Surat Edaran Nomor: B-100/Dt.I.IV/HM.01/10/2025 Tentang Verifikasi Calon Penerima Insentif GPAI Tahun 2025 Tahap 2

Jumat Pukul 23.30 WIB: Batas Akhir Verifikasi Insentif GPAI Tahap 2/2025! Cek Sekarang 9 Kriteria Mutlak Agar Gaji Non-Sertifikasi Anda Cair Tepat Waktu!  

Surat Edaran Nomor: B-100/Dt.I.IV/HM.01/10/2025 Tentang Verifikasi Calon Penerima Insentif GPAI Tahun 2025 Tahap 2 


Surat Edaran 

Nomor: B-100/Dt.I.IV/HM.01/10/2025 

Tentang

Verifikasi Calon Penerima Insentif GPAI Tahun 2025 Tahap 2 

Kepada Yth. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi 

c.q. Kepala Bidang PAI/PAKIS/PENDIS 

Seluruh Indonesia 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 Tahap 2, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

Daftar Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 Tahap 2 sebagaimana terlampir, disusun berdasarkan provinsi masing-masing. 

Kriteria calon penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 Tahap 2 mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3847 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK pada Sekolah Tahun Anggaran 2025, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK; 

b. Aktif mengajar Pendidikan Agama Islam di jenjang PAUD/TK, SD/SLB, SMP/SLB, SMA/SLB, atau SMK; 

c. Berstatus sebagai Guru Tetap yang mengajar PAI di sekolah serta tercatat aktif pada aplikasi SIAGA Guru secara berturut-turut minimal dua (2) tahun terakhir

d. Belum lulus sertifikasi guru mata pelajaran dan/atau belum pernah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) baik yang bersumber dari APBN maupun APBD; 

e. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

f. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar di sistem Dapodik/EMIS

g. Belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun) pada saat penetapan calon penerima; 

h. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang diakui; 

i. Mengajar sekurang-kurangnya 6 (enam) jam pelajaran per minggu pada satuan pendidikan tempat tugas. 

Berdasarkan kriteria tersebut, dimohon kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar segera menyampaikan daftar calon penerima insentif tahap 2 Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, c.q. Kasi PAI/PAKIS, untuk dilakukan verifikasi dan validasi data akhir

Hasil verifikasi agar disampaikan kembali kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui sistem aplikasi yang telah ditentukan dengan memperhatikan kelengkapan data serta keakuratan dokumen pendukung (meliputi nama, NUPTK, status kepegawaian, dan jumlah jam mengajar). 

Batas waktu penyampaian hasil verifikasi ditetapkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja, yakni sampai dengan hari Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 23.30 WIB

Keterlambatan penyampaian hasil verifikasi akan berpengaruh terhadap proses penetapan dan pencairan tunjangan insentif bagi guru yang bersangkutan. 

Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatian, kerja sama, dan dukungan Saudara dalam pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan guru Pendidikan Agama Islam, diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 


Pernahkah Anda merasa pengabdian Anda sebagai guru non-sertifikasi membutuhkan pengakuan yang nyata? Jika Anda adalah Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK, ini adalah saat-saat paling krusial. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah menginstruksikan percepatan proses Verifikasi Calon Penerima Tunjangan Insentif GPAI Tahun 2025 Tahap 2 melalui surat resmi tertanggal 6 Oktober 2025 (Nomor: B-100/Dt.I.IV/HM.01/10/2025). Kabar baiknya: daftar calon penerima sudah ada di Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota Anda. Kabar mendesaknya: proses verifikasi hanya diberi waktu 3 hari kerja dan harus selesai paling lambat Jumat, 10 Oktober 2025, pukul 23.30 WIB! Keterlambatan verifikasi daerah akan langsung menghambat pencairan insentif Anda. Kami akan membedah tuntas sembilan kriteria wajib yang menjadi acuan verifikasi, sekaligus memberikan panduan langkah demi langkah agar Anda bisa memastikan data di aplikasi SIAGA Guru sudah sempurna, sehingga insentif yang menjadi hak Anda bisa cair tanpa hambatan! 


Waktu Habis Jumat Malam: Mengapa Kecepatan Verifikasi Menjadi Penentu? 

Tunjangan Insentif GPAI Tahap 2 ini merupakan bentuk komitmen Kemenag untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sebagai dana yang dicairkan di akhir tahun anggaran (Tahap 2 Tahun 2025), prosesnya menuntut administrasi yang cepat dan tegas. 

Risiko Keterlambatan Verifikasi: 

Surat resmi tersebut secara eksplisit menyampaikan ancaman besar bagi Anda jika proses verifikasi di daerah lambat: 

"Keterlambatan penyampaian hasil verifikasi akan berpengaruh terhadap proses penetapan dan pencairan tunjangan insentif bagi guru yang bersangkutan." 

Ini berarti, jika Kankemenag Kabupaten/Kota Anda terlambat menyampaikan hasil validasi data (nama, NUPTK, status kepegawaian, dan jam mengajar) kembali ke Ditjen Pendis melalui sistem aplikasi yang ditentukan sebelum deadline Jumat, 10 Oktober 2025, pukul 23.30 WIB, maka penetapan status Anda sebagai penerima insentif akan tertunda, dan otomatis pencairan dana Anda pun terhambat atau bahkan terancam gagal pada tahap ini. 

Alur Komando Verifikasi

Awal: Ditjen Pendis mengirimkan Daftar Calon Penerima Insentif Tahap 2 ke seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Aksi Kanwil: Kanwil Provinsi segera menyampaikan daftar tersebut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, c.q. Kasi PAI/PAKIS/PENDIS

Aksi Kankemenag (Verifikator): Kasi PAI/PAKIS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi data akhir berdasarkan 9 kriteria. 

Aksi Final: Kankemenag mengirimkan hasil verifikasi kembali ke Ditjen Pendis melalui sistem aplikasi, paling lambat 10 Oktober 2025

Sebagai guru, Anda harus memastikan data Anda siap diverifikasi saat Kasi PAI/PAKIS mulai bekerja. 


Analisis Tuntas 9 Kriteria Wajib: Juknis Insentif GPAI 2025 

Daftar calon penerima insentif ini disusun berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3847 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK. Anda harus memastikan tidak ada satu pun kriteria yang terlanggar. 

1. Status Kepegawaian (Murni Non-ASN dan Non-Sertifikasi): 

a. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK: Anda harus memiliki status kepegawaian non-ASN. 

d. Belum lulus sertifikasi guru: Anda belum lulus sertifikasi dan/atau belum pernah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari APBN maupun APBD. Insentif ini adalah bentuk tunjangan bagi guru non-sertifikasi. 

e. Tidak sedang menerima bantuan sejenis: Anda tidak boleh menerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama untuk menghindari pendanaan ganda. 

2. Dedikasi dan Pengabdian (Jam Terbang dan Keaktifan): 

b. Aktif mengajar di semua jenjang: Anda harus aktif mengajar Pendidikan Agama Islam di jenjang PAUD/TK, SD/SLB, SMP/SLB, SMA/SLB, atau SMK. Insentif mencakup semua jenjang pendidikan umum. 

i. Jam mengajar minimal: Anda wajib mengajar sekurang-kurangnya 6 (enam) jam pelajaran per minggu pada satuan pendidikan tempat tugas. Pastikan jam mengajar di SIAGA Anda memenuhi batas minimal ini. 

c. Guru Tetap dan Aktif SIAGA 2 Tahun: Anda harus berstatus Guru Tetap yang mengajar PAI di sekolah dan tercatat aktif pada aplikasi SIAGA Guru secara berturut-turut minimal dua (2) tahun terakhir. Keaktifan yang terputus di SIAGA bisa menggugurkan hak Anda. 

3. Kualifikasi dan Data Administratif (Validasi Identitas): 

h. Kualifikasi akademik minimal S1/D-IV: Anda harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang diakui. 

f. Memiliki NUPTK: Anda wajib Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar baik di sistem Dapodik maupun EMIS

g. Belum memasuki usia pensiun: Usia Anda maksimal 60 tahun pada saat penetapan calon penerima. 


Aksi Mendesak Anda: Kunci Sukses Verifikasi Ada di Tangan Guru! 

Meskipun Kankemenag yang memverifikasi, data yang mereka verifikasi berasal dari profil Anda di SIAGA. Keakuratan data Anda adalah asuransi pencairan insentif ini. 

1. Audit Cepat 4 Data Kritis di SIAGA

Surat Kemenag memerintahkan verifikasi keakuratan dokumen pendukung yang meliputi 4 data kunci. Anda harus segera masuk ke akun SIAGA Anda dan memastikannya: 

Nama (100% Akurat): Cek nama, gelar, dan urutan nama Anda di SIAGA. Pastikan sudah sinkron dengan dokumen kepegawaian resmi. 

NUPTK (Wajib Valid): Periksa kembali NUPTK Anda. Pastikan tidak ada kesalahan digit dan statusnya valid. NUPTK adalah identitas resmi Anda. 

Status Kepegawaian (GT & Keaktifan 2 Tahun): Pastikan status Anda adalah Guru Tetap dan catatan keaktifan Anda di SIAGA tidak terputus selama minimal 2 tahun terakhir

Jumlah Jam Mengajar (Minimal 6 JP): Verifikasi bahwa jam mengajar yang terinput di SIAGA telah memenuhi minimal 6 jam pelajaran per minggu

Jika ditemukan ketidaksesuaian pada salah satu data tersebut, segera hubungi operator SIAGA atau Kasi PAI/PAKIS di Kankemenag setempat untuk perbaikan data sebelum deadline Jumat ini. 

2. Mendukung Percepatan Verifikasi Daerah: 

Mengingat waktu yang hanya 3 hari, proses verifikasi di Kankemenag akan berjalan sangat cepat dan mungkin memerlukan dokumen pendukung tambahan dari Anda. 

Proaktif Komunikasi: Jangan hanya menunggu! Hubungi atau datangi Kasi PAI/PAKIS di Kankemenag Kabupaten/Kota Anda. Tanyakan apakah daftar calon penerima insentif sudah mereka terima dan apakah mereka membutuhkan dokumen fisik pendukung dari Anda saat ini (misalnya, scan SK Guru Tetap, atau Surat Keterangan Jam Mengajar Terbaru). 

Siapkan Dokumen: Siapkan file scan (JPG/PDF) dari dokumen-dokumen Anda (Ijazah S1/D-IV, Kartu NUPTK, SK Pengangkatan Guru Tetap) untuk diserahkan sewaktu-waktu diminta. 


Ringkasan dan Ajakan Bertindak: Amankan Insentif Sebelum Pintu Ditutup! 

Penyaluran Tunjangan Insentif GPAI Tahap 2 Tahun 2025 adalah hak Anda, tetapi prosesnya dikunci oleh batas waktu administrasi yang sangat ketat. 

Saring Diri: Pastikan Anda memenuhi 9 kriteria GPAI Non-Sertifikasi, terutama keaktifan 2 tahun di SIAGA dan minimal 6 jam mengajar

Aksi Final: Segera audit 4 Data Kritis (Nama, NUPTK, Status, Jam Mengajar) di SIAGA. Jika ada error, perbaiki hari ini juga. 

Deadline Mutlak: Ingat, pukul 23.30 WIB, Jumat, 10 Oktober 2025, adalah batas akhir verifikasi.

Jangan biarkan kelalaian sekecil apa pun di data SIAGA Anda menjadi alasan terhambatnya insentif ini. Cek SIAGA sekarang, dan jadilah guru yang proaktif! 

Langkah kritis mana dari 4 data vital (Nama, NUPTK, Status, Jam Mengajar) yang menurut Anda paling rentan bermasalah di akun SIAGA Anda?

SiennaGrace

Selamat datang di DidikDigital.com! Kami hadir sebagai sahabat setia para pendidik. Temukan beragam artikel dan sumber daya: dari modul ajar praktis, update kurikulum terbaru (Dikdasmen & Kemenag), hingga tips meningkatkan kualitas pengajaran dan informasi asuransi yang melindungi profesi guru. Edukasi terbaik, kesejahteraan terjamin!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

iklan 1

iklan 2