Surat Edaran Nomor : 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II

Surat Edaran Nomor : 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II 

Dalam upaya memastikan kelancaran dan optimalisasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap II, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 25 April 2025. Surat ini bersifat penting dan ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat maupun daerah. Melalui edaran ini, pemerintah memberikan arahan dan penyesuaian jadwal seleksi di beberapa lokasi mandiri BKN, guna mengantisipasi kendala teknis serta memastikan seluruh tahapan berjalan dengan tertib dan terorganisir. Artikel ini mengulas isi surat edaran tersebut serta implikasinya bagi peserta seleksi dan instansi terkait di seluruh Indonesia.

https://mastiokdr.com/surat-edaran-bkn-tentang-perubahan-jadwal-seleksi-kompetensi-pppk-tahap-ii-tahun-anggaran-2024-per-25-april-2025?page=2



Nomor : 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 

25 April 2025 

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II 

Yth. Bapak/Ibu 

1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat 

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah 

di 

Seluruh Indonesia 

Berkenaan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1291/B KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Perpanjangan  Pendaftaran Seleksi PPPK T.A. 2024 Tahap II;  

2. Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN  BKN 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi  Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri; 

3. Agar pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II dapat berlangsung optimal dan  terbatasnya waktu penyediaan sarana dan prasarana penunjang yang  memadai, maka Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di titik  Lokasi Mandiri BKN sejumlah 53 (lima puluh tiga) yang semula 

direncanakan akan dimulai tanggal 29 April 2025 sebagaimana poin  nomor 2, dilakukan penyesuaian jadwal pelaksanaannya. 

4. Berkenaan dengan poin nomor 3 tersebut di atas, mohon instansi dapat  mengumumkan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi di Titik Lokasi  Mandiri BKN kepada para peserta yang terdaftar di Titik Lokasi Mandiri BKN tersebut, jadwal penyesuaian akan kami informasikan lebih lanjut  melalui portal SSCASN. 

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II TA 2024 di lokasi Kantor  BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN  tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disampaikan. 

Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih. 

SURAT EDARAN

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menyelenggarakan proses seleksi PPPK yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap situasi lapangan. Penyesuaian jadwal di Titik Lokasi Mandiri BKN merupakan langkah strategis demi kelancaran dan kualitas seleksi, tanpa mengganggu jadwal di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, maupun UPT BKN. Seluruh instansi diharapkan dapat berkoordinasi aktif dalam menyosialisasikan informasi ini kepada para peserta. Dengan sinergi semua pihak, seleksi kompetensi PPPK Tahap II Tahun 2024 dapat berjalan sukses, sehingga menghasilkan aparatur negara yang profesional dan berdaya saing tinggi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama