Surat Edaran : Pengusulan Peserta PPG PAI Daljab Pembiayaan APBD Tahun 2025

Surat Edaran :  Pengusulan Peserta PPG PAI Daljab Pembiayaan APBD Tahun 2025


🔔 Bergabung dengan **PPG Kemendikdasmen dan Kemenag 2025** untuk update terbaru! 🔔

📢 Gabung di WhatsApp

📢 Gabung di Telegram

Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Dalam Jabatan Tahun 2025 dengan skema pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran resmi. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di Indonesia, khususnya kepada Kepala Bidang PAI/PAKIS/PENDIS, untuk segera mengusulkan nama-nama calon peserta yang memenuhi syarat.


Melalui edaran ini, Kemenag menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga penyelenggara PPG dalam memastikan keberlanjutan peningkatan kualitas guru Pendidikan Agama Islam. Oleh karena itu, pengusulan peserta harus disertai dengan bukti kesanggupan pembiayaan dari pemerintah daerah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas program.




Berikut isi lengkap surat edaran yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak terkait.


Nomor : B-11/DJ//DT.I.IV/HM.01/02/2025
14 Februari 2025
Pengusulan Peserta PPG PAI Daljab Pembiayaan APBD Tahun 2025


Kepada Yth:
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama
Up. Kepala Bidang PAI/PAKIS/PENDIS


Assalamu’alaikum Wr Wb


Sehubungan dengan Persiapan Ploting Peserta PPG Dalam Jabatan Batch 1 Tahun 2025 ke LPTK penyelenggara, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal berikut:

Bapak/ Ibu Kabid segera mengusulkan nama-nama calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan yang mendapatkan pembiayaan dari Pemerintah Daerah melalui akun SIAGA Provinsi masing – masing pada fitur “Pengajuan Calon Peserta PPG”

Pengusulan nama-nama sebagaimana nomor 1 (Satu) di atas disertakan dengan jaminan atau bukti Pembiayaan dari Pemerintah Daerah yaitu 

  • Surat Pemerintah Daerah yang menyatakan kesanggupan pembiayaan dan menyantumkan DIPA APBD; dan
  • Surat Pernyataan

Batas waktu pengajuan nama-nama calon peserta PPG PAI Dalam Jabatan Batch 1 Tahun 2025 Paling Lambat tanggal 17 Februari 2025 pukul 10.00 WIB; dan

Pemerintah Daerah yang bersedia memberikan bantuan pembiayaan PPG PAI Dalam Jabatan pada Batch 2, 3, 4 dan 5 pada tahun 2025 dapat diusulkan secara berkala


Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih


Wassalamu’alaikum Wr Wb


Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama dapat segera menindaklanjuti pengusulan peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dukungan dari pemerintah daerah dalam hal pembiayaan menjadi aspek krusial untuk memastikan kelancaran program ini demi meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru Pendidikan Agama Islam di seluruh Indonesia.


Bagi pemerintah daerah yang belum dapat berpartisipasi pada batch pertama, kesempatan masih terbuka pada batch berikutnya. Semoga sinergi antara Kemenag, pemerintah daerah, dan lembaga penyelenggara PPG dapat berjalan dengan baik demi mencetak guru-guru PAI yang profesional dan berkualitas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama