TENTANG
Hari Raya Keagamaan merupakan momen yang sangat dinantikan oleh seluruh masyarakat, termasuk para pengemudi dan kurir online yang bekerja keras setiap hari untuk melayani kebutuhan masyarakat. Untuk mendukung kesejahteraan mereka, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.02/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
![]() |
https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2646-Surat%20Edaran%20Menteri.html |
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja sektor transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi, yang selama ini menjadi bagian penting dalam perekonomian digital Indonesia. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi mereka serta bagian dari implementasi nilai-nilai Pancasila dalam ketenagakerjaan.
Dalam surat edaran ini, dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme pemberian bonus, siapa yang berhak menerimanya, serta peran pemerintah daerah dalam memastikan implementasinya. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pengemudi dan kurir online dapat menikmati Hari Raya dengan lebih tenang dan sejahtera, sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di sektor digital.
Untuk memahami ketentuan lebih lanjut, berikut adalah isi lengkap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.02/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
TENTANG
Dalam rangka memberikan pelindungan dan kesejahteraan
pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan
kurir online), pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan
berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya
Keagamaan. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian
perusahaan aplikasiterhadap para pengemudidan kurir online sesuaidengan
nilai-nilai Pancasila. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025
bagipengemudidan kurir online dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan
aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar se€ra resmi
pada perusahaan aplikasi.
2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan
berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai
kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh
persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan
terakhir.
4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori
sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai
kemampuan perusahaan aplikasi.
5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan
dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir anline sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Dalam rangka pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan
tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Saudara Gubernur
untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar
memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online
sesuai Surat Edaran ini.
2. Menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari
Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya
Keagamaan tersebut di atas.
3. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk
mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada BupatiMalikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur. Demikian Surat Edaran ini untuk dipedomani. Terima kasih.
Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.02/2025 ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online, yang merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perusahaan aplikasi dapat memenuhi kewajiban sosial mereka dan menunjukkan kepedulian terhadap mitra kerja mereka, terutama menjelang Hari Raya Keagamaan.
Pemberian bonus ini bukan hanya sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam membangun hubungan kerja yang lebih harmonis dan berkeadilan di sektor transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan aplikasi hingga pemerintah daerah, diharapkan dapat bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Demi kelancaran penyaluran Bonus Hari Raya Keagamaan ini, para pengemudi dan kurir online diimbau untuk memastikan bahwa mereka telah terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi terkait dan memahami prosedur penerimaan bonus. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pekerja di sektor ini dan memperkuat ekosistem ketenagakerjaan digital di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut terkait kebijakan ketenagakerjaan dan regulasi terbaru, kunjungi www.didikdigital.com.
📢 Sebarkan informasi ini agar semakin banyak pengemudi dan kurir online yang mengetahui hak mereka atas Bonus Hari Raya Keagamaan! 🚀