TENTANG
🔔 Bergabung dengan **PPG Kemendikdasmen dan Kemenag 2025** untuk update terbaru! 🔔
📢 Gabung di WhatsApp📢 Gabung di Telegram
![]() |
https://puslapdik.dikdasmen.go.id/wp-content/uploads/2025/02/Salinan-Persesjen-Kemendikdasmen-Nomor-1-Tahun-2025-CAP-1.pdf |
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan dapat menerima tunjangan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan para tenaga pendidik dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik tanpa harus mengkhawatirkan aspek kesejahteraan mereka.
Untuk lebih memahami isi dari peraturan ini, berikut disajikan salinan lengkapnya:
TENTANG
Menimbang
bahwa penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan aparatur sipil negara diberikan dalam melaksanakan tugas guru secara profesional dan penyaluran tunjangan khusus bagi guru bukan aparatur sipii negara diberikan daiam melaksanakan tugas di daerah khusus;
bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah
mengalokasikan anggaran pada tahun 2025 memalui skema belanja bantuan
pemerintah dengan besaran tunj angan profesi dan tunjangan khusus bagi gurll
secara layak dan sesuai dengan kemampuan anggaran;
bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7O Tahun 2024 tentang Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi, pelaksanaan bantuan pemerintah dilakukan sesuai dengan petunjuk
teknis yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil
Negara Tahun Anggaran 2025;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 1 Tahun 20O9 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 385);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
NegaralLembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 1340)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108O);
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan
Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia Tal:.un 2024 Nomor 750);
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1
Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar Dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDiDIKAN DASAR
DAN MENENGAH TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025.
Pasal 1
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang
selanjutnya disebut Guru Non ASN adalah pendidik yang tidak berstatus sebagai
aparatur sipil negara dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada
Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas
profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada
Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan
tugas di daerah khusus.
4. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, ataudaerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau
kecil terluar.
5. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik
adalah suatu sistem pendataan yang memuat data pokok satuan pendidikan, peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan lainnya yang
dikelola oleh Kementerian.
6. Sistem Informasi Manajemen Tunjangan yang selanjutnya
disebut SIM-Tun adalah sistem aplikasi mengenai manajemen tunjangan pada laman
https://simtun.gtk.kemdikbud.go.id.
7. Info Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya
disebut Info GTK adalah sistem aplikasi mengenai informasi Guru dan Tenaga
Kependidikan pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
8. Sistem Informasi Manajemen Pembayaran yang selanjutnya disebut SIM-Bar adalah Sistem Informasi mengenai manajemen pembayaran pada laman https://simbar.gtk. kemdikbud.go.id.
9. Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan yang
seianjutnya disebut SIM-Antun adalah sistem aplikasi mengenai informasi
manajemen aneka tunjangan pada laman https://antun.gtk.kemdikbud.go.id/1ogin.php.
10. Dinas adalah Dinas yang menangani urusan pemerintahan
pendidikan pada Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai
kewenangannya.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya
disebut Puslapdik adalah unit kerja Kementerian yang menangani urusan layanan
pembiayaan pendidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
13. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang
selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit utama Kementerian yang
menangani urusan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
14. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang
seianjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN merupakan pedoman bagi kementerian dan
pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Ttrnjangan Khusus bagi
Guru Non ASN.
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru
Non ASN dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien;
b. eiektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. manfaat.
Pasal 4
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN
disalurkan oleh Puslapdik.
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayal (1) dilakukan
sesuai teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non
ASN.
Pasal 5
Guru Non ASN diberikan Tlrnj angan Profesi dan/atau
Tunjangan Khusus setiap bulan.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN
diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Pasal 6
Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non ASN yang
memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi.
Guru Non ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk:
a. guru pendidikan agama yang diangkat dan Tunjangan
Profesinya dibayarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama; dan
b. guru pada satuan pendidikan kerja sama.
Pasal 7
Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Non ASN yang
melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Ttrnj angan
Khusus.
Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
Kementerian dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi
yang kurang bayar (carry ored pada tahun sebelumnya.
Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry ouer)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan
Profesi reguler pada tahun sebeiumnya; dan
b. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan
Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan TunjanganProfesi
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang didasarkan pada usulan kurang bayar
pada SIM-Bar.
Pasal 9
Alokasi Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non
ASN ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan.
Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai
ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Puslapdik melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan
Profesi dan Ttrnj angan Khusus bagi Guru Non ASN.
Pasal 11
Puslapdik meny.rsun laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN berdasarkan laporan realisasi pembayaran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN setiap i (satu) semester.
Laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan aplikasi SIM-Bar.
SIM-Bar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh
Puslapdik sebagai dasar untuk memantau pelaksanaan pembayaran serta
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan penyaiuran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat bulan Januari
tahun berikutnya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 12
Guru Non ASN yang terbukti menerima Tunjangan Profesi
dan/atau Tunjangan Khusus yang tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal ini wajib melakukan pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan
Khusus yang telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Ttrnjangan Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 14
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan tunjangan guru non-ASN dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan transparan. Kepastian dalam penyaluran tunjangan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Kami mengajak seluruh tenaga pendidik, kepala sekolah, dan pihak terkait lainnya untuk memahami dan mengimplementasikan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita dapat memastikan bahwa hak para guru non-ASN terpenuhi dan mereka dapat terus berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini, silakan kunjungi situs resmi www.didikdigital.com.
Semoga kebijakan ini membawa manfaat bagi dunia pendidikan di Indonesia.