Surat Edaran Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus Tahun 1446H/2025M

Surat Edaran Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus Tahun 1446H/2025M


Surat edaran mengenai Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus Tahun 1446H/2025M merupakan instruksi resmi yang dikeluarkan untuk memberikan pedoman kepada calon jamaah haji yang mengikuti program haji khusus. Dalam surat ini, dijelaskan prosedur pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus, tenggat waktu pembayaran, serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh calon jamaah untuk memastikan setoran lunas mereka terkonfirmasi dengan benar.

Sebagai bagian dari penyelenggaraan haji yang transparan dan tertib administrasi, konfirmasi setoran lunas Bipih menjadi aspek penting agar jamaah dapat diberangkatkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Melalui surat edaran ini, diharapkan calon jamaah haji khusus dapat memahami prosedur pembayaran, menghindari kesalahan dalam proses setoran, serta memastikan kelancaran keberangkatan ibadah haji mereka pada tahun 1446H/2025M.

Artikel ini akan menyajikan isi lengkap surat edaran serta memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang harus dilakukan oleh calon jamaah, lembaga penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dan pihak terkait lainnya dalam proses konfirmasi serta pembayaran setoran lunas Bipih.

https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/pelunasan-haji-khusus-1446h2025mpdf.pdf


Nomor : B-23009/DJ/ Dt.II.IV.2/HJ.00/1/2025 
23 Januari 2025 
Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus Tahun 1446H/2025M 

Yth. 

1. Pimpinan PIHK 
2. Pimpinan BPS Bipih Khusus 

Assalamu’alaikum Wr. Wb. 

Dalam rangka konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus serta pengurusan dokumen haji khusus tahun 1446H/2025M, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Pelaksanaan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus mengacu kepada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penggisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446H/2025M dengan Jadwal sebagai berikut: 

a. Pengisian Kuota Haji Khusus dan Cadangan tanggal 24 Januari – 7 Februari 2025; 

b. Perpanjangan Pengisian sisa Kuota Haji Khusus tanggal 17 – 21 Februari 2025 termasuk didalamnya : 

  • Kegagalan sistem 
  • Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia 
  • Penggabungan Mahram 
  • Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan Pendamping 
  • Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya 

c. Pengajuan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta penggabungan keluarga terpisah melalui email subditpihk@kemenag.go.id dalam bentuk file excel untuk manifest Jemaah dan pdf surat; 

d. Verifikasi berkas persyaratan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta penggabungan keluarga terpisah sejak pelunasan tahap Pengisian Kuota dimulai pada tanggal 24 – 7 Februari 2025 pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen PHU Kementerian Agama RI Jl. Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat; 

e. Pengisian Sisa Kuota Akhir Haji Khusus berdasarkan nomor urut berikutnya dilaksanakan pada tanggal 27 – 28 Februari 2025: 

  • Berbasis PIHK; dan 
  • berdasarkan kesiapan Jemaah dan PIHK 

f. Pengajuan pengembalian dana Bipih Khusus dapat dilakukan setelah pelaksanaan tahap 1 dimulai melalui aplikasi SISKOPATUH. 

g. Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal. 

2. Pelunasan jemaah Haji Khusus Cadangan wajib mengisi format Penyataan sebagaimana terlampir dan disampaikan melalui email subditpihk@kemenag.go.id 

3. Daftar nama Jemaah Haji Khusus berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus Pengisian Kuota Haji Khusus kami sampaikan secara terbuka melalui website haji.kemenag.go.id. 

4. Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang zinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili. 

5. Diminta kepada Pimpinan PIHK dan BPS Bipih Khusus untuk dapat memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penggisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446H/2025M dan menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus di PIHK masing-masing. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


Surat edaran mengenai Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus Tahun 1446H/2025M merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan haji khusus bagi calon jamaah. Dengan memahami dan mengikuti instruksi yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini, jamaah dapat memastikan bahwa proses pembayaran mereka berjalan sesuai prosedur yang benar, sehingga tidak terjadi kendala administratif dalam keberangkatan haji.

Kami berharap informasi ini dapat membantu calon jamaah haji, pihak penyelenggara, serta instansi terkait dalam memahami mekanisme pembayaran setoran lunas Bipih khusus. Dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446H/2025M dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi calon jamaah haji dalam memastikan keabsahan pembayaran Bipih khusus mereka. Mari bersama-sama mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang transparan dan profesional demi pelayanan terbaik bagi jamaah.

Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus Tahun 1446H/2025M : UNDUH

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama