Surat Edaran Tentang : Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025

Surat Edaran Tentang : Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025


Efisiensi dalam pengelolaan anggaran merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap alokasi dana digunakan secara optimal dan tepat sasaran. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara transparan dan efektif, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran tentang Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Tahun Anggaran 2025.


https://drive.google.com/file/d/1LdLLUuUNgp7GTbvAaKIQS0VSeZFNWBtx/view


Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 serta arahan dari Menteri Keuangan RI terkait efisiensi belanja Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam surat edaran ini, Ditjen Pendidikan Islam menyampaikan informasi mengenai alokasi dan mekanisme efisiensi anggaran sebesar Rp11,47 triliun, serta sektor-sektor yang terdampak dalam proses penyesuaian ini.


Untuk memastikan pelaksanaan efisiensi anggaran berjalan sesuai regulasi, seluruh pemangku kebijakan di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, termasuk pimpinan PTKIN, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, dan satuan kerja terkait, diharapkan segera menindaklanjuti surat edaran ini dengan langkah-langkah yang telah ditentukan.


Berikut adalah Surat Edaran tentang Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025 yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak terkait.


Nomor : B-111/DJ.I/KU.00.2/02/2025 
11 Februari 2025

Tentang

Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025 


Yth.
1. Sekretaris dan Para Direktur di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam;  
2. Pimpinan PTKIN; dan 
3. Kepala Kanwil Provinsi Kementerian Agama 


Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Efisiensi  Belanja dalam Pelaksanan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Surat Menteri Keuangan RI Nomor S 37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025 hal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan  APBN Tahun Anggaran 2025, dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor B 0565/SJ/B.I.1/KU.00.1/02/2025 tanggal 5 Februari 2025 hal Penyampaian Efisiensi Belanja dalam  Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 Unit Sekretariat Jenderal, bahwa Ditjen Pendidikan Islam  mendapatkan kuota efisiensi TA 2025 sejumlah Rp11.477.918.265.000,- (Sebelas Trilyun Empat Ratus  Tujuh Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah),  dengan penjelasan kuota efisiensi sebagai berikut: 


1. Pusat (KRO/RO terlampir), termasuk blokir existing 


2. Kanwil/Kankemenag Kabupaten-Kota/Madrasah Negeri 

  1. 2127.QEK.002-Insentif Guru PAI Non PNS sebesar 100% 
  2. 2128.QEI.001-Pesantren Penerima Bantuan Operasional Pendidikan sebesar 75%
  3. 4433.QEK.001-Ustadz pada Pendidikan Pesantren dan Keagamaan Penerima Insentif sebesar 100% 
  4. Termasuk blokir existing 


3. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) 

  1. 2132.BEI.003-BOPTN sebesar 75% 
  2. 2132.BGC/CAA/CAN/CBJ/BGC/CAA/CAN/CBJ/CBT pada PNBP/BLU sebesar 30%
  3. 2135.EBA.994.002-Layanan Perkantoran pada PTKIN sebesar 60% 
  4. Termasuk blokir existing 


Selanjutnya kuota efisiensi melalui mekanisme revisi anggaran berupa pemblokiran anggaran (*) disampaikan paling lambat hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025 kepada Direktur Jenderal Pendidikan  Islam, dengan melampirkan: 

  1. Surat usulan dari penanggungjawab program/kegiatan atau pimpinan satuan kerja; 
  2. Matriks semula-menjadi tertandatangani KPA dan berstempel lembaga; 
  3. RKA Form B tertandatangani KPA dan berstempel lembaga; 
  4. ADK SAKTI; dan 
  5. Data pendukung terkait. 


Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

UNDUH


Penutup

Kebijakan efisiensi belanja ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengelola anggaran secara lebih efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan setiap satuan kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam dapat menyesuaikan anggaran dengan lebih optimal tanpa mengganggu operasional layanan pendidikan.

Seluruh pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti instruksi dalam surat edaran ini, termasuk menyampaikan laporan pemblokiran anggaran dan dokumen pendukung lainnya sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Koordinasi yang baik antara satuan kerja, pimpinan lembaga, dan Ditjen Pendis akan menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi kebijakan ini.

Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme revisi anggaran dan proses efisiensi belanja di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, silakan kunjungi www.didikdigital.com. Mari bersama-sama mendukung kebijakan efisiensi anggaran demi keberlanjutan pendidikan Islam yang lebih berkualitas! 🚀📚

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama