Surat Edaran Nomor : 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II
Dalam upaya memastikan kelancaran dan optimalisasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap II, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 25 April 2025. Surat ini bersifat penting dan ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat maupun daerah. Melalui edaran ini, pemerintah memberikan arahan dan penyesuaian jadwal seleksi di beberapa lokasi mandiri BKN, guna mengantisipasi kendala teknis serta memastikan seluruh tahapan berjalan dengan tertib dan terorganisir. Artikel ini mengulas isi surat edaran tersebut serta implikasinya bagi peserta seleksi dan instansi terkait di seluruh Indonesia.
![]() |
https://mastiokdr.com/surat-edaran-bkn-tentang-perubahan-jadwal-seleksi-kompetensi-pppk-tahap-ii-tahun-anggaran-2024-per-25-april-2025?page=2 |
Nomor : 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025
25 April 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II
Yth. Bapak/Ibu
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah
di
Seluruh Indonesia
Berkenaan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A.
2024 Tahap II dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
1291/B KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Perpanjangan
Pendaftaran Seleksi PPPK T.A. 2024 Tahap II;
2. Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Manajemen ASN BKN 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 perihal Penyampaian Jadwal
Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri;
3. Agar pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II dapat berlangsung
optimal dan terbatasnya waktu penyediaan sarana dan prasarana penunjang
yang memadai, maka Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di
titik Lokasi Mandiri BKN sejumlah 53 (lima puluh tiga) yang semula
direncanakan akan dimulai tanggal 29 April 2025 sebagaimana
poin nomor 2, dilakukan penyesuaian jadwal pelaksanaannya.
4. Berkenaan dengan poin nomor 3 tersebut di atas, mohon
instansi dapat mengumumkan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi di
Titik Lokasi Mandiri BKN kepada para peserta yang terdaftar di Titik
Lokasi Mandiri BKN tersebut, jadwal penyesuaian akan kami informasikan
lebih lanjut melalui portal SSCASN.
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II TA 2024 di
lokasi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan Unit Pelayanan Teknis
(UPT) BKN tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disampaikan.
Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menyelenggarakan proses seleksi PPPK yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap situasi lapangan. Penyesuaian jadwal di Titik Lokasi Mandiri BKN merupakan langkah strategis demi kelancaran dan kualitas seleksi, tanpa mengganggu jadwal di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, maupun UPT BKN. Seluruh instansi diharapkan dapat berkoordinasi aktif dalam menyosialisasikan informasi ini kepada para peserta. Dengan sinergi semua pihak, seleksi kompetensi PPPK Tahap II Tahun 2024 dapat berjalan sukses, sehingga menghasilkan aparatur negara yang profesional dan berdaya saing tinggi.