Pengumuman Nomor: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2025 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 Periode II
Bagi Anda yang telah mengikuti tahapan administrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2024 Periode II, kini saatnya bersiap menghadapi tahapan berikutnya. Melalui Pengumuman Nomor: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2025, BKN resmi merilis jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi serta seluruh ketentuan teknis yang wajib dipatuhi oleh peserta.
![]() |
https://www.bkn.go.id/unggahan/2025/04/00-Pengumuman-Jadwal-Seleksi-Kompetensi-Periode-II-PPPK-BKN-TA-2024-1.pdf |
Seleksi ini akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung di berbagai lokasi, mulai dari BKN Pusat, Kantor Regional, UPT BKN, hingga lokasi mandiri instansi. Selain jadwal dan lokasi ujian, pengumuman ini juga merinci dengan lengkap materi ujian, jenis kompetensi yang diuji, hingga aturan-aturan teknis pelaksanaan seleksi.
Bagi para peserta, memahami setiap poin dalam pengumuman ini adalah kunci utama untuk dapat mengikuti ujian dengan baik dan lancar, tanpa kendala administratif maupun teknis. Maka dari itu, mari simak bersama informasi lengkapnya di bawah ini!
PENGUMUMAN
NOMOR: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2025
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE II
Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Nomor 02/PANPEL.BKN/
PPPK.TEKNIS/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi
Pasca Sanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Kepegawaian
Negara Tahun Anggaran 2024 Periode II dan menindaklanjuti Surat Deputi Bidang
Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Nomor
6155/BKS.04.01/SD/E/2025 tanggal 11 April 2025 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi
PPPK T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri, dengan ini kami informasikan
hal-hal terkait Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) BKN T.A. 2024, sebagai berikut:
1. Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode
II yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini
wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test
(CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir;
2. Rincian lokasi ujian, jadwal, dan pembagian sesi
pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II
dengan menggunakan CAT adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Pengumuman ini;
3. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A.
2024 Periode II wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi
yang telah ditentukan;
4. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A.
2024 Periode II tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah
ditentukan;
5. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A.
2024 Periode II wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi
diumumkan;
6. Materi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A.
2024 terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Materi pokok
soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 berdasarkan
surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor B/5767/M.SM.01.00/2024 tanggal 29 November 2024 hal Materi
Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK
Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
Operator Layanan Operasional
1. Menerima dan memeriksa sarana dan prasarana beserta
dokumennya sesuai dengan prosedur
2. Mencatat dokumen sarana dan prasarana pada lembar/buku
kendali untuk tertib administrasi dan memudahkan pencarian
3. Mendistribusikan sarana dan prasarana ke unit terkait
4. Menginventarisasi sarana dan prasarana sesuai dengan
prosedur
5. Mengatur penggunaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan
6. Mengecek kondisi sarana dan prasarana dan lingkungan
kantor
7. Memelihara sarana dan prasarana
8. Memberikan layanan permintaan dan peminjaman sarana dan
prasarana sesuai dengan prosedur
Penata Layanan Operasional
1. Melakukan kajian awal terhadap permasalahan layanan
operasional
2. Menyusun rencana layanan operasional
3. Menyiapkan bahan dan peralatan layanan operasional
4. Melaksanakan layanan operasional sesuai hasil kajian
5. Mengevaluasi pelaksanaan layanan operasional
Pengadministrasi Perkantoran
1. Memproses dokumen sesuai dengan prosedur untuk tertib
administrasi
2. Memilah dokumen sesuai dengan jenisnya
3. Mengelompokkan dokumen sesuai dengan jenisnya
4. Mendistribusikan dokumen sesuai dengan jenisnya
5. Menyimpan dan memelihara dokumen sesuai dengan prosedur
6. Melayani peminjaman dokumen sesuai dengan ketentuan
Pengelola Layanan Operasional
1. Menyusun rencana kebutuhan peralatan operasional
2. Menyusun jadwal penggunaan peralatan dan layanan
operasional
3. Memelihara dan merawat peralatan operasional sesuai
dengan prosedur
4. Mengoperasikan peralatan operasional
5. Memperbaiki peralatan operasional sesuai dengan prosedur
b. Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai komitmen,
kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan
diukur, meliputi:
1) integritas;
2) kerja sama;
3) komunikasi;
4) orientasi pada hasil;
5) pelayanan publik;
6) pengembangan diri dan orang lain;
7) mengelola perubahan; dan
8) pengambilan keputusan.
c. Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai
pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk
yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi
setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang
memiliki:
1) kepekaan terhadap keberagaman;
2) kemampuan berhubungan sosial;
3) kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
4) empati.
d. Wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang
bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu
kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
7. Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga
Teknis BKN T.A. 2024, sebagai berikut:
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum
seleksi dimulai;
b. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan
Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu
Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak
berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja
atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan
belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak
diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan
jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan
kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah
peserta seleksi yang terdaftar;
e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan
barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian
Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal
seleksi dimulai);
f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri
di tempat yang ditentukan;
g. Peserta dilarang:
1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan
dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch,
dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop,
tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera
dalam bentuk apapun;
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi
berlangsung;
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain
tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari
Panitia;
7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
8) Merokok dalam ruangan seleksi;
9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
10)Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum
pelaksanaan ujian dimulai;
i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada
keluhan kesehatan;
j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah
menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin
kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan
mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi
ujian secara tertib;
l. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk
untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen
persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan
mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim
Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.
8. Lain-lain
a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang
sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi
seleksi;
b. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan
memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi;
c. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang
dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing
peserta;
d. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK Tenaga
Teknis BKN T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan
mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs
tersebut;
e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman
menjadi tanggung jawab peserta;
f. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga
Teknis BKN T.A. 2024 tidak dipungut biaya;
g. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak
benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun
setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta
memberhentikan status sebagai PPPK;
h. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta
itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun,
baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak
penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi
sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
dan
i. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024
bersifat final dan mengikat.
Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II bukan sekadar ujian kemampuan, melainkan juga seleksi ketelitian, kesiapan, dan kedisiplinan peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian aturan yang telah ditetapkan. Segala bentuk kelalaian dalam membaca pengumuman, mempersiapkan dokumen, hingga pelanggaran teknis selama pelaksanaan dapat berakibat fatal terhadap status kepesertaan.
Untuk itu, pastikan Anda:
-
Menyimak jadwal ujian dan lokasi dengan teliti.
-
Mencetak dan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
-
Mematuhi aturan berpakaian dan ketentuan larangan selama ujian.
-
Memantau informasi resmi hanya dari laman https://sscasn.bkn.go.id dan www.bkn.go.id.