Surat Edaran Nomor : 1238/B1.B3/KP.07.00/2025 Tentang Seleksi untuk Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Rakyat

Surat Edaran Nomor : 1238/B1.B3/KP.07.00/2025 Tentang Seleksi untuk Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Rakyat


Dalam upaya mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 mengenai optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menunjukkan komitmennya melalui penguatan peran kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran di lingkungan yang paling membutuhkan. Salah satunya melalui program Seleksi Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat, sekolah berasrama yang ditujukan bagi siswa di wilayah-wilayah prioritas pengentasan kemiskinan.



Melalui Surat Edaran Nomor: 1238/B1.B3/KP.07.00/2025, pemerintah membuka kesempatan bagi guru-guru terbaik dari berbagai provinsi untuk mengikuti proses seleksi ini. Seleksi ini menyasar guru-guru yang telah mengikuti Program Sekolah Penggerak, Program Pendidikan Guru Penggerak, dan guru yang memenuhi syarat sebagai kepala sekolah. Proses seleksi ini tidak hanya menjadi bagian dari reformasi pendidikan, tetapi juga sebagai langkah konkret menjawab tantangan sosial bangsa.


Surat Edaran
Nomor : 1238/B1.B3/KP.07.00/2025
16 April 2025


Tentang


Seleksi untuk Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Rakyat

 

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan

2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Dengan hormat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2025, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di seluruh Wilayah Republik Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, kami sampaikan sebagai berikut:

 

1. Kementerian Sosial Republik Indonesia telah melakukan persiapan dalam penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk 53 (lima puluh tiga) lokasi Sekolah Rakyat. Jenjang satuan Pendidikan telah ditetapkan dan tersebar di 22 (dua puluh dua) provinsi. Sekolah Rakyat dirancang sebagai sekolah berasrama untuk siswa, guru, kepala sekolah dan warga sekolah lainnya. Sekolah tersebut akan menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh Kementerian Sosial;


2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK), Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, akan mengadakan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah untuk memenuhi kebutuhan 53 (lima puluh tiga) lokasi Sekolah Rakyat;


3. Direktorat KSPSTK mengundang 10 (sepuluh) orang bakal calon kepala sekolah yang berasal dari Program Sekolah Penggerak, Program Pendidikan Guru Penggerak, dan Guru Memenuhi Syarat Kepala Sekolah yang didasarkan pada ketersediaan di 22 (dua puluh dua) provinsi yang menjadi sasaran Sekolah Rakyat;


4. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mengusulkan Bakal Calon Kepala Sekolah Rakyat untuk mengikuti proses seleksi, dengan batas waktu pengiriman data paling lambat tanggal 17 April 2025. Usulan dapat disampaikan melalui kspstk@kemdikbud.go.id ;


5. Model Seleksi adalah wawancara yang meliputi 5 aspek penilaian, yakni: Motivation, Future Oriented Leader, Coaching and Mentoring, Entrepreneurship dan English Conversation Competence;


6. Hasil seleksi yang diselenggarakan oleh Direktorat KSPSTK akan merekomendasikan 3 (tiga) nama untuk selanjutnya akan diseleksi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.


Sehubungan hal tersebut diatas, kami mohon Saudara dapat mendukung program ini dengan menyampaikan usulan pada butir 4 dan menugaskan nama-nama yang ada dalam daftar lampiran untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah rakyat.


Adapun jadwal untuk proses seleksi sebagai berikut :



Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung kami, Admin Subdit PKPP Dit. KSPSTK (0852-1511-2141). Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Surat edaran


Partisipasi aktif Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia menjadi kunci kesuksesan seleksi Kepala Sekolah Rakyat ini. Batas waktu pengiriman data dan pendaftaran telah ditentukan secara ketat, yakni paling lambat tanggal 17 April 2025, dengan proses seleksi yang mencakup coaching clinic, wawancara mendalam, hingga tahap akhir penyaringan oleh Kementerian Sosial RI.


Mari dukung langkah besar ini dengan mengusulkan guru terbaik di daerah masing-masing untuk bergabung dalam program Sekolah Rakyat. Peran kepala sekolah bukan hanya administratif, tetapi juga inspiratif—pemimpin perubahan yang akan menyalakan obor pendidikan di tengah masyarakat yang masih bergulat dengan kesenjangan.
Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa mencetak pemimpin sekolah yang tangguh, berwawasan luas, dan berdedikasi tinggi demi pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama