Pengumuman Nomor: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2025 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 Periode II

Pengumuman Nomor: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2025 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 Periode II


Bagi Anda yang telah mengikuti tahapan administrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2024 Periode II, kini saatnya bersiap menghadapi tahapan berikutnya. Melalui Pengumuman Nomor: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2025, BKN resmi merilis jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi serta seluruh ketentuan teknis yang wajib dipatuhi oleh peserta.

https://www.bkn.go.id/unggahan/2025/04/00-Pengumuman-Jadwal-Seleksi-Kompetensi-Periode-II-PPPK-BKN-TA-2024-1.pdf


Seleksi ini akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung di berbagai lokasi, mulai dari BKN Pusat, Kantor Regional, UPT BKN, hingga lokasi mandiri instansi. Selain jadwal dan lokasi ujian, pengumuman ini juga merinci dengan lengkap materi ujian, jenis kompetensi yang diuji, hingga aturan-aturan teknis pelaksanaan seleksi.


Bagi para peserta, memahami setiap poin dalam pengumuman ini adalah kunci utama untuk dapat mengikuti ujian dengan baik dan lancar, tanpa kendala administratif maupun teknis. Maka dari itu, mari simak bersama informasi lengkapnya di bawah ini!


PENGUMUMAN

NOMOR: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2025

TENTANG

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE II

Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Nomor 02/PANPEL.BKN/ PPPK.TEKNIS/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 Periode II dan menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Nomor 6155/BKS.04.01/SD/E/2025 tanggal 11 April 2025 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri, dengan ini kami informasikan hal-hal terkait Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BKN T.A. 2024, sebagai berikut:


1. Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir;


2. Rincian lokasi ujian, jadwal, dan pembagian sesi pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II dengan menggunakan CAT adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini;


3. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;


4. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;


5. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi diumumkan;


6. Materi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 terdiri atas:

a. Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Materi pokok soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5767/M.SM.01.00/2024 tanggal 29 November 2024 hal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

Operator Layanan Operasional

1. Menerima dan memeriksa sarana dan prasarana beserta dokumennya sesuai dengan prosedur

2. Mencatat dokumen sarana dan prasarana pada lembar/buku kendali untuk tertib administrasi dan memudahkan pencarian

3. Mendistribusikan sarana dan prasarana ke unit terkait

4. Menginventarisasi sarana dan prasarana sesuai dengan prosedur

5. Mengatur penggunaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan

6. Mengecek kondisi sarana dan prasarana dan lingkungan kantor

7. Memelihara sarana dan prasarana

8. Memberikan layanan permintaan dan peminjaman sarana dan prasarana sesuai dengan prosedur

 

Penata Layanan Operasional

1. Melakukan kajian awal terhadap permasalahan layanan operasional

2. Menyusun rencana layanan operasional

3. Menyiapkan bahan dan peralatan layanan operasional

4. Melaksanakan layanan operasional sesuai hasil kajian

5. Mengevaluasi pelaksanaan layanan operasional

 

Pengadministrasi Perkantoran

1. Memproses dokumen sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi

2. Memilah dokumen sesuai dengan jenisnya

3. Mengelompokkan dokumen sesuai dengan jenisnya

4. Mendistribusikan dokumen sesuai dengan jenisnya

5. Menyimpan dan memelihara dokumen sesuai dengan prosedur

6. Melayani peminjaman dokumen sesuai dengan ketentuan

 

Pengelola Layanan Operasional

1. Menyusun rencana kebutuhan peralatan operasional

2. Menyusun jadwal penggunaan peralatan dan layanan operasional

3. Memelihara dan merawat peralatan operasional sesuai dengan prosedur

4. Mengoperasikan peralatan operasional

5. Memperbaiki peralatan operasional sesuai dengan prosedur

 

b. Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi:

1) integritas;

2) kerja sama;

3) komunikasi;

4) orientasi pada hasil;

5) pelayanan publik;

6) pengembangan diri dan orang lain;

7) mengelola perubahan; dan

8) pengambilan keputusan.

 

c. Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

1) kepekaan terhadap keberagaman;

2) kemampuan berhubungan sosial;

3) kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan

4) empati.

 

d. Wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

 

7. Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024, sebagai berikut:

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

 

b. Peserta wajib membawa:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan

2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

 

c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

 

d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

 

e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

 

f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

 

g. Peserta dilarang:

1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

8) Merokok dalam ruangan seleksi;

9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

10)Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

 

h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

 

i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

 

j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

 

k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

 

l. Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan

5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.

 

 

8. Lain-lain

a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;

b. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi;

c. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta;

d. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;

e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

f. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 tidak dipungut biaya;

g. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;

h. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan

i. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.


Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II bukan sekadar ujian kemampuan, melainkan juga seleksi ketelitian, kesiapan, dan kedisiplinan peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian aturan yang telah ditetapkan. Segala bentuk kelalaian dalam membaca pengumuman, mempersiapkan dokumen, hingga pelanggaran teknis selama pelaksanaan dapat berakibat fatal terhadap status kepesertaan.

Untuk itu, pastikan Anda:

  • Menyimak jadwal ujian dan lokasi dengan teliti.

  • Mencetak dan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

  • Mematuhi aturan berpakaian dan ketentuan larangan selama ujian.

  • Memantau informasi resmi hanya dari laman https://sscasn.bkn.go.id dan www.bkn.go.id.

Jangan percaya pada janji kelulusan dari pihak mana pun! Kelulusan murni ditentukan oleh usaha, integritas, dan hasil kerja keras Anda sendiri.
Terakhir, tetap jaga kesehatan, siapkan mental dan fisik, serta hadapi seleksi ini dengan semangat positif. Selamat berjuang para pejuang ASN!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama