Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di madrasah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat. Untuk memastikan proses PPDB berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan prinsip keadilan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

Keputusan ini menjadi dasar bagi seluruh madrasah, baik madrasah negeri maupun swasta, dalam melaksanakan PPDB secara terstruktur dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025, terdapat ketentuan teknis yang mengatur berbagai aspek seleksi penerimaan peserta didik baru, termasuk:

  • Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta didik.
  • Mekanisme seleksi dan penetapan kuota penerimaan.
  • Sistem zonasi dan kebijakan afirmasi bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus.
  • Proses digitalisasi PPDB, yang memungkinkan pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan oleh Kementerian Agama.

Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan madrasah dapat menjalankan PPDB secara lebih profesional dan akuntabel. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas administrasi pendidikan di madrasah, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan berbasis nilai-nilai Islam yang unggul dan kompetitif.

Artikel ini akan membahas secara rinci isi utama Keputusan Dirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025, serta langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh kepala madrasah, tenaga kependidikan, calon peserta didik, dan orang tua dalam mengikuti proses PPDB madrasah tahun ajaran 2025/2026.

https://pendis.kemenag.go.id/arsip/juknis-ppdb-madrasah-2025

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM 
NOMOR 64 TAHUN 2025 

TENTANG 

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, 

Menimbang : 

  • bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  • bahwa untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dalam Petunjuk Teknis; 
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah; 

Mengingat : 

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121); 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6676) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6762); 
  6. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348); 
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101); 
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288); 
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070); 

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH 

KESATU : 

Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. 

KEDUA : 

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah. 

KETIGA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah merupakan regulasi penting yang bertujuan untuk menyelenggarakan PPDB secara lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Dengan adanya Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025, setiap madrasah memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Melalui keputusan ini, madrasah diharapkan dapat melaksanakan PPDB dengan tetap berpegang pada prinsip keterbukaan dan inklusivitas, sehingga setiap peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas di madrasah. Selain itu, digitalisasi dalam proses PPDB juga menjadi langkah maju dalam meningkatkan efisiensi serta mempermudah akses bagi calon peserta didik dan orang tua dalam melakukan pendaftaran.

Kami berharap informasi ini dapat membantu semua pihak yang terlibat dalam PPDB madrasah tahun ajaran 2025/2026 dalam memahami regulasi yang berlaku dan menerapkannya dengan baik. Dengan sinergi antara madrasah, tenaga pendidik, orang tua, dan peserta didik, diharapkan pelaksanaan PPDB dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi dunia pendidikan Islam di Indonesia.

Semoga keputusan ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan madrasah dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi generasi penerus bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, berkarakter, dan berbasis nilai-nilai Islam.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait PPDB Madrasah Tahun 2025, silakan mengacu pada salinan keputusan yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah : UNDUH

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama