Juknis BOSP Tahun 2025 untuk Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan PKBM

Juknis BOSP Tahun 2025 untuk Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan PKBM


Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dapat disusun dan ditetapkan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di seluruh Indonesia.


Juknis BOSP Tahun 2025 untuk Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan PKBM

Kebijakan ini lahir sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas. Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara, dan salah satu upaya nyata untuk mewujudkannya adalah dengan mengalokasikan dana operasional satuan pendidikan secara terstruktur dan terarah. Untuk itu, diperlukan panduan teknis yang jelas, akuntabel, dan sesuai kebutuhan zaman dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Seiring dengan perubahan kebijakan dan dinamika kebutuhan pengelolaan keuangan di dunia pendidikan, maka Peraturan Menteri ini hadir menggantikan kebijakan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 beserta perubahannya, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dan kebutuhan aktual satuan pendidikan. Oleh karena itu, penyusunan Permendikdasmen ini dimaksudkan untuk menyempurnakan tata kelola bantuan operasional pendidikan agar lebih responsif terhadap perkembangan dan tantangan zaman.

Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman yang komprehensif dan aplikatif bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya bagi satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pelaksana teknis lainnya, dalam merencanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOSP dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi. Dokumen ini juga diharapkan mampu memperkuat integritas dan profesionalisme dalam tata kelola pendidikan nasional.

Kami menyadari bahwa keberhasilan implementasi Peraturan Menteri ini sangat bergantung pada sinergi dan komitmen dari seluruh pihak terkait. Untuk itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah agar dapat menjadikan peraturan ini sebagai acuan dalam pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan yang tepat sasaran, tepat guna, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan mutu pendidikan nasional.

Akhirnya, kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan peraturan ini. Semoga kehadiran Peraturan Menteri ini dapat memberikan arah yang lebih baik dalam mewujudkan cita-cita pendidikan nasional yang bermutu untuk semua.


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2025

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa untuk menjamin hak akses pendidikan melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua;

b. bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana;

c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan, sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;

Mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN.

Permendikdasmen Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 PDF

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta kemudahan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan secara nasional. Petunjuk teknis ini menjadi elemen penting dalam pelaksanaan kebijakan desentralisasi pendidikan, di mana satuan pendidikan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan pendidikan bermutu kepada seluruh peserta didik.

Kehadiran Permendikdasmen ini tidak hanya menjamin akuntabilitas keuangan dan pelaporan, tetapi juga memperkuat prinsip keadilan dalam distribusi sumber daya pendidikan, memperhatikan keberagaman kondisi daerah, serta mendukung terwujudnya pemerataan layanan pendidikan yang inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kami mengingatkan bahwa seluruh pelaksana kebijakan, baik di tingkat pusat, daerah, maupun satuan pendidikan, wajib memahami secara menyeluruh isi peraturan ini serta melaksanakannya dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Evaluasi berkala dan pelaporan yang jujur serta transparan akan menjadi indikator keberhasilan dari pelaksanaan kebijakan ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dari ketentuan yang diatur, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini akan terus dikaji dan disempurnakan sesuai dengan dinamika kebutuhan pendidikan nasional dan perkembangan regulasi keuangan negara. Oleh karena itu, masukan dari berbagai pihak tetap dibuka demi mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Akhir kata, mari kita bersama-sama berkomitmen menjadikan petunjuk teknis ini sebagai pedoman kerja yang operasional, demi kemajuan pendidikan Indonesia yang inklusif, adaptif, dan berkualitas. Semoga segala upaya kita dalam memajukan dunia pendidikan mendapat ridha dari Tuhan Yang Maha Esa.

Depok, Mei 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama