Gaji dan Anggaran PPPK Paruh Waktu 2025: Penjelasan Lengkap untuk Pemerintah Daerah
Apakah Anda pernah bertanya-tanya bagaimana mekanisme penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu? Tahun 2025 membawa perubahan signifikan yang wajib dipahami oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci segala hal yang perlu Anda ketahui, berdasarkan surat edaran Nomor: 900.1.1/227/SJ yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 16 Januari 2025. Anda dapat mengakses surat edaran tersebut melalui tautan ini.
![]() |
https://mastiokdr.com/surat-edaran-kemendagri-tentang-penganggaran-gaji-bagi-pppk-paruh-waktu-serta-dasar-pemutakhiran-klasifikasi-kodefikasi-dan-nomenklatur-tahun-2025 |
Latar Belakang Aturan Baru
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah menetapkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN. Untuk mengatasi transisi ini, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 mengatur pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi praktis.
Mengapa aturan ini penting? Karena selain memberikan kepastian hukum bagi pegawai non-ASN, pemerintah juga memastikan keberlanjutan pelayanan publik dengan memberdayakan tenaga kerja profesional yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mekanisme Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Menurut surat edaran Kementerian Dalam Negeri, penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu harus diatur dengan cermat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
Dasar Penganggaran
Diktum Pertama, Ketiga, Kesembilan Belas, dan Kedua Puluh Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi acuan utama dalam pengaturan gaji PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Kodefikasi dan Nomenklatur Penganggaran Berikut adalah rincian belanja jasa PPPK Paruh Waktu berdasarkan jabatan:
- 5.1.02.02.01.0083: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu pada jabatan guru.
- 5.1.02.02.01.0084: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu pada jabatan tenaga kependidikan.
- 5.1.02.02.01.0085: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu pada jabatan tenaga kesehatan.
- 5.1.02.02.01.0086: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu pada jabatan tenaga teknis.
- 5.1.02.02.01.0087: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu pada jabatan pengelola umum operasional.
- 5.1.02.02.01.0088: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu pada jabatan operator layanan operasional.
- 5.1.02.02.01.0089: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu pada jabatan pengelola layanan operasional.
- 5.1.02.02.01.0090: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu pada jabatan penata layanan operasional.
Sumber Anggaran Alternatif Jika anggaran untuk belanja jasa PPPK Paruh Waktu belum mencukupi dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dapat:
Menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD.
Mengalokasikan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lain dalam tahun anggaran berjalan.
Memanfaatkan kas yang tersedia.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Surat edaran ini menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan lancar. Selain itu, alokasi anggaran harus transparan dan sesuai peraturan yang berlaku. Apabila pemerintah daerah masih mengangkat pegawai non-ASN setelah batas waktu yang ditentukan, sanksi tegas akan diberlakukan.
Manfaat Aturan Baru untuk Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Peningkatan Efisiensi Anggaran Dengan adanya klasifikasi dan kodefikasi yang jelas, alokasi anggaran menjadi lebih terstruktur, sehingga mengurangi potensi kebocoran anggaran.
Penguatan Layanan Publik PPPK Paruh Waktu yang profesional dapat meningkatkan kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.
Kepastian Hukum bagi Pegawai Non-ASN Pegawai yang sebelumnya berstatus tidak jelas kini memiliki peluang menjadi bagian dari PPPK Paruh Waktu dengan gaji yang diatur secara resmi.
Tantangan yang Perlu Diperhatikan
Meskipun aturan ini memberikan banyak manfaat, implementasinya tidak tanpa tantangan. Beberapa di antaranya meliputi:
Penyesuaian APBD Banyak daerah yang perlu melakukan revisi APBD untuk menyesuaikan dengan kebutuhan anggaran PPPK Paruh Waktu.
Sosialisasi dan Pemahaman Aturan Tidak semua pejabat pemerintah daerah memahami rincian teknis aturan ini. Oleh karena itu, sosialisasi intensif sangat diperlukan.
Pengawasan Pelaksanaan Transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci agar aturan ini benar-benar memberikan dampak positif.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Aturan penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu di tahun 2025 adalah langkah penting dalam reformasi kepegawaian di Indonesia. Pemerintah daerah harus memanfaatkan peluang ini untuk menata ulang tenaga kerja mereka sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan:
Pelajari secara detail surat edaran dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Koordinasikan dengan DPRD untuk memastikan alokasi anggaran sesuai kebutuhan.
Lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan aturan ini.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh surat edaran resmi melalui tautan berikut. Dengan memahami dan menerapkan aturan ini secara tepat, kita semua dapat berkontribusi pada pembangunan Indonesia yang lebih baik.