Peluang Baru! Pemkot Depok Siap Angkat Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Tahun 2025
Ketika sebuah kebijakan baru diperkenalkan, harapan besar menyelimuti mereka yang telah lama menunggu perubahan. Di tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membawa kabar baik untuk ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi di berbagai sektor. Lewat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, peluang untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini terbuka lebar, bahkan untuk posisi paruh waktu.
Kebijakan ini tidak hanya menjawab kegelisahan banyak tenaga honorer, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat reformasi birokrasi di tingkat daerah. Jadi, apa yang membuat kebijakan ini begitu istimewa, dan bagaimana peluang ini dapat mengubah wajah birokrasi di Kota Depok? Mari kita eksplorasi bersama!
![]() |
ilustrasi https://berita.depok.go.id/lewat-perayaan-hut-ke-53-korpri-pemkot-depok-sediakan-wadah-unjuk-bakat-asn |
Peluang Baru untuk 6.076 Pegawai Non-ASN di Depok
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sekitar 6.076 pegawai non-ASN di Kota Depok yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Ini bukan hanya angka—ini adalah harapan baru bagi ribuan orang yang selama ini bekerja tanpa status kepegawaian yang jelas.
Rahman Pujiarto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memberikan kejelasan status bagi pegawai non-ASN. Dalam wawancaranya dengan berita.depok.go.id, Rahman menjelaskan bahwa Pemkot Depok akan memastikan seluruh proses pengangkatan berjalan sesuai regulasi.
“Kebijakan ini memberikan peluang besar bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN. Dengan status PPPK, mereka tidak hanya mendapatkan kejelasan status, tetapi juga perlindungan hak yang lebih baik,” ujar Rahman.
Kriteria dan Tahapan Seleksi PPPK 2025
Tidak semua pegawai non-ASN dapat langsung diangkat menjadi PPPK. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Terdaftar dalam database BKN.
- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi belum berhasil lolos.
- Mengikuti tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II, namun belum mendapatkan formasi yang tersedia.
Proses ini juga akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengusulan kebutuhan PPPK oleh instansi pemerintah hingga penerbitan nomor induk PPPK oleh Kepala BKN. Menurut Rahman, pengajuan kebutuhan PPPK di Depok dijadwalkan mulai Juli 2025.
Manfaat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Apa saja keuntungan yang akan dirasakan oleh pegawai non-ASN setelah menjadi PPPK paruh waktu? Berikut beberapa poin utamanya:
Status Kepegawaian yang Jelas
Tidak ada lagi ketidakpastian status. Dengan menjadi PPPK, pegawai non-ASN mendapatkan kejelasan posisi dalam struktur birokrasi.
Perlindungan Hak dan Kesejahteraan
Sebagai PPPK, mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum dan fasilitas yang sebelumnya hanya dinikmati oleh ASN.
Peningkatan Profesionalisme
Dengan status baru ini, pegawai diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan efisien, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Fokus pada Sektor Penting: Pendidikan, Kesehatan, dan Teknis
Pemkot Depok menargetkan pengisian posisi PPPK paruh waktu di sektor-sektor yang menjadi prioritas, seperti:
Tenaga Guru
Untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah Depok.
Tenaga Kesehatan
Untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Tenaga Teknis
Untuk mendukung operasional berbagai layanan publik di Kota Depok.
Taufik Iman Raharjo, Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun BKPSDM Kota Depok, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu ini dirancang agar kebutuhan tenaga di setiap sektor dapat terpenuhi secara efisien.
Dukungan Kebijakan: Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025
Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah daerah seperti Pemkot Depok memiliki panduan yang jelas untuk menjalankan proses pengangkatan PPPK paruh waktu.
Anda bisa membaca detail Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 melalui situs resmi:
Tantangan dan Harapan
Tentu saja, implementasi kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan semua proses seleksi berjalan transparan dan adil. Namun, Pemkot Depok berkomitmen untuk mengatasi tantangan tersebut dengan mengedepankan prinsip profesionalisme.
Bagi para tenaga honorer, kebijakan ini adalah peluang besar untuk mengubah masa depan mereka. Dengan status PPPK, mereka tidak hanya mendapatkan pengakuan atas kontribusinya, tetapi juga kesempatan untuk terus berkembang.
Pemkot Depok: Serius Berbenah untuk Reformasi Birokrasi
Langkah Pemkot Depok ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah pusat. Dengan memastikan tenaga non-ASN mendapatkan status yang layak, Depok juga berupaya meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
“Juli 2025 akan menjadi momentum penting. Kami ingin memastikan bahwa semua tenaga non-ASN di Depok mendapatkan perlakuan yang adil dan status yang jelas,” kata Rahman.
Mari Bersiap untuk Masa Depan yang Lebih Baik!
Bagi Anda yang termasuk dalam 6.076 tenaga non-ASN di Kota Depok, ini adalah saatnya untuk mempersiapkan diri. Pastikan semua dokumen Anda lengkap dan terdaftar di database BKN.
Peluang ini tidak datang setiap hari. Dengan menjadi PPPK, Anda bukan hanya mendapatkan status baru, tetapi juga kesempatan untuk berkontribusi lebih besar bagi masyarakat Depok.
Jadi, apakah Anda siap menyambut peluang ini? Pemkot Depok siap mendukung Anda dalam setiap langkah menuju masa depan yang lebih cerah!
Sumber:
Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Berita Depok: 6.076 Pegawai Non-ASN Berpeluang Jadi PPPK
Berita Depok: Pemkot Depok Siap Tata Tenaga Honorer