Surat Edaran
Nomor : B/5059/062025
5 Juni 2025
Tentang
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2025 bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dalam upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi, khususnya di tengah tantangan global yang masih berpengaruh terhadap daya beli masyarakat, pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) pada tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja/buruh di Indonesia yang berpenghasilan rendah dan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Surat Edaran Nomor : B/5059/062025 5 Juni 2025 Tentang Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2025 bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sebagaimana diketahui bersama, pekerja merupakan salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika daya beli mereka terganggu, maka secara langsung akan berdampak pada sektor konsumsi, produksi, dan pada akhirnya perekonomian secara keseluruhan. Oleh karena itu, keberlanjutan program subsidi gaji ini menjadi sangat penting, tidak hanya bagi penerima manfaat langsung, tetapi juga bagi stabilitas ekonomi nasional secara luas.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor B/5059/062025 tertanggal 5 Juni 2025 yang ditujukan kepada para pimpinan pemberi kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengubah sebagian ketentuan pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.
Melalui surat edaran ini, pemerintah memberikan arahan yang sangat penting, khususnya dalam hal pendataan penerima manfaat, kriteria penerima BSU, mekanisme penyaluran dana, serta peran aktif perusahaan dalam mengawal akurasi data. Oleh karena itu, isi surat edaran ini wajib diketahui dan dipahami oleh semua pihak, khususnya manajemen perusahaan, bagian HRD, serta tim yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tenaga kerja dan hubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, artikel ini kami sajikan juga untuk membantu menyebarluaskan informasi resmi kepada masyarakat luas, agar tidak terjadi simpang siur informasi atau penafsiran yang salah. Kami percaya bahwa dengan adanya akses informasi yang benar dan terbuka, para pekerja dan pemberi kerja dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan lebih optimal.
Berikut ini kami sajikan isi lengkap Surat Edaran Nomor B/5059/062025 tentang Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2025 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bacalah secara menyeluruh dan cermati setiap poin pentingnya, terutama terkait kriteria penerima, jumlah bantuan, metode penyaluran, dan batas waktu pemrosesan data:
Surat Edaran
Nomor : B/5059/062025
5 Juni 2025
Tentang
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2025 bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Yth.
Para Pimpinan Pemberi Kerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan
di
Tempat
Dengan hormat,
Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
2. Pemahaman dan peran serta aktif pimpinan perusahaan atas kriteria peserta yang berhak menerima BSU sangat kami perlukan agar program ini berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, khususnya dalam memastikan data pekerja telah sesuai dengan data yang sebenarnya.
3. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.
4. Kriteria atau persyaratan penerima BSU adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang masih berlaku dan belum mengalami perubahan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yaitu:
Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
d. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Bagi Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, pemberian bantuan subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN) atau PT. Pos Indonesia.
6. Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana pada poin 4, diminta perusahaan dapat melakukan pengkinian data yang dibutuhkan dalam proses verifikasi dan validasi calon penerima BSU, dengan elemen data sebagai berikut:
a. Nomor rekening Bank;
b. Nama Bank (BRI, BNI, BTN, Mandiri dan Bank Syariah Indonesia);
c. Nama yang terdaftar di rekening;
d. Alamat calon penerima BSU;
e. Provinsi;
f. Kabupaten/kota;
g. Kode Pos;
h. Nomor handphone/whatsapp aktif calon penerima BSU.
7. Jika terdapat perbedaan data Nama Lengkap dan No NIK tenaga kerja mohon dapat menghubungi AR/ARK Pembina dan mengirimkan Formulir koreksi data ( Form 1A ) maksimal di tanggal 10 Juni 2025
8. Untuk efektivitas pengumpulan data rekening dan pengkinian data dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) maupun diserahkan langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang disertai dengan Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data paling lama 10 Juni 2025.
9. Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut Bapak/Ibu pimpinan perusahaan dapat menghubungi Petugas BPJS Ketenagakerjaan atau Contact Center 175 BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Dari surat edaran tersebut, dapat kita pahami bahwa keberhasilan program BSU Tahun 2025 sangat bergantung pada kerja sama yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja itu sendiri. Pemerintah telah menetapkan berbagai syarat dan ketentuan secara rinci demi memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan penyalahgunaan.
Perusahaan diminta untuk segera melakukan pengkinian data pekerja, termasuk informasi rekening bank, alamat, hingga nomor kontak aktif. Hal ini penting agar proses verifikasi dan pencairan bantuan dapat berlangsung tanpa hambatan. Pekerja juga diimbau untuk memastikan bahwa data pribadi mereka telah tercatat dengan benar di sistem BPJS Ketenagakerjaan. Keterlibatan aktif semua pihak akan memastikan bahwa subsidi sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan ini benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
Tak kalah penting, surat edaran ini juga menekankan tentang batas waktu pemrosesan data, yaitu maksimal hingga tanggal 10 Juni 2025. Jika ada kesalahan atau perbedaan data, perusahaan wajib menghubungi AR/ARK pembina dan mengirimkan formulir koreksi data sesegera mungkin. Ini adalah tenggat waktu yang sangat ketat, sehingga partisipasi dan respons cepat dari setiap unit kerja akan sangat menentukan keberhasilan program.
Kami juga mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap melibatkan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia dalam proses penyaluran BSU. Hal ini menunjukkan bahwa negara terus memperkuat sinergi antar lembaga untuk mendukung percepatan dan pemerataan distribusi bantuan sosial.
Sebagai penutup, kami ingin mengajak seluruh pembaca, khususnya para pemimpin perusahaan, HRD, pegawai administrasi, dan pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan, untuk menyebarkan informasi ini kepada pihak-pihak terkait. Informasi yang benar akan membantu banyak orang untuk tidak tertinggal dalam proses pendaftaran dan pencairan bantuan.
Artikel ini ditujukan sebagai media edukasi dan penyebaran informasi resmi agar tidak terjadi kesalahan interpretasi atau berita bohong yang menyesatkan. Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, silakan menghubungi Petugas BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau langsung melalui Contact Center 175.
Terima kasih telah membaca artikel ini hingga tuntas. Tetap semangat dalam menjalankan peran Anda masing-masing, dan mari bersama-sama mendukung kelancaran program BSU Tahun 2025 demi kesejahteraan para pekerja Indonesia.
✍️ Catatan Penulis: Artikel ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Jika ada pembaruan informasi, kami akan segera memperbarui kontennya. Pantau terus blog ini untuk kabar kebijakan ketenagakerjaan dan pendidikan terkini lainnya.