Perdirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 

NOMOR : Manual.442/B/HK.03.01/2024 

TENTANG 

PETUNJUK TEKNIS PENDANAAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU 

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru, sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Sebagai bagian dari pelaksanaan program ini, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) yang memberikan pedoman resmi terkait penyelenggaraan PPG.

Pedoman ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme pelaksanaan hingga tanggung jawab pihak-pihak terkait, dengan tujuan memastikan program PPG berjalan secara efektif dan efisien. Dalam artikel ini, kami menyajikan isi lengkap dari Perdirjen tersebut untuk memberikan informasi akurat bagi penyelenggara, peserta PPG, dan masyarakat luas yang terlibat dalam program ini.

https://ppg.dikdasmen.go.id/news/perdirjen-manual-441-b-hk-03-01-2024-tentang-pedoman-penyelenggaraan-pendidikan-profesi-guru

MEMUTUSKAN: 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU. 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 

  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  2. Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon Guru atau Guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. 
  3. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan Guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan. 
  4. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 
  5. Satuan Kredit Semester adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi. 
  6. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional. 
  7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 
  9. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. 
  10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. 
  11. Dinas Pendidikan adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi atau daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. 
  12. Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan peserta PPG untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran maupun nonmengajar di satuan pendidikan mitra. 
  13. Instruktur adalah seseorang yang bertugas mengajarkan sekaligus memberikan pelatihan dan pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi dosen. 
  14. Guru Pamong adalah Guru dari satuan pendidikan mitra yang bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi peserta PPG dalam melaksanakan PPL di satuan pendidikan mitra. 
  15. Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat UKPPPG adalah ujian akhir dari PPG yang dilakukan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan. 
  16. Pembelajaran Mandiri adalah pembelajaran yang dilakukan secara sendiri melalui media daring secara asinkron. 


Pasal 2 

PPG bertujuan untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 3 Pedoman penyelenggaraan PPG ini disusun sebagai acuan bagi: 

  • a. Direktorat Jenderal; 
  • b. LPTK; 
  • c. Dinas Pendidikan; 
  • d. peserta PPG; dan 
  • e. instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan PPG. 


Pasal 4 

Peserta PPG terdiri atas: 

a. Calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan; dan 

b. Guru Tertentu, yang terdiri atas: 

  • 1) Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; 
  • 2) Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan 
  • 3) Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. 


Pasal 5 

Ruang lingkup pedoman penyelenggaraan PPG ini meliputi: 

a. pendahuluan; 

b. penerimaan calon peserta PPG; 

c. pembelajaran PPG; 

d. penilaian; 

e. UKPPPG; 

f. pengelolaan PPG/sumber daya PPG; 

g. penjaminan mutu; 

h. pemantauan dan evaluasi; dan 

i. penutup. 


Pasal 6 

Ruang lingkup pedoman penyelenggaraan PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 


Pasal 7 

Mahasiswa PPG Prajabatan yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini tetap mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4560/B/HK.03.01/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. 


Pasal 8 

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: 

1. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4560/B/HK.03.01/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan berlaku sampai dengan pelaksanaan PPG Prajabatan gelombang 1 (satu) tahun 2024 selesai. 

2. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5444/B/HK.03.01/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru dalam Jabatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 


Pasal 9 

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Perdirjen Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru ini menjadi acuan penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program PPG. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan proses penyelenggaraan PPG dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga mampu mencetak guru profesional yang kompeten dan berdaya saing tinggi.

Kami berharap artikel ini dapat memberikan manfaat bagi penyelenggara PPG, para peserta, serta pihak terkait lainnya dalam memahami dan menerapkan pedoman ini dengan baik. Bersama-sama, mari kita wujudkan pendidikan yang lebih berkualitas melalui program Pendidikan Profesi Guru.

PETUNJUK TEKNIS PENDANAAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU : UNDUH LENGKAP

SiennaGrace

Selamat datang di DidikDigital.com! Kami hadir sebagai sahabat setia para pendidik. Temukan beragam artikel dan sumber daya: dari modul ajar praktis, update kurikulum terbaru (Dikdasmen & Kemenag), hingga tips meningkatkan kualitas pengajaran dan informasi asuransi yang melindungi profesi guru. Edukasi terbaik, kesejahteraan terjamin!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama