Surat Edaran Nomor : 1238/B1.B3/KP.07.00/2025 Tentang Seleksi untuk Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Rakyat
Dalam upaya mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 mengenai optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menunjukkan komitmennya melalui penguatan peran kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran di lingkungan yang paling membutuhkan. Salah satunya melalui program Seleksi Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat, sekolah berasrama yang ditujukan bagi siswa di wilayah-wilayah prioritas pengentasan kemiskinan.
Melalui Surat Edaran Nomor: 1238/B1.B3/KP.07.00/2025, pemerintah membuka kesempatan bagi guru-guru terbaik dari berbagai provinsi untuk mengikuti proses seleksi ini. Seleksi ini menyasar guru-guru yang telah mengikuti Program Sekolah Penggerak, Program Pendidikan Guru Penggerak, dan guru yang memenuhi syarat sebagai kepala sekolah. Proses seleksi ini tidak hanya menjadi bagian dari reformasi pendidikan, tetapi juga sebagai langkah konkret menjawab tantangan sosial bangsa.
Tentang
Seleksi untuk Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Rakyat
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Dengan hormat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Instruksi
Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2025, tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di seluruh Wilayah Republik
Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah, kami sampaikan sebagai berikut:
1. Kementerian Sosial Republik Indonesia telah melakukan
persiapan dalam penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk 53 (lima puluh
tiga) lokasi Sekolah Rakyat. Jenjang satuan Pendidikan telah ditetapkan dan
tersebar di 22 (dua puluh dua) provinsi. Sekolah Rakyat dirancang sebagai sekolah
berasrama untuk siswa, guru, kepala sekolah dan warga sekolah lainnya. Sekolah
tersebut akan menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh Kementerian Sosial;
2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK),
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, akan
mengadakan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah untuk memenuhi kebutuhan 53 (lima
puluh tiga) lokasi Sekolah Rakyat;
3. Direktorat KSPSTK mengundang 10 (sepuluh) orang bakal
calon kepala sekolah yang berasal dari Program Sekolah Penggerak, Program
Pendidikan Guru Penggerak, dan Guru Memenuhi Syarat Kepala Sekolah yang
didasarkan pada ketersediaan di 22 (dua puluh dua) provinsi yang menjadi sasaran
Sekolah Rakyat;
4. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kabupaten/Kota dapat mengusulkan Bakal Calon Kepala Sekolah Rakyat untuk
mengikuti proses seleksi, dengan batas waktu pengiriman data paling lambat
tanggal 17 April 2025. Usulan dapat disampaikan melalui kspstk@kemdikbud.go.id
;
5. Model Seleksi adalah wawancara yang meliputi 5 aspek
penilaian, yakni: Motivation, Future Oriented Leader, Coaching and Mentoring,
Entrepreneurship dan English Conversation Competence;
6. Hasil seleksi yang diselenggarakan oleh Direktorat KSPSTK akan merekomendasikan 3 (tiga) nama untuk selanjutnya akan diseleksi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Sehubungan hal tersebut diatas, kami mohon Saudara dapat mendukung program ini dengan menyampaikan usulan pada butir 4 dan menugaskan nama-nama yang ada dalam daftar lampiran untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah rakyat.
Adapun jadwal untuk proses seleksi sebagai berikut :
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung kami, Admin Subdit PKPP Dit. KSPSTK (0852-1511-2141). Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Partisipasi aktif Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia menjadi kunci kesuksesan seleksi Kepala Sekolah Rakyat ini. Batas waktu pengiriman data dan pendaftaran telah ditentukan secara ketat, yakni paling lambat tanggal 17 April 2025, dengan proses seleksi yang mencakup coaching clinic, wawancara mendalam, hingga tahap akhir penyaringan oleh Kementerian Sosial RI.