Surat Edaran Nomor: 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan tahapan penting dalam transformasi sistem kepegawaian di Indonesia, khususnya bagi para tenaga profesional yang mengabdi di sektor pemerintahan. Menindaklanjuti proses rekrutmen PPPK Tahun Anggaran 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis Surat Edaran Nomor: 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 yang memuat jadwal dan prosedur pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II untuk lokasi ujian di dalam negeri.
Surat edaran ini menjadi panduan penting tidak hanya bagi peserta ujian, tetapi juga untuk instansi pusat dan daerah dalam mempersiapkan dan memastikan kelancaran pelaksanaan seleksi. Mulai dari tanggal pelaksanaan yang dimulai 22 April 2025, pembagian sesi, hingga koordinasi antar instansi dan ketentuan terkait unduhan kartu peserta, seluruh informasi teknis disusun secara sistematis.
Untuk memudahkan Anda memahami secara menyeluruh isi edaran resmi ini, berikut artikel yang akan membedah poin-poin penting dari surat edaran tersebut serta langkah-langkah yang wajib diperhatikan oleh seluruh stakeholder terkait.
Surat Edaran
Nomor : 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025
Jakarta, 11 April 2025
Tentang
Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri
Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah
di
Tempat
Berkenaan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1291/B KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II akan dilaksanakan mulai tanggal 22 April 2025 (jadwal dan pembagian sesi terlampir).
2. Bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujian pesertanya berada di BKN Pusat agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi terkait persiapan pelaksanaan seleksi tersebut.
3. Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujian pesertanya berada di Kantor Regional BKN, UPT BKN, agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT BKN terkait persiapan pelaksanaan seleksi tersebut.
4. Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujian pesertanya berada di lokasi ujian mandiri instansi agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
5. Pembagian sesi pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK T.A. 2024 sebagaimana terlampir dalam surat ini.
6. Peserta seleksi dapat mengunduh kartu peserta ujian setelah Admin SSCASN Instansi memfinalkan jadwal peserta melalui menu PPPK → Final Jadwal Seleksi Kompetensi. Sebelum Admin SSCASN Instansi memfinalkan jadwal seleksi, wajib memastikan jadwal telah sesuai dengan jumlah peserta yang berhak mengikuti ujian.
7. Penyampaian Surat Kuasa bagi Panitia Seleksi Instansi yang tidak hadir di lokasi ujian, mengacu kepada surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Nomor: 6771/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal Prosedur Penyampaian Surat Kuasa Seleksi CASN Tahun Anggaran 2024.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 merupakan momen yang sangat ditunggu oleh ribuan peserta yang telah mendedikasikan diri sebagai bagian dari pelayanan publik. Oleh karena itu, koordinasi yang solid antara BKN, instansi pusat, instansi daerah, dan para peserta mutlak diperlukan demi kelancaran proses seleksi ini.
Dengan memahami isi Surat Edaran Nomor: 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025, kita dapat memastikan bahwa setiap tahapan seleksi berjalan tertib, transparan, dan adil. Peserta juga diharapkan aktif melakukan pengecekan jadwal dan mencetak kartu ujian tepat waktu agar dapat mengikuti seleksi dengan baik.