PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR : Manual.442/B/HK.03.01/2024
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENDANAAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru di Indonesia. Sebagai bagian dari upaya ini, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) yang memberikan petunjuk teknis terkait pendanaan pelaksanaan PPG.
Perdirjen ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana PPG dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam artikel ini, kami memuat informasi penting mengenai Perdirjen tersebut, yang meliputi pedoman teknis untuk berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPG, termasuk lembaga penyelenggara, guru peserta, dan instansi terkait lainnya.
Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan dana PPG, serta membantu pihak-pihak yang berkepentingan dalam mendukung pelaksanaan program ini secara optimal.
![]() |
https://ppg.dikdasmen.go.id/news/perdirjen-nomor-manual-442-b-hk-03-01-2024petunjuk-teknis-pendanaan-pelaksanaan-pendidikan-profesi-g |
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDANAAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Calon Guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
- Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
- Dinas Pendidikan adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah provinsi/kabupaten/kota.
- Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi/kabupaten/kota.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Calon Guru adalah peserta PPG yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan.
- Guru Tertentu adalah Guru penggerak, Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik, Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, dan Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, serta Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
- Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
- Direktorat Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Direktorat adalah Direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan profesi guru serta pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada Pendidikan profesi guru.
Pasal 2
Petunjuk teknis pendanaan pelaksanaan PPG disusun sebagai acuan bagi:
- a. Direktorat Jenderal;
- b. LPTK;
- c. Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan;
- d. Pemerintah Daerah;
- e. penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- f. peserta PPG; dan
- g. pihak lain yang terkait dengan pendanaan pelaksanaan PPG.
Pasal 3
Pendanaan pelaksanaan PPG dilaksanakan dengan prinsip:
- a. transparan, yaitu pengelolaan dana dilaksanakan dan disajikan secara terbuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- b. akuntabel, yaitu pengelolaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- c. efisien dan efektif, yaitu penggunaan dana untuk kegiatan yang bermanfaat dan relevan serta terarah pada tujuan yang dicapai; dan
- d. tertib administrasi dan pelaporan, yaitu wajib menyusun pembukuan, menyimpan dan mempertanggungjawabkan bukti-bukti transaksi, dan menyusun laporan secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 4
(1) Pendanaan pelaksanaan PPG diperuntukkan bagi peserta PPG Calon Guru dan Guru Tertentu.
(2) Guru Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
- c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(3) Persyaratan peserta PPG Calon Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI);
- b. sehat jasmani dan rohani;
- c. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
- d. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
- e. tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
- f. belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
- g. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
(4) Persyaratan peserta PPG Guru Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a. berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI);
- b. sehat jasmani dan rohani;
- c. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
- d. mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- e. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 5
Besaran pendanaan pelaksanaan PPG bagi peserta PPG Calon Guru dan Guru Tertentu ditentukan sebagai berikut:
- a. bagi peserta PPG Calon Guru sebesar Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) per semester; atau
- b. bagi peserta PPG Guru Tertentu sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Pasal 6
(1) Komponen pendanaan pelaksanaan PPG bagi peserta PPG Calon Guru meliputi:
- a. biaya pendidikan; dan
- b. biaya Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
(2) Komponen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk biaya operasional lainnya dalam mendukung pelaksanaan PPG.
Pasal 7
Komponen pendanaan pelaksanaan PPG bagi peserta PPG Guru Tertentu meliputi:
- a. biaya pendidikan; dan
- b. biaya Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Pasal 8
Pengelolaan dana pelaksanaan PPG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pendanaan pelaksanaan PPG yang bersumber dari APBN dilaksanakan melalui DIPA Direktorat Jenderal yang relevan.
(2) Teknis pendanaan pelaksanaan PPG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan, pelaksanaan Program PPG Prajabatan tahun 2023 yang masih berjalan dan Program PPG Prajabatan tahun 2024 gelombang I semester 1, menggunakan mekanisme pendanaan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 2155/B/HK.06/2023 sampai dengan selesai.
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pendanaan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini merupakan panduan penting untuk memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai prinsip yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan.
Kami berharap informasi yang disampaikan dalam artikel ini dapat membantu lembaga penyelenggara, guru peserta, dan pihak terkait lainnya untuk memahami dan menerapkan aturan pendanaan PPG dengan baik. Dengan pengelolaan dana yang tepat, diharapkan pelaksanaan PPG dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal dalam membentuk guru profesional yang kompeten.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi referensi bagi semua pihak yang terlibat dalam mendukung keberhasilan program Pendidikan Profesi Guru di Indonesia.