan sekadar agenda, tetapi budaya pendidikan yang hidup di setiap satuan pendidikan di seluruh pelosok negeri.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama