Surat Edaran Nomor : 0527/B.B2/GT.00.08/2025 Tentang Informasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025

Surat Edaran Nomor : 0527/B.B2/GT.00.08/2025 Tentang Informasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu   Tahap 1 Tahun 2025  


Kabar penting bagi seluruh guru di Indonesia! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan resmi mengumumkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025. Informasi ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 0527/B.B2/GT.00.08/2025 tertanggal 8 Mei 2025 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 



Pelaksanaan PPG ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme guru, dengan sasaran sebanyak 325.000 guru yang telah memenuhi berbagai persyaratan administratif. Yang paling penting: pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing guru, jadi jangan sampai terlewat! 

Dalam artikel ini, kami sajikan poin-poin penting dari surat edaran tersebut, termasuk kriteria peserta, cara konfirmasi keikutsertaan, proses lapor diri, pembelajaran mandiri di Ruang GTK, hingga akses informasi lanjutan dan pendampingan oleh Dinas Pendidikan. Simak baik-baik dan segera lakukan pengecekan melalui SIMPKB dan Info GTK, terutama untuk validasi NIK dan kesiapan mengikuti tahapan selanjutnya. 


Surat Edaran 
Nomor : 0527/B.B2/GT.00.08/2025 
8 Mei 2025 

Tentang 

Informasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu   Tahap 1 Tahun 2025  


Yth.  

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan 

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan  dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan PPG bagi Guru  Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 dengan sasaran peserta sebanyak 325.000 orang. 

Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 1 sebagai berikut: 

1. Sasaran PPG bagi Guru Tertentu dengan kriteria sebagai berikut: 

a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik); 

b. belum memiliki Sertifikat Pendidik; 

c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi; 

d. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; 

e. tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara. 

2. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.

3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau  Info GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di  aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi  dapodik melalui operator sekolah. 

4. Peserta melakukan konfirmasi bersedia terlebih dahulu kemudian lapor diri secara daring ke LPTK  Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir. 

5. Pembelajaran mandiri dilaksanakan secara daring melalui platform Ruang GTK. 6. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 di daerah  masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data  peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat  PPG. 

7. Informasi resmi selanjutnya terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dapat diakses  melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id. 

8. Bagi guru yang masuk di dalam poin 1 namun belum terpanggil dalam pelaksanaan PPG bagi Guru  Tertentu Tahap I, maka akan terpanggil pada tahap berikutnya.  

9. Bagi guru yang belum memenuhi persyaratan administrasi dapat mengikuti seleksi administrasi  PPG bagi Guru Tertentu berikutnya yang akan diinformasikan secara resmi. 

10. Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara (APBN). 

Selanjutnya dengan hormat, mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan dan mensosialisasikan  informasi tersebut kepada Guru terkait di wilayah masing-masing. Dinas Pendidikan diharapkan  secara aktif melakukan pendampingan kepada guru di bawah binaannya pada setiap tahapan PPG  bagi Guru Tertentu Tahun 2025, sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran  mandiri, persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan UKPPPG. 

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih

SURAT EDARAN


Dengan adanya surat edaran resmi ini, seluruh guru yang termasuk dalam kriteria pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 diharapkan segera bertindak cepat dan cermat. Jangan tunggu esok hari untuk cek akun SIMPKB, pastikan data valid, konfirmasi kesediaan, dan ikuti prosedur lapor diri sesuai jadwal.

Perlu dicatat, pelaksanaan PPG ini sepenuhnya dibiayai oleh APBN, jadi manfaatkan kesempatan emas ini dengan maksimal. Bagi yang belum terpanggil pada tahap 1, jangan berkecil hati—kesempatan akan datang pada tahap berikutnya. Tetap pantau informasi resmi hanya melalui laman ppg.dikdasmen.go.id atau akun SIMPKB Anda.

Mari wujudkan pendidikan Indonesia yang lebih baik dengan menjadi guru profesional yang berkualitas. Semangat menjalani proses PPG 2025, Bapak/Ibu Guru Hebat!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama