KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81/M/2025 TENTANG PENETAPAN HARI PUSTAKAWAN INDONESIA MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,

Mengukuhkan Jantung Literasi Bangsa: Selamat Datang Hari Pustakawan Indonesia, 7 Juli! 

Halo para pembaca setia DidikDigital.com! Di era informasi yang terus bergelora, di mana banjir data dan hoaks kerap melanda, peran perpustakaan dan para penjaga gerbang pengetahuannya menjadi semakin krusial. Perpustakaan, jauh dari sekadar tumpukan buku, adalah wahana belajar sepanjang hayat, pusat komunitas yang inklusif, dan ruang kreativitas yang tak terbatas bagi setiap warga negara. Namun, di balik keberadaan fisik dan digitalnya, ada pahlawan senyap yang tak kenal lelah merawat, mengelola, dan menghidupkan ekosistem literasi ini: para Pustakawan. Profesi yang seringkali terpinggirkan namun memiliki dampak fundamental dalam membentuk watak serta peradaban bangsa. 

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81/M/2025 TENTANG PENETAPAN HARI PUSTAKAWAN INDONESIA MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, 


Pustakawan adalah arsitek informasi, kurator pengetahuan, dan fasilitator akses yang tak tergantikan. Mereka bukan hanya mengurus koleksi, melainkan juga membimbing masyarakat dalam menavigasi lautan informasi, memupuk minat baca, serta mendorong pemahaman literasi kritis. Di era digital ini, peran mereka bahkan semakin kompleks, dari mengelola basis data digital, mengembangkan layanan e-perpustakaan, hingga mengadakan program-program literasi yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Keberadaan mereka memastikan bahwa perpustakaan dapat dikelola secara profesional, sehingga mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan pemahaman literasi yang mendalam. 

Mengingat peran strategis dan kontribusi tak terhingga yang telah diberikan oleh para pustakawan, telah lama muncul kebutuhan akan sebuah bentuk pengakuan resmi dari negara. Pengakuan ini bukan hanya sekadar seremoni, melainkan sebuah penegasan akan pentingnya profesi pustakawan dalam ekosistem pendidikan dan kebudayaan nasional. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang vitalnya peran perpustakaan dan Pustakawan dalam mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan membentuk karakter bangsa yang literat. 

Menjawab kebutuhan dan aspirasi tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan sebuah keputusan bersejarah. Melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 81/M/2025 tentang Penetapan Hari Pustakawan Indonesia, pemerintah secara resmi memberikan apresiasi tertinggi terhadap peran penting pustakawan dalam pengelolaan perpustakaan. Keputusan ini secara spesifik menetapkan sebuah tanggal yang memiliki makna mendalam bagi komunitas pustakawan di Indonesia, sebuah tanggal yang akan menjadi pengingat tahunan akan dedikasi mereka. 

Penetapan hari ini tidak lepas dari landasan hukum yang kokoh, berakar pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai regulasi yang mengatur sistem pendidikan nasional dan perpustakaan, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Selain itu, hadirnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai entitas yang lebih fokus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri yang mengaturnya, turut memberikan legitimasi kuat bagi penetapan ini. 

Bagi setiap pustakawan, pegiat literasi, institusi pendidikan, dan seluruh masyarakat yang peduli akan masa depan literasi bangsa, keputusan ini adalah kabar gembira. Ini adalah momentum untuk merayakan, merefleksikan, dan sekaligus merencanakan langkah-langkah ke depan dalam memperkuat peran perpustakaan dan profesi pustakawan. Dengan ditetapkannya hari khusus ini, diharapkan kesadaran publik akan pentingnya perpustakaan dan pustakawan semakin meningkat, memicu dukungan yang lebih besar, dan mendorong lahirnya program-program literasi yang lebih inovatif. 

Sebagai bagian dari komitmen kami di DidikDigital.com untuk menyajikan informasi yang relevan dan mencerahkan, kami akan mengupas tuntas setiap aspek dari Keputusan Menteri ini. Mari kita selami makna di balik penetapan Hari Pustakawan Indonesia, sebuah hari yang akan mengingatkan kita semua akan pentingnya ilmu, literasi, dan para pahlawan yang mendedikasikan hidupnya untuk menyebarkan cahaya pengetahuan. 

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 

REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 81/M/2025 

TENTANG 

PENETAPAN HARI PUSTAKAWAN INDONESIA MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang 

a. bahwa Perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan ruang kreativitas masyarakat harus dikelola secara profesional agar dapat meningkatkan kualitas masyarakat; 

b. bahwa Pustakawan mempunyai peran strategis dalam meningkatkan kualitas masyarakat melalui penguasaan ilmu pengetahuan serta pemahaman literasi melalui perpustakaan; 

c. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perpustakaan dan Pustakawan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa; 

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka mengapresiasi peran penting Pustakawan dalam pengelolaan perpustakaan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penetapan Hari Pustakawan Indonesia; 

Mengingat 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 

2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774); 

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531); 

5. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); 

6. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385); 

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050); 

MEMUTUSKAN; 

Menetapkan 

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN HARI PUSTAKAWAN INDONESIA. : 

KESATU : 

Menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia. 

KEDUA: 

Hari Pustakawan Indonesia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bukan merupakan hari libur nasional. 

KETIGA : 

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

 Pustakawan, Pilar Peradaban: Merayakan dan Memperkuat Gerakan Literasi Nasional Setiap 7 Juli  

Demikianlah ulasan komprehensif kita mengenai Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 81/M/2025 tentang Penetapan Hari Pustakawan Indonesia. Keputusan ini, yang secara resmi menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia, merupakan wujud nyata apresiasi dan pengakuan negara terhadap peran strategis pustakawan dalam membangun fondasi literasi dan peradaban bangsa. Ini adalah sebuah langkah progresif yang diharapkan akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perpustakaan dan profesi pustakawan dalam ekosistem pendidikan dan kebudayaan kita.  

Pemilihan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia bukanlah tanpa makna historis. Tanggal ini merupakan hari berdirinya Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) pada tahun 1973, sebuah organisasi yang telah menjadi wadah bagi para profesional di bidang kepustakawanan. Dengan ditetapkannya tanggal ini secara nasional, pemerintah secara resmi mengakui sejarah panjang perjuangan dan dedikasi komunitas pustakawan dalam mencerdaskan bangsa. Meskipun Hari Pustakawan Indonesia bukan merupakan hari libur nasional, esensinya justru terletak pada bagaimana hari ini dapat menjadi momentum tahunan untuk memobilisasi berbagai kegiatan edukatif dan inspiratif. Ini adalah kesempatan emas bagi setiap perpustakaan, sekolah, komunitas, dan individu untuk menyelenggarakan beragam acara, mulai dari diskusi buku, pameran literasi, lokakarya penulisan, hingga kampanye membaca, yang semuanya bertujuan untuk menggaungkan pentingnya literasi dan peran pustakawan. 

Keputusan ini juga harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yaitu sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola perpustakaan secara profesional agar dapat meningkatkan kualitas masyarakat. Pustakawan, dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan pemahaman literasi yang mendalam, adalah kunci dalam mewujudkan visi ini. Di era disrupsi informasi dan tantangan hoaks, peran pustakawan semakin vital sebagai penjaga kebenaran informasi dan fasilitator literasi digital. Mereka adalah garda terdepan dalam membantu masyarakat mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang kokoh.  

Kami di DidikDigital.com meyakini bahwa penetapan Hari Pustakawan Indonesia ini akan menjadi katalis positif bagi pengembangan profesi pustakawan di masa depan. Ini adalah dorongan bagi para pustakawan untuk terus berinovasi, meningkatkan kompetensi, dan memperluas jangkauan layanan perpustakaan, baik secara fisik maupun digital. Lebih jauh lagi, ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk lebih menghargai dan memanfaatkan sumber daya yang tak ternilai ini. Dukungan pemerintah, melalui regulasi yang kokoh seperti UU Perpustakaan dan berbagai peraturan pendukungnya, menjadi landasan penting bagi keberlanjutan pengembangan ini.  

Mari kita jadikan setiap tanggal 7 Juli sebagai hari untuk merayakan Pustakawan Indonesia. Mari kita jadikan ini sebagai hari untuk merefleksikan peran penting perpustakaan dalam kehidupan kita, dan sebagai momentum untuk memperkuat gerakan literasi nasional. Ajaklah keluarga, teman, dan komunitas Anda untuk mengunjungi perpustakaan, membaca buku, dan mengapresiasi kerja keras para pustakawan. Dengan sinergi antara pemerintah, pustakawan, dan masyarakat, kita dapat memastikan bahwa cahaya pengetahuan akan terus benderang dan mencetak generasi yang literat, kritis, dan berdaya saing. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, menandakan bahwa perayaan pertama Hari Pustakawan Indonesia secara resmi akan segera tiba.

SiennaGrace

Selamat datang di DidikDigital.com! Kami hadir sebagai sahabat setia para pendidik. Temukan beragam artikel dan sumber daya: dari modul ajar praktis, update kurikulum terbaru (Dikdasmen & Kemenag), hingga tips meningkatkan kualitas pengajaran dan informasi asuransi yang melindungi profesi guru. Edukasi terbaik, kesejahteraan terjamin!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama