Surat Edaran Tentang Penyampaian Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah

Surat Edaran Tentang Penyampaian Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah 

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah. Keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh madrasah dalam melaksanakan PPDB secara lebih sistematis, objektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam surat edaran ini, disampaikan salinan Keputusan Dirjen Pendis yang memuat ketentuan teknis pelaksanaan PPDB di madrasah, termasuk syarat pendaftaran, mekanisme seleksi, kuota penerimaan, serta kebijakan afirmasi bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu atau berkebutuhan khusus. Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan seluruh madrasah dapat menyelenggarakan PPDB secara lebih transparan, adil, dan akuntabel.

Sebagai bagian dari transformasi digital di dunia pendidikan, penerimaan peserta didik baru di madrasah juga diarahkan untuk lebih berbasis teknologi dan sistem informasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap satuan pendidikan madrasah, baik madrasah negeri maupun swasta, untuk memahami dan menerapkan ketentuan dalam Juknis ini guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip keadilan serta inklusivitas pendidikan.

Artikel ini akan membahas isi utama dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025, termasuk poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh kepala madrasah, tenaga kependidikan, serta calon peserta didik dan orang tua dalam pelaksanaan PPDB madrasah tahun ajaran 2025/2026.

https://pendis.kemenag.go.id/arsip/juknis-ppdb-madrasah-2025


Nomor : B-3/-/Dt.I.I/HM.01/01/2025 
21 Januari 2025 

Penyampaian Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah 

Kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia 

Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026, Ditjen Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Menyampaikan dan mensosialisasikan Petunjuk Teknis PPDB Madrasah sebagaimana terlampir secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah Negeri/Swasta, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di wilayah masing-masing, dan instansi lain yang terkait untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke Madrasah. 
  2. Melaksanakan koordinasi dan harmonisasi kebijakan pelaksanaan PPDB Madrasah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing. 
  3. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara periodik terhadap teknis pelaksanaan PPDB Madrasah untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang melanggar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 
  4. Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan pelaksanaan SNPDB berjalan dengan baik; 
  5. Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDB Madrasah. 

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Penerbitan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa proses PPDB di madrasah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan inklusivitas. Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan seluruh madrasah dapat melaksanakan proses seleksi peserta didik secara profesional dan sesuai dengan standar nasional pendidikan madrasah.

Melalui surat edaran ini, setiap madrasah diharapkan dapat segera melakukan sosialisasi kepada calon peserta didik dan orang tua mengenai ketentuan yang berlaku dalam PPDB madrasah tahun ajaran 2025/2026. Selain itu, peran aktif dari kepala madrasah, tenaga kependidikan, serta pihak terkait lainnya sangat diperlukan agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.

Kami berharap informasi ini dapat membantu para pemangku kepentingan di lingkungan madrasah dalam memahami regulasi terbaru terkait PPDB, serta memberikan panduan yang jelas dalam proses penerimaan peserta didik baru. Dengan sistem penerimaan yang lebih terstruktur dan berbasis digital, diharapkan pendidikan madrasah semakin maju dan mampu menjangkau lebih banyak peserta didik dengan kualitas layanan pendidikan yang lebih baik.

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi referensi yang berguna bagi madrasah dalam menyelenggarakan PPDB tahun ini. Jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait pelaksanaan teknis PPDB madrasah, silakan mengacu pada salinan keputusan yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Surat Edaran Tentang Penyampaian Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah : UNDUH

SiennaGrace

Selamat datang di DidikDigital.com! Kami hadir sebagai sahabat setia para pendidik. Temukan beragam artikel dan sumber daya: dari modul ajar praktis, update kurikulum terbaru (Dikdasmen & Kemenag), hingga tips meningkatkan kualitas pengajaran dan informasi asuransi yang melindungi profesi guru. Edukasi terbaik, kesejahteraan terjamin!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama