Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Dengan mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan demi terwujudnya sumber daya manusia unggul, berdaya saing, dan berakhlak mulia. Salah satu pilar utama dari kemajuan pendidikan nasional adalah keberadaan kepala sekolah yang kompeten, visioner, dan mampu membawa transformasi positif di lingkungan satuan pendidikan. Dalam konteks ini, kebijakan penugasan guru sebagai kepala sekolah bukan hanya sekadar penunjukan administratif, melainkan bagian dari strategi sistemik dalam meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua peserta didik. Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah hadir sebagai bentuk penyempurnaan atas regulasi sebelumnya. Peraturan ini merupakan respon terhadap dinamika dan tantangan pengelolaan pendidikan dewasa ini, serta wujud keberlanjutan reformasi birokrasi di lingkungan pendidikan dasar dan menengah. Dalam peraturan ini ditegaskan pentingnya pemenuhan kualifikasi, kompetensi, serta rekam jejak profesional yang mumpuni bagi guru yang akan diberi tugas sebagai kepala sekolah.
Kepala sekolah tidak hanya berperan sebagai manajer, tetapi juga sebagai pemimpin pembelajaran, inspirator perubahan, dan penggerak ekosistem pendidikan yang berpihak kepada siswa. Oleh karena itu, proses penugasan harus memperhatikan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki rekam jejak kepemimpinan pendidikan yang baik, menjunjung tinggi etika profesi, serta memiliki komitmen kuat untuk mengembangkan mutu pembelajaran di sekolah.
Peraturan ini disusun berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan aspirasi serta kebutuhan dunia pendidikan yang terus berkembang. Dengan hadirnya peraturan ini, diharapkan setiap pemangku kepentingan pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat memiliki panduan yang jelas dan operasional dalam melakukan proses penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Akhir kata, semoga dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, kita semua—pemerintah, satuan pendidikan, guru, dan masyarakat—dapat saling bersinergi dalam menghadirkan kepemimpinan pendidikan yang kuat demi meningkatkan mutu pendidikan nasional. Semoga peraturan ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemajuan pendidikan Indonesia.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025
TENTANG
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bermutu untuk semua murid;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
Mengingat :
1. Pasal l7 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 998);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 380);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH.
Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah PDF
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan tonggak penting dalam reformasi pendidikan nasional, khususnya dalam memperkuat sistem manajemen dan kepemimpinan satuan pendidikan. Melalui pengaturan yang lebih sistematis, komprehensif, dan responsif terhadap tantangan zaman, peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman utama dalam menyeleksi, menetapkan, dan membina kepala sekolah yang berkualitas di seluruh pelosok negeri.
Kepala sekolah adalah ujung tombak dalam pelaksanaan pendidikan yang efektif dan berdampak nyata bagi siswa. Mereka harus mampu memimpin pembelajaran, menjadi teladan profesionalisme, serta mampu mengelola sumber daya sekolah dengan cerdas dan berintegritas. Maka dari itu, proses penugasan guru sebagai kepala sekolah harus dilakukan dengan sangat selektif, berdasarkan pada prinsip-prinsip meritokrasi dan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini juga memberikan ruang untuk penguatan peran pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan bahwa proses penugasan berjalan dengan baik dan adil. Perlu ada komitmen bersama untuk mengimplementasikan peraturan ini secara konsisten dan berkelanjutan, agar tercipta tata kelola pendidikan yang lebih baik dan berdampak pada meningkatnya mutu pendidikan nasional.
Mari kita jadikan regulasi ini sebagai titik awal pembaruan yang berorientasi pada kualitas dan pemerataan pendidikan. Kolaborasi antara pemerintah, guru, kepala sekolah, serta masyarakat luas menjadi kunci sukses dari penerapan peraturan ini. Semoga semangat ini membawa kita pada era baru pendidikan Indonesia yang lebih berkeadilan, berdaya saing, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik masa kini dan masa depan.
Dengan semangat perubahan dan tekad untuk terus belajar, mari kita kawal bersama pelaksanaan Peraturan Menteri ini demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih cerah dan bermartabat.