Mengukuhkan Pondasi Pendidikan Inklusif: Mengawali Mekanisme Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap II TA 2025
PENGUMUMAN Nomor: 0801/B.B2/GT.00.02/2025 Tentang MEKANISME SELEKSI CALON GURU SEKOLAH RAKYAT TAHAP II |
Halo para pembaca setia DidikDigital.com! Di tengah gema semangat pemerataan pendidikan, Indonesia senantiasa dihadapkan pada tantangan unik dalam menjangkau setiap anak bangsa, terutama mereka yang berada di pelosok, di lingkungan rentan, atau yang memerlukan pendekatan pendidikan khusus. Dalam konteks inilah, inisiatif seperti "Sekolah Rakyat" hadir sebagai mercusuar harapan. "Sekolah Rakyat" bukan sekadar institusi pendidikan biasa; ia adalah sebuah model sekolah yang dirancang khusus untuk memberikan pendidikan adaptif, relevan, dan inklusif bagi komunitas tertentu, seringkali dalam lingkungan berasrama yang menuntut dedikasi lebih dari sekadar mengajar di kelas. Keberadaan sekolah-sekolah ini adalah bukti nyata komitmen negara untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun anak yang tertinggal dalam mengakses hak dasar pendidikan berkualitas, terlepas dari latar belakang geografis maupun sosial-ekonomi mereka.
Keberhasilan dan keberlanjutan misi mulia "Sekolah Rakyat" ini, secara fundamental, sangat bergantung pada pilar utamanya: para guru. Mereka adalah ujung tombak yang tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membina karakter, membentuk kepribadian, dan menjadi teladan bagi siswa-siswa yang mungkin menghadapi berbagai tantangan dalam hidup mereka. Oleh karena itu, kebutuhan akan tenaga pendidik yang tidak hanya kompeten secara akademis dan profesional, melainkan juga memiliki integritas tinggi, dedikasi tanpa batas, dan kesediaan untuk hidup berdampingan dengan komunitas yang dilayani, menjadi sebuah keharusan. Mereka adalah pahlawan yang menginspirasi, pencerah yang membimbing, dan pembangun masa depan bagi generasi penerus di lingkungan yang paling membutuhkan.
Menanggapi kebutuhan vital ini, pemerintah terus berupaya memperkuat kapasitas "Sekolah Rakyat" melalui mekanisme rekrutmen tenaga pendidik yang terstruktur dan komprehensif. Dalam kerangka ini, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi saluran strategis untuk merekrut talenta terbaik ke dalam jabatan fungsional guru yang akan ditempatkan di sekolah-sekolah ini. Model PPPK menawarkan fleksibilitas yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan spesifik sektor pendidikan, sambil tetap menjamin status kepegawaian yang formal dan profesional bagi para guru.
Sebagai tindak lanjut dari pengumuman seleksi guru pada Sekolah Rakyat tahap II yang sebelumnya telah dirilis secara resmi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tanggal 30 Juli 2025 dengan nomor 3140/1/HM.01.03/7/2025, kini detail lebih lanjut mengenai proses seleksi tersebut telah disampaikan. Informasi krusial ini tertuang dalam PENGUMUMAN Nomor: 0801/B.B2/GT.00.02/2025, yang berisikan perincian Mekanisme Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025. Pengumuman ini menjadi pedoman esensial bagi para calon guru yang berdedikasi untuk bergabung dalam misi pendidikan mulia ini.
Dokumen pengumuman ini secara gamblang menguraikan dua aspek utama: pertama, Persyaratan Seleksi yang dibagi menjadi persyaratan umum dan khusus; dan kedua, Mekanisme Seleksi Calon Guru yang terbagi dalam tiga tahapan. Persyaratan umum mencakup aspek fundamental seperti kewarganegaraan, batas usia, serta rekam jejak integritas yang bersih dari pidana atau pemecatan tidak hormat. Sementara itu, persyaratan khusus menuntut kualifikasi yang lebih spesifik, seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tinggi, kemampuan Bahasa Inggris aktif, pengalaman mengikuti seleksi ASN PPPK sebelumnya, bebas narkoba, dan yang paling menonjol, kesediaan untuk hidup di lingkungan sekolah berasrama.
Pengumuman ini secara eksplisit menegaskan bahwa peserta seleksi calon guru Sekolah Rakyat Tahap II adalah lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum dalam database BKN, namun telah mengikuti seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2024. Para guru terpilih nantinya akan mengisi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru pada sekolah rakyat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 302 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Sosial.
Melalui artikel ini, DidikDigital.com akan membedah secara tuntas setiap poin dalam pengumuman penting ini. Kami akan menganalisis secara mendalam filosofi di balik keberadaan "Sekolah Rakyat," menilik signifikansi setiap persyaratan yang ditetapkan, menguraikan secara rinci mekanisme pendaftaran dan seleksi yang harus diikuti oleh para kandidat, serta menggarisbawahi harapan besar yang diemban oleh para guru terpilih dalam membentuk masa depan pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas di Indonesia. Ini adalah panggilan bagi para pendidik berdedikasi untuk menjadi agen perubahan di garis depan, memastikan cahaya pendidikan menerangi setiap sudut negeri.
PENGUMUMAN
Nomor: 0801/B.B2/GT.00.02/2025
Tentang
MEKANISME SELEKSI CALON GURU SEKOLAH RAKYAT TAHAP II
Menindaklanjuti pengumuman seleksi guru pada Sekolah Rakyat tahap II yang dirilis secara resmi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tanggal 30 Juli 2025 nomor 3140/1/HM.01.03/7/2025 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
A. Persyaratan Seleksi
Pelaksanaan seleksi calon guru Sekolah Rakyat dengan merujuk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Kemensos sebagai berikut.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV)/Sarjana Terapan.
8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Khusus
1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan).
3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
Merujuk pada persyaratan di atas, peserta seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 merupakan Lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru baik yang sudah terdaftar dalam database BKN maupun yang tidak terdaftar pada database BKN dan telah mengikuti seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya calon guru sekolah rakyat akan mengisi formasi PPPK JF Guru pada sekolah rakyat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 302 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial.
B. Seleksi Calon Guru
Seleksi calon guru Sekolah Rakyat Tahap 2 diawali dengan seleksi bakal calon guru dengan tujuan untuk mendata lulusan PPG yang bersedia mengikuti seleksi calon guru sekolah rakyat. Mekanisme seleksi bakal calon guru sebagai berikut.
1. Konfirmasi Kesediaan sebagai Bakal Calon Guru
a. Bagi lulusan PPG yang memenuhi persyaratan pada huruf A, dapat melakukan konfirmasi kesediaan melalui aplikasi https://mapping.appgtk.id/sekolah_rakyat yang dibuka mulai tanggal 31 Juli 2025 dan ditutup pada tanggal 1 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.
b. Bagi lulusan PPG yang telah melakukan konfirmasi kesediaan tidak dapat dibatalkan.
c. Tatacara konfirmasi kesediaan sebagai berikut.
1) Lulusan PPG login ke laman: https://mapping.appgtk.id/sekolah_rakyat/ menggunakan NIK sebagai username dan PTK ID sebagai kata sandi.
2) Lulusan PPG diwajibkan melakukan ubah kata sandi.
3) Lulusan PPG akan diarahkan ke halaman data diri dan seluruh informasi terkait seleksi PPPK JF Guru di Sekolah Rakyat.
4) Lulusan PPG wajib membaca dan memahami seluruh informasi yang tersedia.
5) Lulusan PPG wajib mengklik seluruh pernyataan persyaratan seleksi bakal calon guru Sekolah Rakyat.
6) Lulusan memilih tombol bersedia atau tidak bersedia mengikuti proses seleksi bakal calon guru di Sekolah Rakyat.
d. Lulusan PPG yang menyatakan bersedia pada aplikasi konfirmasi kesediaan akan menjadi Bakal Calon Guru Sekolah Rakyat.
2. Penetapan Calon Guru Kemendikdasmen menyerahkan data bakal calon guru Sekolah Rakyat kepada BKN. BKN menetapkan calon guru Sekolah Rakyat sejumlah 3 (tiga) kali jumlah formasi yang dibutuhkan dengan mekanisme penetapan calon guru mengikuti pedoman pengadaan guru Sekolah Rakyat yang ditetapkan oleh Kemensos.
3. Pengumuman Calon Guru Pengumuman calon guru sekolah rakyat disampaikan secara resmi pada laman Kemensos https://kemensos.go.id/ sesuai linimasa yang ditetapkan
Demikian pengumuman mekanisme seleksi calon guru Sekolah Rakyat Tahap II untuk dapat menjadi perhatian.
Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Mengukuhkan Pondasi Pendidikan Inklusif: Mengakhiri Mekanisme Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap II TA 2025
Demikianlah pemaparan komprehensif kita mengenai PENGUMUMAN Nomor: 0801/B.B2/GT.00.02/2025 tentang Mekanisme Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap II. Pengumuman ini bukan sekadar informasi administratif, melainkan sebuah gerbang penting menuju penguatan pondasi pendidikan inklusif di Indonesia. Ini adalah cerminan dari komitmen pemerintah, melalui Kementerian Sosial dan kolaborasi lintas kementerian terkait, untuk tidak hanya memperluas akses pendidikan, tetapi juga memastikan bahwa pendidikan yang diberikan relevan dan berkualitas, khususnya bagi anak-anak di lingkungan yang membutuhkan perhatian ekstra seperti "Sekolah Rakyat."
Proses seleksi yang dirancang secara berlapis, mulai dari konfirmasi kesediaan secara daring hingga penetapan calon guru oleh BKN dengan rasio 3 (tiga) kali jumlah formasi, menunjukkan keseriusan dalam menyaring individu-individu terbaik. Persyaratan yang ketat, baik umum maupun khusus – mulai dari kualifikasi akademik yang solid, sertifikasi pendidik, hingga kesediaan untuk hidup di lingkungan berasrama – menggarisbawahi bahwa posisi guru di "Sekolah Rakyat" bukanlah sembarang jabatan. Ini adalah sebuah panggilan mulia yang membutuhkan kombinasi unik antara kompetensi profesional, integritas pribadi, dan dedikasi yang tinggi untuk melayani komunitas yang rentan.
Kami di DidikDigital.com percaya bahwa keberhasilan pelaksanaan mekanisme seleksi ini akan membawa dampak transformatif bagi "Sekolah Rakyat." Dengan diisinya formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru oleh para lulusan PPG yang berkualitas dan berdedikasi, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam kualitas pengajaran, pembinaan karakter, dan keseluruhan pengalaman belajar siswa. Para guru terpilih akan menjadi motor penggerak bagi inovasi pedagogis, menciptakan lingkungan belajar yang inspiratif, dan menjadi figur panutan yang kuat bagi anak-anak yang mungkin belum mendapatkan kesempatan optimal di tempat lain. Ini adalah investasi jangka panjang dalam sumber daya manusia yang akan menghasilkan dampak positif berlipat ganda, tidak hanya bagi siswa tetapi juga bagi pengembangan komunitas di sekitar "Sekolah Rakyat."
Oleh karena itu, kami mendorong seluruh lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang memenuhi persyaratan, dan yang memiliki semangat pengabdian tulus, untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini. Meskipun tenggat waktu konfirmasi kesediaan sangat singkat (hingga 1 Agustus 2025), ini adalah momen untuk menunjukkan kesiapan dan komitmen Anda dalam menjadi bagian dari solusi pendidikan nasional. Pastikan untuk mengikuti setiap langkah mekanisme seleksi dengan cermat, memantau pengumuman resmi di laman Kementerian Sosial, dan menyiapkan diri sebaik mungkin.
Semoga melalui proses seleksi ini, "Sekolah Rakyat" akan diperkuat dengan kehadiran guru-guru terbaik bangsa. Kehadiran mereka akan menjadi pilar yang kokoh dalam membangun masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak Indonesia, mewujudkan visi pendidikan yang inklusif, merata, dan berkualitas tinggi, serta meneguhkan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk meraih impian dan potensi terbaiknya. Ini adalah langkah nyata menuju Indonesia yang lebih adil dan berpendidikan