PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN INSENTIF BAGI PENDIDIK NONAPARATUR SIPIL NEGARA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2023.

Wujud Apresiasi Pemerintah: Kabar Gembira Bantuan Insentif untuk Pendidik Non-ASN! 

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN INSENTIF BAGI PENDIDIK NONAPARATUR SIPIL NEGARA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2023.


​Halo, para pahlawan tanpa tanda jasa, para pendidik non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang luar biasa di seluruh Indonesia! Dedikasi dan semangat Bapak/Ibu dalam mencerdaskan anak bangsa, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Pendidikan Dasar dan Menengah, adalah fondasi kokoh bagi kemajuan bangsa kita. Di tengah tantangan dan tanggung jawab yang besar, apresiasi dan dukungan dari pemerintah tentu menjadi harapan.

Menanggapi hal tersebut, ada kabar baik yang patut disambut dengan sukacita! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan sebuah kebijakan penting sebagai wujud perhatian terhadap kesejahteraan para pendidik Non-ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara (Non-ASN) Tahun Anggaran 2023. 

​Apa itu bantuan insentif ini? Secara sederhana, ini adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah, sebagai bentuk pengakuan atas peran vital Anda. Tentu saja, petunjuk teknis ini menjadi pedoman utama agar penyalurannya berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Melalui artikel ini, kami di didikdigital.com akan mengupas tuntas dan merangkum poin-poin penting dari peraturan tersebut dengan bahasa yang lebih sederhana, agar Bapak/Ibu bisa memahami syarat dan ketentuan penyaluran bantuan insentif ini dengan lebih mudah. Mari kita simak bersama! 

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL 

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 

NOMOR ll TAHUN 2023 

TENTANG 

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN INSENTIF 

BAGI PENDIDIK NONAPARATUR SIPIL NEGARA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2023 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, 

Menimbang

bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayar (7\ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menetapkan Peraturan Sekretaris jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2023;

Mengingat

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahtr. 2027 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 156); 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentangMekanisme pelaksanaan Anggaran Bantuan 

Pemerintah pada Kementerian Negara ll-embaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O I 5 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l32lPMK.OSl2O2l tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik aindonesia Tahun 2021 Nomor 1080);

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 19 Nomor l167) sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantual Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1145);

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O2l terltang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

MEMUTUSKAN:

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN INSENTIF BAGI PENDIDIK NONAPARATUR SIPIL NEGARA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2023.

Pasal 1

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1 . Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negera yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik nonaparatur sipil negara daiam melaksanakan tugasnya.

2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian ke{a yang bekeda pada instansi pemerintah.

3. Pendidik Nonaparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pendidik Non-ASN adalah pendidik pada satuan pendidikan yang tidak berstatus ASN.

4. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerlrs diperbaharui secara online. 

5. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I yang menangani urusan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan di Kementerian. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutn.rza disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan pedoman bagi Kementerlan, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik nonaparatur sipil negara pada tahun anggar an 2023.

Pasal 3

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pasal 4

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


​Demikianlah rangkuman poin-poin krusial dari Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non-ASN. Bantuan ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada Bapak/Ibu yang telah mendedikasikan diri untuk pendidikan di seluruh pelosok negeri.

​Meskipun besaran insentif ini mungkin tidak sebanding dengan pengorbanan yang telah diberikan, semoga bantuan ini bisa menjadi tambahan semangat dan motivasi. Pastikan data Anda di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selalu terbaharui dan valid, karena ini adalah kunci utama dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan. Pahami setiap alur dan persyaratan teknisnya agar hak Bapak/Ibu bisa diterima dengan lancar.

​Kami di didikdigital.com akan terus berupaya menyediakan informasi terbaru dan relevan untuk mendukung kinerja Bapak/Ibu sekalian. Teruslah menjadi pelita bagi generasi penerus bangsa. Semangat dan dedikasi Anda adalah aset terpenting bagi masa depan Indonesia. Semoga bantuan insentif ini bisa bermanfaat dan menjadi berkah.

SiennaGrace

Selamat datang di DidikDigital.com! Kami hadir sebagai sahabat setia para pendidik. Temukan beragam artikel dan sumber daya: dari modul ajar praktis, update kurikulum terbaru (Dikdasmen & Kemenag), hingga tips meningkatkan kualitas pengajaran dan informasi asuransi yang melindungi profesi guru. Edukasi terbaik, kesejahteraan terjamin!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama