Surat Edaran Nomor : 0527/B.B2/GT.00.08/2025 Tentang Informasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025
Kabar penting bagi seluruh guru di Indonesia! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan resmi mengumumkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025. Informasi ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 0527/B.B2/GT.00.08/2025 tertanggal 8 Mei 2025 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan PPG ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme guru, dengan sasaran sebanyak 325.000 guru yang telah memenuhi berbagai persyaratan administratif. Yang paling penting: pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing guru, jadi jangan sampai terlewat!
Dalam artikel ini, kami sajikan poin-poin penting dari surat edaran tersebut, termasuk kriteria peserta, cara konfirmasi keikutsertaan, proses lapor diri, pembelajaran mandiri di Ruang GTK, hingga akses informasi lanjutan dan pendampingan oleh Dinas Pendidikan. Simak baik-baik dan segera lakukan pengecekan melalui SIMPKB dan Info GTK, terutama untuk validasi NIK dan kesiapan mengikuti tahapan selanjutnya.
Surat Edaran
Nomor : 0527/B.B2/GT.00.08/2025
8 Mei 2025
Tentang
Informasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, Direktorat
Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru melalui Direktorat
Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1
Tahun 2025 dengan sasaran peserta sebanyak 325.000 orang.
Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan PPG Guru Tertentu
Tahap 1 sebagai berikut:
1. Sasaran PPG bagi Guru Tertentu dengan kriteria sebagai
berikut:
a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;
c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
d. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024;
e. tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara.
2. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun
SIMPKB masing-masing peserta.
3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK
masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau Info GTK. Jika peserta
mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di
aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara
mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.
4. Peserta melakukan konfirmasi bersedia terlebih dahulu
kemudian lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan
jadwal sebagaimana terlampir.
5. Pembelajaran mandiri dilaksanakan secara daring melalui
platform Ruang GTK. 6. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi
Guru Tertentu Tahun 2025 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB
Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat
dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat
PPG.
7. Informasi resmi selanjutnya terkait pelaksanaan PPG bagi
Guru Tertentu Tahun 2025 dapat diakses melalui laman
https://ppg.dikdasmen.go.id.
8. Bagi guru yang masuk di dalam poin 1 namun belum
terpanggil dalam pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap I, maka akan
terpanggil pada tahap berikutnya.
9. Bagi guru yang belum memenuhi persyaratan administrasi
dapat mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu berikutnya
yang akan diinformasikan secara resmi.
10. Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dibiayai
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selanjutnya dengan hormat, mohon bantuan Saudara untuk
menyampaikan dan mensosialisasikan informasi tersebut kepada Guru terkait
di wilayah masing-masing. Dinas Pendidikan diharapkan secara aktif
melakukan pendampingan kepada guru di bawah binaannya pada setiap tahapan
PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, sejak awal proses konfirmasi
kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, persiapan UKPPPG, hingga
pelaksanaan UKPPPG.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima
kasih
Dengan adanya surat edaran resmi ini, seluruh guru yang termasuk dalam kriteria pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 diharapkan segera bertindak cepat dan cermat. Jangan tunggu esok hari untuk cek akun SIMPKB, pastikan data valid, konfirmasi kesediaan, dan ikuti prosedur lapor diri sesuai jadwal.
Perlu dicatat, pelaksanaan PPG ini sepenuhnya dibiayai oleh APBN, jadi manfaatkan kesempatan emas ini dengan maksimal. Bagi yang belum terpanggil pada tahap 1, jangan berkecil hati—kesempatan akan datang pada tahap berikutnya. Tetap pantau informasi resmi hanya melalui laman ppg.dikdasmen.go.id atau akun SIMPKB Anda.
Mari wujudkan pendidikan Indonesia yang lebih baik dengan menjadi guru profesional yang berkualitas. Semangat menjalani proses PPG 2025, Bapak/Ibu Guru Hebat!