PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 1 TAHUN 2025


TENTANG


PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2025


🔔 Bergabung dengan **PPG Kemendikdasmen dan Kemenag 2025** untuk update terbaru! 🔔

📢 Gabung di WhatsApp

📢 Gabung di Telegram


Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru di Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus berkomitmen untuk memberikan dukungan melalui berbagai kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan tenaga pendidik. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2025.


https://puslapdik.dikdasmen.go.id/wp-content/uploads/2025/02/Salinan-Persesjen-Kemendikdasmen-Nomor-1-Tahun-2025-CAP-1.pdf


Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan dapat menerima tunjangan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan para tenaga pendidik dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik tanpa harus mengkhawatirkan aspek kesejahteraan mereka.


Untuk lebih memahami isi dari peraturan ini, berikut disajikan salinan lengkapnya:


PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 1 TAHUN 2025


TENTANG


PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2025


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,


Menimbang


bahwa penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan aparatur sipil negara diberikan dalam melaksanakan tugas guru secara profesional dan penyaluran tunjangan khusus bagi guru bukan aparatur sipii negara diberikan daiam melaksanakan tugas di daerah khusus;


bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengalokasikan anggaran pada tahun 2025 memalui skema belanja bantuan pemerintah dengan besaran tunj angan profesi dan tunjangan khusus bagi gurll secara layak dan sesuai dengan kemampuan anggaran;


bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7O Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pelaksanaan bantuan pemerintah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya;


bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025;


Mengingat


Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);


Peraturan Pemerintah Nomor 4 1 Tahun 20O9 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);


Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian NegaralLembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108O);


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tal:.un 2024 Nomor 750);


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);


MEMUTUSKAN:


PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDiDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025.


Pasal 1


Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:


1. Guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut Guru Non ASN adalah pendidik yang tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.


3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.


4. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, ataudaerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.


5. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang memuat data pokok satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan lainnya yang dikelola oleh Kementerian.


6. Sistem Informasi Manajemen Tunjangan yang selanjutnya disebut SIM-Tun adalah sistem aplikasi mengenai manajemen tunjangan pada laman https://simtun.gtk.kemdikbud.go.id.


7. Info Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Info GTK adalah sistem aplikasi mengenai informasi Guru dan Tenaga Kependidikan pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.


8. Sistem Informasi Manajemen Pembayaran yang selanjutnya disebut SIM-Bar adalah Sistem Informasi mengenai manajemen pembayaran pada laman https://simbar.gtk. kemdikbud.go.id


9. Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan yang seianjutnya disebut SIM-Antun adalah sistem aplikasi mengenai informasi manajemen aneka tunjangan pada laman https://antun.gtk.kemdikbud.go.id/1ogin.php.


10. Dinas adalah Dinas yang menangani urusan pemerintahan pendidikan pada Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya.


11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


12. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit kerja Kementerian yang menangani urusan layanan pembiayaan pendidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.


13. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit utama Kementerian yang menangani urusan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.


14. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang seianjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


Pasal 2

Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Ttrnjangan Khusus bagi Guru Non ASN.


Pasal 3


Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN dilaksanakan dengan prinsip:


a. efisien;

b. eiektif;

c. transparan;

d. akuntabel; dan

e. manfaat.


Pasal 4


Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN disalurkan oleh Puslapdik.


Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayal (1) dilakukan sesuai teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN.


Pasal 5


Guru Non ASN diberikan Tlrnj angan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus setiap bulan.


Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.


Pasal 6


Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non ASN yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi.


Guru Non ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:


a. guru pendidikan agama yang diangkat dan Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan


b. guru pada satuan pendidikan kerja sama.


Pasal 7


Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Non ASN yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Ttrnj angan Khusus.


Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 8


Kementerian dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry ored pada tahun sebelumnya.


Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry ouer) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:


a. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebeiumnya; dan


b. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan TunjanganProfesi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Bar.


Pasal 9

Alokasi Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan.


Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.


Pasal 10

Puslapdik melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Ttrnj angan Khusus bagi Guru Non ASN.


Pasal 11


Puslapdik meny.rsun laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN berdasarkan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN setiap i (satu) semester.


Laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan aplikasi SIM-Bar.


SIM-Bar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Puslapdik sebagai dasar untuk memantau pelaksanaan pembayaran serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Laporan penyaiuran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat bulan Januari tahun berikutnya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.


Pasal 12


Guru Non ASN yang terbukti menerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal ini wajib melakukan pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 13


Teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Ttrnjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.


Pasal 14


Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SUMBER RESMI


Dengan diterbitkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan tunjangan guru non-ASN dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan transparan. Kepastian dalam penyaluran tunjangan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.


Kami mengajak seluruh tenaga pendidik, kepala sekolah, dan pihak terkait lainnya untuk memahami dan mengimplementasikan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita dapat memastikan bahwa hak para guru non-ASN terpenuhi dan mereka dapat terus berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini, silakan kunjungi situs resmi www.didikdigital.com.


Semoga kebijakan ini membawa manfaat bagi dunia pendidikan di Indonesia.


Salam Hormat,
DidikDigital

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama