TOLAK SKEMA ASN PARUH WAKTU & SIAPKAN REVISI UU SISDIKNAS! KEMENAG TEGASKAN KESEJAHTERAAN & AKREDITASI ADALAH HARGA MATI!
![]() |
| https://pendis.kemenag.go.id/direktorat-pendidikan-agama-islam/guru-pai-harus-tersentralisasi-di-kemenag-untuk-perkuat-ekosistem-pendidikan |
Halo, rekan-rekan pendidik dan pejuang birokrasi pendidikan Islam di seluruh Indonesia! Pernahkah Anda membayangkan jika seorang guru harus bekerja dengan status "tentatif" atau kontrak yang terlalu cair? Di tengah hiruk-pikuk regulasi ASN terbaru, muncul sebuah wacana yang cukup mengusik ketenangan ekosistem pendidikan kita. Namun, tenang saja—Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, baru saja "pasang badan" untuk memastikan bahwa marwah guru tetap terjaga sebagai profesi tetap, bukan sekadar tenaga paruh waktu yang statusnya mengambang.
Inilah poin krusial yang perlu kita garis bawahi: Dalam Rapat Koordinasi di Jakarta, Senin (23/2), Kemenag secara tegas menolak skema ASN paruh waktu bagi guru PAI. Alasannya sangat fundamental: syarat minimal 24 jam tatap muka per minggu (SKBK) adalah batasan yang tidak bisa ditawar untuk menjaga kualitas akreditasi lembaga. Lebih jauh lagi, Kemenag kini membidik target besar yaitu sentralisasi guru PAI di bawah Kemenag melalui revisi UU Sisdiknas untuk menghapus dualisme kebijakan yang selama ini membingungkan. Mari kita bedah mengapa langkah berani ini diambil dan bagaimana dampaknya bagi Anda!
Pilar 1: Mengapa "ASN Paruh Waktu" Adalah Ide Buruk bagi Guru?
Amien Suyitno menegaskan bahwa fleksibilitas yang ditawarkan dalam regulasi ASN terbaru justru bisa menjadi bumerang bagi institusi pendidikan.
Batasan 24 Jam Tatap Muka: Guru wajib mengajar minimal 24 jam/minggu untuk mendapatkan SKBK. Jika statusnya paruh waktu, persyaratan ini mustahil terpenuhi secara konsisten.
Taruhan Akreditasi (BAN-PT/SM): Indikator utama penilaian mutu sekolah adalah rasio guru tetap terhadap siswa. Jika guru berstatus tentatif, mereka tidak bisa dihitung dalam borang akreditasi, yang otomatis akan menjatuhkan nilai institusi.
Stabilitas Mutu: Kualitas pendidikan hanya bisa terjaga jika pendidiknya memiliki status yang jelas dan fokus yang tetap pada pengembangan siswa.
Pilar 2: Digitalisasi SIAGA – TPG Bulanan Bukan Lagi "Inovasi Baru"
Bagi Kemenag, urusan kesejahteraan melalui teknologi sudah masuk ke tahap matang, bukan lagi bahan seremonial.
Pencairan Rutin: Sejak 2017, Kemenag telah memelopori pembayaran TPG secara bulanan.
Ekosistem SIAGA: Melalui aplikasi SIAGA, Kemenag memantau kinerja guru secara real-time melalui unggahan RPP dan jadwal mengajar digital. Biokrasi digital ini membuat pemantauan menjadi sangat presisi.
Pilar 3: "Hanya Ahli yang Boleh Mengajar" – Tindak Tegas Guru Non-PAI!
Ada peringatan keras bagi para Kepala Bidang (Kabid) di daerah terkait kualitas pengajar agama di sekolah.
"Jangan mendelegasikan guru mata pelajaran lain mengajar agama hanya karena mereka pernah ikut pesantren singkat. Guru PAI harus ahli di bidangnya!".
Fokus Strategis Kemenag Tahun 2026:
Prioritas Kuota Guru: Mengutamakan pemenuhan jumlah guru daripada menambah pengawas.
Inovasi Pengawasan Digital: Fungsi pengawasan kini dioptimalkan melalui Smart Class dan pemantauan kamera real-time, sehingga tidak lagi memerlukan banyak personel lapangan.
Pilar 4: Rencana Besar Sentralisasi & Isu Panas THR 2026
Ini adalah bagian paling penting untuk masa depan administrasi guru PAI di Indonesia.
A. Revisi UU Sisdiknas
Kemenag berencana menarik seluruh wewenang tata kelola guru PAI ke pusat. Tujuannya? Agar tidak ada lagi dualisme kebijakan antara pemerintah pusat (Kemenag) dan pemerintah daerah yang seringkali merugikan guru dalam hal administrasi dan karir.
B. Warning THR 2026 (Anti-Misinformasi)
Dirjen Pendis memberikan instruksi kepada Kabid untuk melakukan sosialisasi sejak dini:
Kewenangan THR: Untuk Guru ASN di sekolah umum, kewenangan pembayaran THR berada di tangan Pemerintah Daerah, bukan Kemenag.
Langkah preventif ini diambil agar Kemenag tidak menjadi sasaran komplain guru terkait hak keuangan yang sebenarnya merupakan kewajiban Pemda.
Kesimpulan: Guru Adalah Profesi Tetap, Bukan Sambilan!
Penegasan Dirjen Pendis Amien Suyitno memberikan sinyal kuat bahwa Kemenag berkomitmen menjaga integritas profesi guru. Dengan menolak skema paruh waktu, mendorong sentralisasi melalui revisi UU Sisdiknas, dan memperketat kualifikasi pengajar, Kemenag sedang membangun benteng pertahanan bagi mutu pendidikan Islam di Indonesia.
Langkah Strategis untuk Bapak/Ibu di Daerah:
Update SIAGA Secara Mandiri: Pastikan unggahan RPP dan jadwal mengajar Anda selalu tepat waktu untuk menjamin kelancaran TPG bulanan.
Pahami Aturan THR: Informasikan kepada rekan sejawat bahwa status pembayaran THR Guru ASN di sekolah umum mengikuti kebijakan Pemda setempat.
Tingkatkan Kompetensi: Terus perkuat keahlian substansi PAI Anda agar tetap relevan di tengah kebijakan yang semakin ketat terhadap guru non-ahli.
Sentralisasi adalah kunci efisiensi. Mari dukung transformasi ini demi masa depan guru PAI yang lebih jelas dan berwibawa!
Apakah Anda ingin saya membantu menjelaskan lebih detail mengenai syarat-syarat SKBK atau cara mengoptimalkan profil di aplikasi SIAGA untuk tahun 2026 ini?
