Surat Edaran Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun 2025 dalam rangka Evaluasi DAK Fisik Pendidikan 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026
Data pendidikan yang akurat dan terkini merupakan fondasi utama dalam pengambilan kebijakan yang tepat sasaran. Untuk memastikan kelancaran program pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun 2025.
![]() |
https://drive.google.com/file/d/1LzYJr9aWuDO5xy59AkWZRfAZKOshXwaZ/view |
Pemutakhiran DAPODIK menjadi langkah strategis dalam evaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Tahun 2024 sekaligus sebagai dasar perencanaan kebijakan sarana dan prasarana pendidikan tahun 2026. Dengan data yang valid dan mutakhir, pemerintah dapat memastikan bahwa alokasi anggaran dan pengembangan infrastruktur pendidikan berjalan sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai isi Surat Edaran tentang Pemutakhiran DAPODIK Tahun 2025, termasuk tujuan, langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan, serta dampaknya terhadap perencanaan kebijakan pendidikan di masa depan.
Nomor : 2859/A.A1/PR.07.05/2025
19 Februari 2025
Tentang
Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun 2025 dalam
rangka Evaluasi DAK Fisik Pendidikan 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras
Pendidikan 2026
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia
Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2024, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggunakan Dapodik untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2024 tersebut. Untuk itu, Kemendikdasmen meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga diperlukan untuk menentukan kualitas perencanaan kebijakan sarpras bidang pendidikan selanjutnya.
Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut,
A. Pemutakhiran data sarana dan prasarana:
1. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data-data yang mencakup:
- a. data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan;
- b. data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan
- c. ketersediaan lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).
2. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai
dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan
prasarana; dan
3. buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh pada
laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/PanduanSarpras2025.
B. Penilaian kerusakan bangunan:
1. Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan;
2. penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan dinas yang menangani bidang pekerjaan umum dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PU, yang dapat diunduh pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/FormpuprDAK;
3. hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada nomor 2 disahkan oleh Dinas Pendidikan dan dinas yang menangani bidang pekerjaan umum;
4. satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan dan mengunggah dokumen elektronik hasil penilaian pada nomor 3 melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/; dan
5. Dinas melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.
Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan ketercapaian DAK Fisik Bidang pendidikan, dan sebagai landasan perencanaan kebijakan sarpras pendidikan tahun anggaran 2026, maka seluruh pemerintah daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2024/2025 paling lambat tanggal 31 Maret 2025.
Demikian permohonan kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih
Pemutakhiran DAPODIK bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan pondasi utama dalam perencanaan kebijakan pendidikan yang berbasis data. Keakuratan data yang dilaporkan oleh setiap satuan pendidikan akan sangat menentukan alokasi DAK Fisik Pendidikan, perencanaan sarana dan prasarana, serta peningkatan mutu layanan pendidikan di tahun-tahun mendatang.
Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari kepala sekolah, operator sekolah, hingga dinas pendidikan daerah, diimbau untuk melakukan pemutakhiran data dengan teliti dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan data yang akurat, kebijakan yang dibuat akan lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dan panduan lengkap terkait pemutakhiran DAPODIK Tahun 2025, kunjungi www.didikdigital.com. Mari bersama-sama mendukung kebijakan pendidikan berbasis data yang lebih akurat dan berkualitas! 🚀📚