Surat Edaran Nomor: B-3192/SJ/B.III/KP.02.1/07/2025 31 Juli 2025 Tentang Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Surat Edaran Nomor: B-3192/SJ/B.III/KP.02.1/07/2025 31 Juli 2025 Tentang Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN 

Surat Edaran Nomor: B-3192/SJ/B.III/KP.02.1/07/2025 31 Juli 2025 Tentang Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN 


Halo, para pejuang pendidikan dan aparatur sipil negara (ASN) yang luar biasa di bawah naungan Kementerian Agama! Bapak/Ibu Kepala Madrasah, Guru, Dosen, Pegawai, dan seluruh tenaga kependidikan yang kami banggakan. Di setiap detik pengabdian, dari ruang kelas yang paling sederhana hingga ruang-ruang rapat yang paling strategis, Anda semua adalah pilar-pilar kokoh yang menopang kemajuan bangsa ini. Peran Anda sangatlah istimewa, memikul tanggung jawab ganda yang tak mudah: menjaga dan menyebarkan nilai-nilai agama yang luhur, sekaligus menjadi bagian tak terpisahkan dari birokrasi negara yang modern, efisien, dan melayani. Dedikasi Anda dalam menyeimbangkan spiritualitas dan profesionalitas adalah sebuah cerminan nyata dari karakter bangsa Indonesia yang religius dan maju. 

Namun, di era digital yang bergerak sangat cepat ini, setiap institusi pemerintah dituntut untuk terus beradaptasi dan berinovasi. Birokrasi yang efektif tidak lagi bisa bergantung pada proses manual yang lambat dan rentan kesalahan. Salah satu area terpenting yang harus bertransformasi adalah pengelolaan kinerja pegawai. Kinerja bukanlah sekadar daftar tugas yang diselesaikan, melainkan cerminan dari kontribusi nyata setiap individu terhadap visi dan misi organisasi. Pengelolaan kinerja yang baik dan terukur adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap ASN, terlepas dari jabatannya, dapat berkembang secara profesional, mendapatkan apresiasi yang adil, dan berkontribusi secara maksimal pada tujuan-tujuan strategis kementerian. 

Menyadari urgensi ini, pemerintah telah meluncurkan sebuah terobosan besar, yaitu aplikasi e-Kinerja BKN. Aplikasi ini bukanlah sekadar sistem baru, melainkan sebuah platform digital yang fundamental dalam mengubah paradigma penilaian kinerja dari yang bersifat administratif menjadi berorientasi pada hasil dan dampak. Dengan e-Kinerja BKN, setiap ASN akan memiliki sebuah "catatan digital" yang komprehensif, mencatat setiap target kinerja, setiap pencapaian, dan setiap kontribusi yang telah diberikan. Ini adalah sebuah langkah progresif yang bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis merit. Dengan demikian, promosi, mutasi, dan penghargaan tidak lagi didasarkan pada faktor-faktor subjektif, melainkan pada data kinerja yang objektif dan terukur. 

Tentu saja, peralihan ke sistem baru ini membutuhkan adaptasi dari seluruh ASN, termasuk kita di lingkungan Kementerian Agama. Kami memahami bahwa mungkin ada rasa cemas atau kebingungan. Terutama, bagi para guru dan pendidik, yang selama ini telah terbiasa dengan sistem penilaian yang berbeda, misalnya melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Pertanyaan-pertanyaan seperti "Apa yang harus saya lakukan?", "Bagaimana cara kerjanya?", atau "Apakah ini menambah beban kerja baru?" pasti bergelora di benak Bapak/Ibu. Kami hadir di didikdigital.com untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, menyederhanakan informasi yang kompleks, dan memastikan Anda tidak merasa sendirian dalam proses transisi ini. 

Oleh karena itu, dengan penuh rasa tanggung jawab, kami hadir membawa sebuah informasi yang sangat penting dan wajib dipahami oleh seluruh ASN di Kementerian Agama. Informasi ini tertuang dalam sebuah dokumen resmi yang akan kami tampilkan setelah pengantar ini, yaitu Surat Edaran Nomor: B-3192/SJ/B.III/KP.02.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, tentang Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN. Surat edaran ini adalah panduan operasional yang sangat krusial, yang menyediakan petunjuk, jadwal, dan batas waktu yang tegas untuk menuntaskan seluruh proses penilaian kinerja Anda. Surat ini secara khusus menargetkan berbagai tingkatan kepemimpinan dan pegawai, mulai dari Sekretaris Unit Eselon I Pusat, Kepala Biro/Pusat, hingga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Madrasah. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab untuk memastikan transisi ini berjalan mulus adalah tanggung jawab kolektif. 

Surat edaran ini secara jelas menggarisbawahi beberapa poin penting yang harus segera Anda tindak lanjuti. Pertama, ia menekankan bahwa setiap Indikator Kinerja Individu (IKI) harus memiliki dua aspek utama: Kuantitas dan Waktu. Ini adalah standar baru yang harus dipenuhi dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di masa depan. Kedua, surat ini memberikan batas waktu yang sangat tegas untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif yang tertunda. Bayangkan, ada deadline untuk menyelesaikan Penilaian Evaluasi Kinerja Tahunan (Final) SKP periode Tahun 2024, serta Penilaian Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan 1 dan 2 Tahun 2025. Semua ini harus selesai paling lambat 31 Agustus 2025. Ini adalah batas waktu yang tak bisa ditawar, dan setiap ASN wajib menaatinya. 

Poin yang paling melegakan, terutama bagi para guru, adalah klarifikasi yang tegas mengenai penilaian kinerja. Surat edaran ini secara eksplisit menyatakan bahwa ASN Kementerian Agama yang memegang Jabatan Fungsional Guru tidak perlu lagi melakukan asesmen kinerja pada PMM (Platform Merdeka Mengajar). Ini adalah sebuah pengumuman yang menghilangkan kebingungan dan memastikan adanya satu pintu tunggal untuk penilaian kinerja guru, yaitu melalui e-Kinerja BKN. Dengan demikian, fokus Anda dalam mengajar tidak lagi terpecah, dan Anda bisa sepenuhnya beradaptasi dengan sistem yang baru ini. 

Terakhir, surat edaran ini juga menyediakan informasi akses yang jelas. Seluruh ASN Kementerian Agama dapat masuk ke aplikasi e-Kinerja BKN melalui tautan resmi https://kinerja.bkn.go.id/login dengan menggunakan username dan password akun MY SAPK masing-masing. Ini adalah langkah awal yang paling penting: memastikan Anda dapat mengakses sistem tersebut dengan lancar. 

Kami di didikdigital.com akan terus menjadi mitra Anda dalam proses ini. Kami akan membantu Anda memahami setiap detail, menyediakan panduan praktis, dan memastikan Anda tidak ketinggalan informasi. Mari kita sambut transformasi digital ini dengan semangat positif, proaktif, dan penuh keyakinan. Jadikan e-Kinerja BKN sebagai alat untuk menunjukkan betapa besarnya kontribusi Anda sebagai ASN Kementerian Agama. 

Surat Edaran 

Nomor: B-3192/SJ/B.III/KP.02.1/07/2025 

31 Juli 2025 

Tentang 

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN 

Kepada Yth.:  

  1. Para Sekretaris Unit Eselon I Pusat 
  2. Para Kepala Biro/Kepala Pusat pada Sekretariat Jenderal 
  3. Para Kepala Biro yang membidangi Kepegawaian pada PTKN 
  4. Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi 
  5. Para Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri 
  6. Para Kepala BLA dan BDK 
  7. Para Kepala UPT LPMQ 
  8. Para Kepala UPT Asrama Haji 

Kementerian Agama 

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: B-13282/SJ/B.II/KP.02.1/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Penggunaan Aplikasi E-Kinerja BKN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

Indikator Kinerja Individu wajib memiliki 2 aspek, yaitu: Kuantitas dan Waktu. 

Segera lakukan Penilaian Evaluasi Kinerja Tahunan (Final) SKP periode Tahun 2024 yang masih belum diselesaikan hingga saat ini. Penilaian maksimal dibuka hingga 31 Agustus 2025. 

Segera lakukan Penilaian Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan 1 dan Triwulan 2 Tahun 2025 yang belum terselesaikan, paling lambat 31 Agustus 2025. 

Pastikan Penilaian Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan 3 dan Triwulan 4 Tahun 2025 sesuai jadwal yang tercantum di aplikasi e-Kinerja BKN: 

Triwulan 3: Penilaian dibuka sampai 31 Oktober 2025 

Triwulan 4: Penilaian dibuka sampai 31 Januari 2026 

Tidak ada penambahan waktu bagi Pegawai ASN dan Pejabat Penilai Kinerja setelah batas akhir yang telah ditentukan. 

ASN Kementerian Agama yang memegang Jabatan Fungsional Guru tidak perlu lagi melakukan asesmen kinerja pada PMM (Platform Merdeka Mengajar). 

Seluruh ASN Kementerian Agama dapat mengakses Aplikasi e-Kinerja BKN melalui https://kinerja.bkn.go.id/login menggunakan Username dan Password akun MY SAPK masing-masing. 

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih. 


 

Mengubah Tantangan Administratif Menjadi Peluang Profesional: Panduan Akhir untuk Sukses dengan e-Kinerja BKN 

Bapak/Ibu ASN Kementerian Agama yang kami hormati, demikianlah seluruh informasi krusial dari Surat Edaran Nomor: B-3192/SJ/B.III/KP.02.1/07/2025 tentang Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN telah kami sampaikan secara mendalam. Setelah menyimak setiap detail yang termuat dalam dokumen resmi ini, yang merupakan panduan operasional dari sistem penilaian kinerja terbaru, kini saatnya kita menata langkah, menyusun strategi, dan mengambil tindakan konkret untuk memastikan proses ini berjalan dengan sukses. Keputusan ini bukan sekadar tugas tambahan; ia adalah sebuah momen transisi yang akan menentukan bagaimana kinerja dan kontribusi Anda akan diakui secara resmi dan adil di masa depan. 

Pesan terpenting yang perlu kita pahami adalah bahwa surat edaran ini adalah sebuah seruan untuk bertindak segera. Waktu yang diberikan sangatlah terbatas, terutama untuk menyelesaikan tugas-tugas yang tertunda dari periode sebelumnya. Jangan pernah menunda. Jadikan penuntasan penilaian kinerja tahun 2024 (final SKP) dan triwulan 1 & 2 tahun 2025 sebagai prioritas utama Anda. Batas waktu 31 Agustus 2025 adalah sebuah garis finis yang tak bisa digeser. Kelalaian dalam mematuhi batas waktu ini tidak hanya akan menghambat proses administratif pribadi Anda, tetapi juga dapat mempengaruhi penilaian kinerja institusi secara keseluruhan. Penting untuk diingat bahwa surat edaran ini dengan tegas menyatakan tidak ada penambahan waktu bagi siapapun setelah batas akhir yang telah ditentukan. 

Mari kita susun sebuah panduan praktis untuk memastikan Anda tidak melewatkan satu pun langkah penting: 

Langkah 1: Akses dan Verifikasi Akun. Segera kunjungi https://kinerja.bkn.go.id/login. Masuklah menggunakan username dan password akun MY SAPK Anda. Pastikan Anda dapat mengakses sistem tersebut. Jika ada masalah, segera hubungi bagian kepegawaian di unit kerja Anda. Langkah pertama ini sangat fundamental dan tidak boleh terabaikan. 

Langkah 2: Selesaikan Penilaian yang Tertunda. Fokuskan seluruh perhatian Anda untuk menyelesaikan penilaian yang paling mendesak. Sesuai dengan surat edaran, segera lakukan Penilaian Evaluasi Kinerja Tahunan SKP Tahun 2024 dan Penilaian Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan 1 dan 2 Tahun 2025. Manfaatkan waktu yang tersisa sebelum 31 Agustus 2025 untuk memastikan semua data sudah lengkap dan akurat. Jangan tunggu hingga hari-hari terakhir, karena potensi gangguan teknis atau kepadatan server bisa saja terjadi. 

Langkah 3: Pahami Aturan Baru untuk Guru. Bagi Bapak/Ibu Guru Fungsional, ini adalah momen untuk menghela napas lega. Surat edaran ini telah mengklarifikasi bahwa Anda tidak perlu lagi melakukan asesmen kinerja pada PMM. Ini adalah simplifikasi yang sangat baik. Fokuskan seluruh energi Anda pada sistem e-Kinerja BKN. Pastikan Anda memahami bagaimana menyusun Indikator Kinerja Individu (IKI) dengan dua aspek yang wajib: Kuantitas dan Waktu, agar SKP Anda di tahun 2025 dan seterusnya dapat berjalan dengan lancar. 

Langkah 4: Jadwalkan Penilaian Triwulan Berikutnya. Surat edaran juga telah memberikan jadwal yang jelas untuk penilaian kinerja periodik berikutnya di tahun 2025. Penilaian Triwulan 3 akan dibuka sampai 31 Oktober 2025, dan Triwulan 4 akan dibuka sampai 31 Januari 2026. Masukkan tanggal-tanggal ini ke dalam agenda kerja Anda. Jangan biarkan tugas-tugas ini menumpuk di akhir tahun. Rencanakan dan laksanakan penilaian secara disiplin. 

Peralihan ke e-Kinerja BKN ini adalah bagian dari komitmen besar pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih baik. Ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk menunjukkan profesionalitas, akuntabilitas, dan kedisiplinan yang tinggi sebagai ASN. e-Kinerja BKN akan menjadi platform yang adil, di mana setiap kontribusi kecil maupun besar akan tercatat dengan baik, memungkinkan Anda untuk membangun portofolio kinerja yang kuat untuk pengembangan karier di masa depan. 

Akhir kata, kami dari didikdigital.com mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu semua. Jadikan setiap tantangan administratif sebagai peluang untuk meningkatkan diri, dan setiap tugas sebagai amal ibadah. Semoga dengan adanya sistem e-Kinerja BKN, transparansi dan keadilan dalam penilaian kinerja dapat terwujud sepenuhnya, sehingga setiap ASN Kementerian Agama dapat terus berkarya dengan semangat yang membara. Mari kita sukseskan transisi ini bersama-sama. 

Teruslah menjadi agen perubahan, teruslah mengabdi dengan integritas, dan mari kita tunjukkan bahwa ASN Kementerian Agama adalah teladan birokrasi yang modern, profesional, dan berakhlak mulia.

SiennaGrace

Selamat datang di DidikDigital.com! Kami hadir sebagai sahabat setia para pendidik. Temukan beragam artikel dan sumber daya: dari modul ajar praktis, update kurikulum terbaru (Dikdasmen & Kemenag), hingga tips meningkatkan kualitas pengajaran dan informasi asuransi yang melindungi profesi guru. Edukasi terbaik, kesejahteraan terjamin!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama