KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU NOMOR 0454/B/GT.00.02/2025 TENTANG KELULUSAN PESERTA UJI KOMPETENSI PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU BAGI GURU TERTENTU PERIODE 1 TAHUN 2025 DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU


NOMOR 0454/B/GT.00.02/2025


TENTANG


KELULUSAN PESERTA UJI KOMPETENSI PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU BAGI GURU TERTENTU PERIODE 1 TAHUN 2025 DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU


Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu program strategis dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia. Salah satu tahapan penting dalam program ini adalah Uji Kompetensi Peserta PPG, yang bertujuan untuk menilai kemampuan dan kesiapan guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik profesional.


https://ppg.dikdasmen.go.id/news/pengumuman-kelulusan-ukpppg-bagi-guru-tertentu-periode-1-tahun-2025


Sebagai bentuk transparansi dan kepastian dalam proses sertifikasi guru, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru telah menetapkan Keputusan Nomor 0454/B/GT.00.02/2025 tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta PPG bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025. Keputusan ini menjadi dasar dalam menentukan status kelulusan peserta, yang berhak memperoleh Sertifikat Pendidik serta kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi pada periode selanjutnya bagi peserta yang belum lulus.


Dalam keputusan ini, dijelaskan berbagai aspek penting terkait pelaksanaan Uji Kompetensi PPG, antara lain:
Kriteria kelulusan peserta
Hak peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan Sertifikat Pendidik
Kesempatan bagi peserta yang belum lulus untuk mengikuti uji kompetensi kembali
Landasan hukum dan kebijakan yang menjadi dasar keputusan ini

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh peserta Uji Kompetensi PPG dapat memahami hasil yang diperoleh dan mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Untuk lebih memahami isi lengkap keputusan ini, berikut adalah Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 0454/B/GT.00.02/2025.


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU


NOMOR 0454/B/GT.00.02/2025


TENTANG


KELULUSAN PESERTA UJI KOMPETENSI PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU BAGI GURU TERTENTU PERIODE 1 TAHUN 2025 DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU


Menimbang :


a. bahwa Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025 telah dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya;


b. bahwa terdapat sejumlah peserta yang telah dan belum memenuhi persyaratan kelulusan pada pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu ditetapkan status kelulusannya;


c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025;

 

Mengingat :


1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);


2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);


3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);


4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);


5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 292);


6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi Jenjang, Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 634);


7. Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3114/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru Tahun 2024. Memperhatikan : Hasil Keputusan Rapat Panitia Nasional Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan Tanggal 10 Maret 2025 terkait Penetapan Kelulusan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU TENTANG KELULUSAN PESERTA UJI KOMPETENSI PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU BAGI GURU TERTENTU PERIODE 1 TAHUN 2025


KESATU :


Menetapkan status kelulusan peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.


KEDUA : 


Peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berhak atas Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studi yang diampunya.


KETIGA : 


Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.


KEEMPAT : 


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


SUMBER

Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 0454/B/GT.00.02/2025 tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi PPG bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam proses sertifikasi guru di Indonesia. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami status kelulusan mereka serta menyiapkan langkah selanjutnya untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik profesional.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, selamat atas pencapaian ini! Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus mengembangkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sementara bagi peserta yang belum lulus, jangan berkecil hati. Masih ada kesempatan untuk mengikuti Uji Kompetensi PPG di periode selanjutnya. Gunakan kesempatan ini untuk terus belajar dan mempersiapkan diri dengan lebih baik.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, salah satunya dengan memastikan bahwa setiap guru yang mengajar telah memiliki kompetensi dan profesionalisme yang sesuai dengan standar pendidikan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut terkait PPG dan kebijakan terbaru, kunjungi www.didikdigital.com dan pastikan Anda selalu mendapatkan pembaruan resmi dari sumber terpercaya.

📢 Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan guru lainnya agar mereka tidak ketinggalan informasi penting terkait Uji Kompetensi PPG! 🚀

SiennaGrace

Selamat datang di DidikDigital.com! Kami hadir sebagai sahabat setia para pendidik. Temukan beragam artikel dan sumber daya: dari modul ajar praktis, update kurikulum terbaru (Dikdasmen & Kemenag), hingga tips meningkatkan kualitas pengajaran dan informasi asuransi yang melindungi profesi guru. Edukasi terbaik, kesejahteraan terjamin!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama